Berdikari.co, Bandar
Lampung - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menggandeng delapan kantor hukum
menghadapi sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif 2024 di
Mahkamah Konstitusi (MK), ada 297 perkara sengketa yang dihadapi.
Komisioner KPU RI
Mochammad Afifuddin menegaskan jika kantor hukum yang dipilih untuk menghadapi
sengketa itu memiliki pengalaman serta kompetensi di bidang kepemiluan,
sehingga pihaknya optimis memenangkan perkara.
"Dalam menghadapi
PHPU Pileg 2024 KPU telah memberikan kuasa kepada 8 kantor hukum yang memiliki
pengalaman dan kompetensi di bidang kepemiluan," kata dia kepada wartawan
dikutip dari idntimes.com, Senin (29/4/2024).
Afif menambahkan,
pihaknya yakin para kuasa hukum yang telah ditunjuk akan mampu membantu KPU
menyelesaikan perkara PHPU di MK, mereka bisa membantah segala dalil permohonan
yang diajukan oleh para pemohon.
KPU sendiri kata dia
telah melakukan koordinasi dan konsolidasi dengan jajaran KPU dari tingkat
pusat, provinsi dan kabupaten/kota, hal itu dilakukan untuk menyiapkan jawaban
dan alat bukti yang akan diserahkan ke MK.
Prinsipnya lanjut dia,
KPU telah melakukan koordinasi dan konsolidasi dengan jajaran KPU mulai dari
tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota dalam menyiapkan jawaban dan alat
bukti yang akan diserahkan kepada MK.
"Alat bukti itu
akan diserahkan ke MK mulai dari tanggal 3 Mei 2024 berdasarkan jadwal yang
ditetapkan MK untuk menghadapi persidangan pemeriksaan yang akan dimulai pada
tanggal 6 Mei 2024," jelasnya.
Afifuddin menyebut,
sidang PHPU Pileg yang meliputi Anggota DPR, DPD dan DPRD itu akan dimulai pada
hari ini, Senin (29/4/2024) dengan agenda pemerikasaan pendahuluan, setidaknya
ada 285 permohonan PHPU yang diajukan.
"KPU RI telah
siap untuk menghadapi 285 permohonan PHPU anggota DPR dan DPRD dan 12
permohonan PHPU anggota DPD berdasarkan e-BRPK yang diterima KPU dari MK pada
tanggal 23 April 2024 lalu," ucapnya.
Kepala Biro Hukum dan
Administrasi Kepaniteraan MK, Fajar Laksono, menambahkan dalam persidangan PHPU
Pileg 2024, lembaga penjaga konstitusi itu bakal menangani 297 perkara.
Berdasarkan UU Pemilu,
hakim konstitusi diberi waktu selama 30 hari untuk menangani 297 perkara
tersebut.
Namun, berbeda dari
sidang PHPU pilpres, sidang sengketa pemilu legislatif tidak dilakukan dengan
format pleno. Sidang digelar secara bersamaan dalam format panel. "Yang jelas ada 297 perkara (sudah
diregistrasi)," jelasnya.
"Sudah
dijadwalkan dan dibagi per panel. Ada tiga panel (yang disiapkan) dan itu sudah
didistribusikan panel pertama akan menangani 103 perkara. Sedangkan, panel
kedua dan ketiga, masing-masing menangani 97 perkara," sambungnya.
Sebelumnya
diberitakan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung mencatat ada 10
Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang menjadi lokus perkara Perselisihan Hasil
Pemilihan Umum (PHPU) peserta Pemilu di Lampung.
Anggota Bawaslu
Lampung, Gistiawan mengatakan 10 TPS tersebut tersebar di tiga kabupaten yakni
Bandar Lampung, Metro dan Lampung Barat, objek gugatan dari perkara PHPU yakni
terkait adanya kesalahan penggunaan hak pilih.
Gistiawan menjelaskan,
gugatan PHPU di Kota Bandar Lampung tersebar di TPS 1 dan TPS 7 Kelurahan
Billabong Jaya, Kecamatan Langkapura, sehingga total ada dua TPS yang jadi
objek gugatan PHPU.
Kemudian PHPU di Kota
Metro ada di TPS 17 dan TPS 23 Kelurahan Yosodadi, Kecamatan Metro Timur,
Kemudian di TPS 8, 9, 10 Kelurahan Tejosari, serta TPS 9 Kelurahan Tejo Agung,
Kecamatan Metro Timur.
"Selanjutnya
gugatan PHPU di Lampung Barat terdapat di TPS 5 Pekon (Desa) Hujung, Kecamatan
Belalau, dan TPS 1 Pekon Fajar Agung," kata dia kepada wartawan dikutip
dari Antara Lampung, Kamis (18/4/2024).
"Objek gugatan
PHPU pemilu legislatif di tiga daerah tersebut hampir sama tentang penggunaan
hak pilih dengan KTP elektronik di luar by name by address atau pemilih dari
luar domisili setempat," sambungnya.
Gistiawan mengatakan
Bawaslu telah mempersiapkan hasil pengawasan seluruh tahapan pemilu untuk disampaikan
ke Bawaslu RI. "Jajaran kami, Bawaslu kabupaten dan kota siap menghadapi
PHPU Pemilu Legislatif Tahun 2024," kata dia.
Ia menuturkan Bawaslu
Lampung beserta jajaran kabupaten/kota sudah melakukan rapat bersama dalam
rangka persiapan PHPU Pileg yang akan digelar 22 Apri mendatang, sehingga ia
berharap pelaksanaan sidang gugatan berjalan lancar.
"Tentu kami sudah
siap hadapi PHPU di MK, dimana Partai Gerindra selaku Pemohon menggugat hasil
perolehan suara Pemilu Legislatif 2024 yang telah ditetapkan oleh KPU RI,"
imbuhnya.
Gistiawan menambahkan
Laporan Hasil Pengawasan (LHP) Bawaslu kabupaten/kota tersebut akan menjadi
materi keterangan Bawaslu RI sebagai pihak terkait apabila dibutuhkan Mahkamah
Konstitusi (MK).
"Kemudian apabila
diperlukan dan mendapat surat mandat dari Bawaslu RI kepada kami, Bawaslu
provinsi atau Bawaslu kabupaten/kota akan memberikan keterangan dalam
persidangan MK, itu pun jika diminta," pungkasnya. (*)