Berdikari.co, Lampung Selatan - Aparat Desa Way Galih, Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan (Lamsel), diduga melakukan pungutan liar (Pungli) dan mengurangi penyaluran beras bantuan pangan nasional (Bapanas).
Dari data yang berhasil dihimpun, pungli dan pemangkasan jatah beras bantuan dari Pemerintah Pusat itu berlangsung sejak periode Maret 2024.
Parahnya lagi, Desa Way Galih, Kecamatan Tanjung Bintang, notabene merupakan tempat tinggal Bupati Lamsel H Nanang Ermanto.
Diduga kuat, modus pungli yang dilakukan oleh oknum aparat desa Way Galih yakni memungut uang Rp5 ribu setiap penyaluran beras bantuan seberat 10 kilogram.
Alasannya, uang hasil pungli yang terkumpul digunakan untuk mengganti kuota dan administrasi petugas balai Desa Way Galih yang membagi-bagikan beras bantuan.
Semakin berani, oknum aparat desa juga memangkas beras bantuan yang seharusnya diterima masyarakat seberat 10 kilogram menjadi 8 kilogram beras.
Kepada warga setempat, si oknum aparat desa berdalih sisa beras bantuan dibagikan kepada warga yang tidak memperoleh bantuan beras dari Bapanas.
“Informasinya, beras 2 kilogram itu untuk masyarakat yang tidak mendapatkan," kata salah seorang warga yang meminta namanya tak disebut, Selasa (2/4/2024).
Si sumber pun resah, hak yang seharusnya ia terima menjadi tidak utuh ditambah lagi pungutan uang yang dibebankan kepada setiap penerima bantuan beras.
"Jadi kami juga bingung selaku masyarakat penerima bantuan pangan ini, kok malah jadi kami dibebankan dengan iuran tersebut ditambahkan kami tidak mendapatkan hak kami seutuhnya,” kritiknya.
Saat dikonfirmasi, Sekertaris Desa Way Galih Joko Supramono tak membantah ihwal pungutan sejumlah uang terhadap masyarakat penerima bantuan beras.
“Itu bukan untuk kouta atau biaya admin yang memfoto melainkan biaya transportasi. Dan itupun baru dimintai selama pengambilan tiga kali dan disepakati," ujar Joko Supramono.
Menurut Joko Supramono, uang yang dipungut dari masyarakat penerima bantuan sebagai pengganti ketimbang datang ke balai desa.
"Dari pada antri di balai desa dan jarak kejauhan,” timpalnya.
Kepala Inspektorat Lamsel, Anton Carmana mengatakan, dirinya akan menurunkan tim untuk mengecek kebenaran dugaan pungli oleh oknum aparat Desa Way Galih.
“Besok tim kita akan turun kroscek ke Way Galih, SPT-nya baru saya teken hari ini. Kita tidak mendapatkan laporan terkait masalah ini, tapi kita tahu dari media online,” jawab Anton Carmana.
Kepala Dinas Pemberdyaan Masyarakat Desa (PMD) Lamsel, Erdiansyah menyatakan, penyaluran beras bantuan tersebut menjadi tanggung jawab transporter yang ditunjuk oleh Pemerintah Pusat.
“Perlu diketahui program Bapanas ini nasional dan itu tidak melibatkan secara langsung aparatur pemerintahan kabupaten atau kecamatan, karena langsung dari Bapanas melalui pihak yang ditunjuk yaitu dalam hal ini kantor pos selaku transporter atau pengantar melalui kendaraan langsung ke desa,” ucap Erdiyansyah.
Terlebih lagi, imbuh Erdiyansyah, penyaluran beras bantuan secara by name by address sehingga keluarga penerima manfaat (KPM) langsung mengambil ke gudang atau balai desa yang ditunjuk secara gratis.
“Jadi, jika ada biaya tambahan itu sudah menyalahi ketentuan dan terbuka peluang adanya biaya yang tidak dibolehkan. Apabila ada penyimpangan ya APIP/APH bisa memantau. Jelas itu menyalahi aturan yang berlaku,” cetusnya.
Menurut Erdiyansyah, penyaluran beras bantuan harus sesuai dengan ketentuan apalagi sudah langsung by name by addres kepada KPM.
"Desa hanya membantu menyalurkan, dan desa bukan penentu. Tidak harus mengurangi jatah untuk membagi kepada yang tidak memperoleh,” tegasnya.
“Nah, desa bisa jelaskan kepada masyarakatnya. Dengan cara tunjukan lewat berita acara/foto/video kalau perlu dari si transporter. Nanti akan kita kroscek berkoordinasi dengan Inspektorat ke Way Galih,” tutup Erdiyansyah. (*)