Logo

berdikari HUKUM & KRIMINAL

Senin, 15 April 2024

Jadi Pengedar Ganja, Mahasiswa Asal Bukit Kemuning Lampura Ditangkap Polisi

Oleh Andrius Martogi Pinem

Berita
IS (20) dan barang bukti ganja saat diamankan di Polresta Bandar Lampung. Foto: Ist

Berdikari.co, Bandar Lampung - Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung meringkus IS (20) mahasiswa salah satu Universitas di Bandar Lampung asal Bukit Kemuning, Kabupaten Lampung Utara. Ia diringkus polisi karena menyimpan 2 Kg ganja siap edar. Dimana, 2 Kg ganja itu telah dipecah-pecah menjadi ratusan paket daun ganja kering.

Kasatresnarkoba Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto mengatakan pelaku diamankan di sebuah rumah di Perum Bukit Kemiling Permai, Minggu (24/3/2024) malam.

"Saat diringkus, petugas menemukan 1 buah tas warna coklat berisi 3 bungkus plastik berisi daun ganja kering," Ujarnya Senin (15/4/2024).

Adapun rincian barang bukti yang ada di dalam tas pelaku diantaranya 1 plastik coklat ukuran besar berisikan daun ganja kering, 1 plastik hitam berisikan ganja dan 1 plastik hitam berisikan 100 paket ganja siap edar.

"Ada 2 bungkus plastik ukuran besar berisi daun ganja kering masih utuh, 1 plastik lagi ada 100 paket daun ganja siap edar," Ucapnya.

Hasil pemeriksaan, pelaku IS sudah melakoni bisnis haram itu kurang lebih selama 6 bulan.

"Pelaku bisa meraup keuntungan Rp 5 juta jika semua barang habis terjual," Imbuhnya.

Mantan Kapolsek Natar itu menjelaskan modus pelaku menjual barang haram itu dengan cara mapping melalui media sosial.

"Untuk paket kecil dijual pelaku dengan harga Rp 150 ribu kepada konsumennya," Jelasnya.

Selain pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 2 Kg ganja. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) sub pasal 111 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukaman penjara maksimal 20 Tahun. (*)

Editor Sigit Pamungkas