Berdikari.co, Bandar Lampung - Jaksa Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) RI menolak pengajuan Peninjauan Kembali (PK) mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani dalam perkara Korupsi suap Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Tahun 2022.
Hal itu terungkap dalam persidangan yang digelar Pengadilan Tipikor Tanjungkarang dengan agenda pembacaan tanggapan oleh Jaksa KPK atas permohonan PK Karomani, Selasa (30/04/2024) Sore.
Dalam tanggapannya, Jaksa KPK Agung Satria Wibowo menegaskan pihaknya menolak permohonan PK yang diajukan oleh Terpidana Karomani.
Ia mengatakan, permohanan yang diajukan sudah dibahas dalam persidangan terdahulu yakni pada agenda pembuktian serta pledoi atau pembeleaan atas tuntutan penuntut umum.
"Kami menolak permohonan, karena ini sudah dibahas dalam persidangan sebelumnya saat pembuktian itu sudah dibahas, saat pledoi juga sudah dibahas," kata Agung, saat diwawancara usai persidangan.
Agung menjelaskan, pembelaan pemohon yang mengatakan adanya kekeliruan atas tuduhan penuntut umum hanya menurut pemohon PK saja.
"Terkait dengan kekeliruan itu hanya menurut pemohon saja, untuk itu kami berpendapat bahwa perkara ini sudah diperiksa, sehingga bukan kekeliruan," katanya, seperti dikutip dari kupastuntas.co.
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Tanjungkarang telah menggelar persidangan dengan agenda pembacaan permohonan PK oleh mantan Rektor Unila Terpidana Karomani.
Dalam permohonan tersebut Penasihat Hukum Karomani, Handoko menjelaskan secara garis besar permohonan PK diajukan lantaran kliennya belum sependapat dengan putusan Pengadilan Tipikor Tanjungkarang yang telah berkekuatan hukum tetap terkait hukuman kemudian pasal serta uang pengganti yang dikenakan terhadap Karomani.
Untuk diketahui, Mantan Rektor Unila Karomani divonis selama 10 tahun penjara oleh majelis hakim dalam sidang pembacaan vonis yang digelar di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, pada Kamis 25 Mei 2023 malam.
Karomani dinyatakan oleh majelis hakim Lingga Setiawan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus suap penerimaan mahasiswa baru Unila, dan menjatuhkan pidana penjara terhadapnya dengan 10 tahun penjara.
Dalam putusan tersebut juga, Karomani turut dijatuhi denda sebesar Rp400 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka ia harus menggantinya dengan kurungan selama empat bulan.
Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada mantan Rektor Unila Karomani untuk membayar uang pengganti sebesar Rp8,075 miliar. (*)