Logo

berdikari HUKUM & KRIMINAL

Kamis, 18 April 2024

Kasus Narkoba Fredy Pratama, Penjual Sate Dituntut Hukuman Mati

Oleh Yudi Pratama

Berita
Terdakwa Muhammad Belly Saputra saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkatang, Kamis (18/04/24). Foto: Yudi

Berdikari.co, Bandar Lampung - Penjual sate asal Palembang dituntut hukuman mati atas keterlibatannya dalam peredaran narkoba jaringan internasional Fredy Pratama.

Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkatang menggelar persidangan dengan agenda pembacaan tututan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Muhammad Belly Saputra kurir narkoba seberat 125 Kilogram milik jaringan Internasioan Predy Pratama.

Dalam tuntutannya, JPU Eka Aftarini mengatakan, terdakwa Muhammad Belly Saputra telah terbukti bersalah melanggar ketentuan Pasal 114 ayat (2) juntco Pasal 132 ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Memohon kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa Muhammad Belly Saputra," kata JPU Ekan Aftarini, dalam bacaan tuntutannya Kamis (18/04/24).

Setelah mendengar isi tuntutan yang dibacakan oleh JPU, Terdakwa Muhammad Belly serta Penasihat Hukumnya Tarmizi akan menyampaikan nota pembelaan (Pledoy) secara terulis.

Dimana oleh Majelis Hakim yang menangani persidangan akan kembali digelar dengan agenda pembacaan pembelaan oleh Terdakwa Muhammad Belly Saputra Pada Kamis 25 April 2024 mendatang.

Sebelumnya, Terdakwa Muhammad Belly Saputra merupakan kurir narkoba jaringan Internasional Fredy Pratama (DPO), JPU Eka Aptarini dalam dakwaannya mengatakan, terdakwa terbukti bersalah telah melakukan permufakatan jahat.

"Dimana sekira Maret 2019 hingga 2020 terdakwa telah malakukan permufakatan jahat dengan menjadi kurir narkoba seberat 125 Kilogram", kata Eka Aptarini dalam dakwaannya Selasa (20/02/24).

Eka menjelaskan, perbuatan terdakwa bermula pada Maret 2019, dimana terdakwa yang merupakan pegawai warung sate di daerah Betung Palembang, ditawari pekerjaan di tower Palembang oleh Iko Agus Priyono (DPO) dengan gaji Rp7 Juta.

Setelah itu lanjut Eka, terdakwa menemui Iko Agus di rumah Salman Roziq, keduanya langsung menjelaskan pekerjaan sebenarnya kepada terdakwa yakni menjadi kurir narkoba jenis sabu dengan upah Rp15 hingga 20 Juta per kilogram.

Kemudian pada April 2019 terdakwa bersedia untuk menjadi kurir narkoba, lalu Salman Roziq mengatakan akan melapororkan terlebih dahulu kepada Muhammad Nazwar, kemudian terdakwa bertanya, "jika ada apa-apa bagaimana?" Salman Roziq menjawab "Fredy Pratama pasti ngurusin kita kok".

"Setelah melakukan tahapan cukup panjang dalam kurun waktu antar September 2019 hingga Seftember 2020, terdakwa telah berhasil menjadi kurir narkoba sebanyak 125 kilogram dan telah menerima upah dari orang suruhan Fredy Pratama (DPO) sebesar Rp 2,2 Miliar," kata Eka, seoerti dikutip dari kupastuntas.co.

Selain itu, Eka menerangkan bahwa terdawa juga merupakan seorang pemakai narkoba jenis sabu sejak 2020 lalu. (*)

Editor Didik Tri Putra Jaya