Berdikari.co, Bandar Lampung - Satresnarkoba Polresta Bandar
Lampung meringkus IS (20) mahasiswa salah satu Universitas di Bandar Lampung
asal Bukit Kemuning, Kabupaten Lampung Utara. Ia diringkus polisi karena
menyimpan 2 Kg ganja siap edar. Dimana, 2 Kg ganja itu telah dipecah-pecah
menjadi ratusan paket daun ganja kering.
Kasatresnarkoba Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri
Putranto mengatakan pelaku diamankan di sebuah rumah di Perum Bukit Kemiling
Permai, Minggu (24/3/2024) malam.
"Saat diringkus, petugas menemukan 1 buah tas warna
coklat berisi 3 bungkus plastik berisi daun ganja kering," Ujarnya Senin
(15/4/2024).
Adapun rincian barang bukti yang ada di dalam tas pelaku
diantaranya 1 plastik coklat ukuran besar berisikan daun ganja kering, 1
plastik hitam berisikan ganja dan 1 plastik hitam berisikan 100 paket ganja
siap edar.
"Ada 2 bungkus plastik ukuran besar berisi daun ganja
kering masih utuh, 1 plastik lagi ada 100 paket daun ganja siap edar,"
Ucapnya.
Hasil pemeriksaan, pelaku IS sudah melakoni bisnis haram itu
kurang lebih selama 6 bulan.
"Pelaku bisa meraup keuntungan Rp 5 juta jika semua
barang habis terjual," Imbuhnya.
Mantan Kapolsek Natar itu menjelaskan modus pelaku menjual
barang haram itu dengan cara mapping melalui media sosial.
"Untuk paket kecil dijual pelaku dengan harga Rp 150
ribu kepada konsumennya," Jelasnya.
Selain pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa
2 Kg ganja. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) sub pasal 111
ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukaman
penjara maksimal 20 Tahun. (*)