Berdikari.co, Bandar Lampung - Mahkamah Konstitusi (MK)
menolak permohonan sengketa pilpres yang diajukan Anies-Cak Imin dan
Ganjar-Mahfud Md. KPU mengatakan SK KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang pengumuman
hasil pemilu tetap berlaku dan sah.
"SK KPU Nomor 360 Tahun 2024, tentang penetapan hasil
pemilu secara nasional, dinyatakan benar dan tetap sah berlaku," kata
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024) dikutip dari Detikcom.
Selanjutnya, KPU akan melakukan penetapan presiden
dan wakil presiden terpilih pada Rabu, 24 April 2024. Penetapan dilakukan di
kantor KPU RI, Jakarta Pusat.
"Penetapan pasangan Presiden dan Wakil
Presiden terpilih pemilu 2024 yang diagendakan KPU akan dilaksanakan pada hari
Rabu, 24 April 2024 jam 10.00 WIB di laksanakan di kantor KPU," jelasnya.
Sebelumnya,
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan perselisihan hasil
pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 baik yang diajukan oleh kubu
Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar maupun Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Senin (22/4).
Dengan
demikian paslon nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka tetap
menjadi pemenang seperti yang ditetapkan KPU sebelumnya.
Senin
siang, Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan yang menolak permohonan yang
dimasukkan paslon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) yang
teregister dengan nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024.
"Dalam
pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua
MK Suhartoyo membacakan amar putusan atas permohonan AMIN, Senin siang.
Selanjutnya,
pada sore hari, MK membacakan putusan yang menolak permohonan yang dimasukkan
paslon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD yang teregister dengan nomor
2/PHPU.PRES-XXII/2024.
"Dalam
pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," demikian
amar putusan MK yang dibacakan Suhartoyo atas permohonan Ganjar-Mahfud, Senin
petang.
Dalam
dua perkara ini, AMIN dan Ganjar-Mahfud selaku pemohon tidak terima dengan
hasil keputusan KPU pada 20 Maret lalu yang memenangkan Prabowo-Gibran di
Pilpres 2024.
Sementara
itu, KPU duduk sebagai termohon dan Prabowo-Gibran duduk sebagai pihak terkait.
Para
pihak yang bersengketa terkait hasil Pilpres 2024 telah menyerahkan kesimpulan
masing-masing. Tak hanya itu, MK juga telah menerima puluhan amicus curiae yang
diajukan berbagai pihak, termasuk dari Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP)
Megawati Soekarnoputri.
Tercatat,
ada 48 Amicus Curiae yang diajukan dalam perkara ini per Jumat (19/4). Jumlah
tersebut merupakan yang terbanyak sepanjang sejarah MK menangani perkara PHPU.
Namun,
hanya 14 yang dijadikan pertimbangan MK dalam Rapat Permuwasyaratan Hakim
(RPH). Sidang dan RPH atas perkara gugatan hasil Pilpres 2024 ini diikuti
delapan dari sembilan hakim MK. Pasalnya, hakim konstitusi Anwar Usman
dikecualikan karena potensi konflik kepentingan selaku paman dari Cawapres
nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka.
Selain
itu, hal tersebut pun telah ditegaskan MKMK beberapa waktu lalu yang menyatakan
sebelumnya Anwar melakukan pelanggaran etik berat yang membuat Gibran lolos
jadi peserta Pilpres 2024. (*)