Berdikari.co, Bandar Lampung - EH (34) warga Way Lima,
Pesawaran hanya bisa pasrah saat dibekuk polisi di kediamannya, Jumat
(26/4/2024) sore.
Pria yang berprofesi sebagai security kantor di Bandar Lampung ini diringkus Satreskrim Polresta Bandar Lampung lantaran nekat membawa kabur motor yang hendak dibelinya.
Kini, EH harus berurusan dengan polisi dan mendekam di balik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra mengatakan peristiwa itu terjadi di Jalan Cik Ditiro, Kelurahan Sumber Agung, Kecamatan Kemiling, Bandar Lampung pada Selasa (23/4/2024) lalu.
"Pelaku berhasil membawa lari motor merk Yamaha WR 155 warna Hitam berplat B 5848 TKZ milik korban AW (22)," Ujarnya Minggu (28/4/2024).
Adapun modus yang dilakukan pelaku yakni dengan berpura-pura akan membeli motor korban yang dijual melalui marketplace Facebook.
"Jadi korban memasang iklan akan menjual motornya di marketplace Facebook. Pelaku pun berpura-pura mau membeli dan mengajak bertemu," Ucapnya.
Setelah bertemu, pelaku berpura-pura mengecek kondisi motor dengan menghidupkan mesinnya. Di saat korban lengah, pelaku langsung membawa lari motor korban.
"Saat korban sedang sibuk nerima telpon dari orangtuanya, disitulah pelaku melarikan motor korban," Jelasnya.
Hasil pemeriksaan, pelaku telah menjual motor korban kepada seseorang di wilayah Pesawaran.
"Masih kami dalami, kemungkinan masih ada korban lainnya dengan modus yang sama," Imbuhnya.
Atas perbuatannya, kini pelaku mendekam di Rutan Mapolresta Bandar Lampung dan dijerat Pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 Tahun. (*)