Logo

berdikari Politik

Selasa, 23 April 2024

KPU Lampung: Caleg Terpilih Wajib Mundur Jika Maju Pilkada

Oleh Yudha Priyanda

Berita
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung, Erwan Bustami, saat dikonfirmasi, Selasa (23/4/2024). Foto: Yudha

Berdikari.co, Bandar Lampung - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung, Erwan Bustami mengungkapkan, para calon legislatif (Caleg) terpilih wajib mundur jika ingin maju kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Erwan menjelaskan, penyampaian surat pengunduran diri itu dilampirkan pada saat melakukan pendaftran pada 27 Agustus 2024.

"Untuk calon yang berstatus anggota DPR, DPRD (terpilih pada Pemilu 2019 dan Pemilu 2024), maka menyampaikan surat pernyataan pengunduran diri," kata Erwan, saat dikonfirmasi, Selasa (23/4/2024).

Sedangkan lanjut Erwan, calon yang baru terpilih pada pemilu 2024 dan bukan petahana hasil pemilihan 2019, hanya menyampaikan surat pernyataan bersedia mundur.

"Jika calon terpilih tetapi tidak berstatus anggota DPR atau DPRD aktif, itu tidak mengundurkan diri. Hanya menyampaikan surat pernyataan bersedia mundur," terang Erwan, seperti dikutip dari kupastuntas.co.

Sebelumnya, kabar ini juga telah disampaikan Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik kepada awak media.

"Calon anggota terpilih yang dilantik wajib mengundurkan diri pada saat dicalonkan menjadi bapaslon (bakal pasangan calon) kepala daerah dan wakil kepala daerah. Hal itu telah diatur dalam UU Pilkada," kata Idham Holik kepada wartawan, Kamis (18/4/2024).

Idham menegaskan, hal itu sesuai dengan putusan MK nomor 33/PUU-XIII/2015 dan pasal 7 ayat (2) huruf s UU Pilkada Tahun 2016 yang bunyinya:

Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan.

Untuk diketahui, Pilkada serentak bakal digelar pada 27 November 2024. Pilkada ini digelar setelah Pemilu 2024, di mana calon anggota legislatif terpilih sudah ditetapkan lewat rekapitulasi oleh KPU.

Para Caleg terpilih itu akan dilantik pada Oktober 2024. Sementara, masa pendaftaran calon kepala daerah bakal dimulai pada Agustus 2024 dan penetapan pasangan calon dilakukan pada September 2024.

MK sendiri telah menolak permohonan warga yang meminta agar caleg terpilih pada Pemilu 2024 mundur jika hendak mendaftar sebagai calon kepala daerah pada Pilkada 2024. (*)

Editor Didik Tri Putra Jaya