Logo

berdikari HUKUM & KRIMINAL

Kamis, 02 Mei 2024

Kasus Korupsi Jasa Konsultasi Konstruksi Inspektorat Lampura, Kejari Tahan Ronny Hasudungan

Oleh ADMIN

Berita
Kepala Laboratorium Pengujian Teknik Sipil (LPTS) Universitas Bandar Lampung (UBL) Ronny Hasudungan saat digiring menuju mobil tahanan di Kejari Lampura. Foto: Kupastuntas.co

Berdikari.co, Lampung Utara - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara menahan Kepala Laboratorium Pengujian Teknik Sipil (LPTS) Universitas Bandar Lampung (UBL) Ronny Hasudungan usai ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Jasa Konsultasi Konstruksi tahun anggaran 2021-2022 di Inspektorat Kabupaten Lampung Utara (Lampura).

Kepala LPTS UBL, Ronny Hasudungan mendatangi kantor Kejari Lampura, pada Selasa (30/4/2024) pukul 09.45 WIB menggunakan mobil Hyundai Stargazer berwarna silver nomor polisi B-2210-UI untuk menjalani pemeriksaan.

Sekitar pukul 16.46 WIB, Ronny keluar dari ruang pemeriksaan Kantor Kejari Lampura sudah memakai baju rompi tahanan warna merah dengan tangan diborgol.

Dengan dikawal petugas kepolisian dan kejaksaan, Ronny digiring masuk mobil tahanan Kejari Lampura untuk menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II Kotabumi selama 20 hari kedepan.

Kasi Intel Kejari Lampura, Guntoro Jajang Saptodie menjelaskan penyidik kejaksaan sudah melakukan serangkaian pemeriksaan selama 9 bulan sampai akhirnya disimpulkan RH (Ronny Hasudungan) selaku kepala LPTS UBL statusnya ditingkatkan sebagai tersangka.

"Akibat perbuatan tersangka terdapat kerugian negara sebesar Rp202.709.549 berdasarkan audit dari BPKP perwakilan Provinsi Lampung yang diterima oleh tim penyidik. Tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari sejak hari ini sampai 19 Mei mendatang" jelas Guntoro, Selasa (30/4/2024).

Guntoro menjelaskan bahwa pihak LPTS UBL merupakan rekanan Inspektorat Lampura dalam proyek jasa konsultasi konstruksi tahun 2021/2022. Namun, pekerjaan proyek tersebut hanya berupa laporan saja, tetapi tersangka tetap menerima pembayaran dari Kepala Inspektorat Lampura.

"Pasal yang disangkakan kepada tersangka Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP," tegas Guntoro.

Guntoro menerangkan, untuk saksi lainnya yakni M. Erwinsyah selaku Inspektur pada Inspektorat Lampura selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dengan alasan sakit tidak menghadiri pemanggilan kedua oleh pihak Kejari Lampura.

"Kita akan panggil lagi ME (M. Erwinsyah), namun bila masih tidak hadir akan ada tindakan tegas nantinya berdasarkan undang undang yang berlaku. Hingga kini pihak penyidik tidak pernah menerima uang pengembalian hasil kerugian negara atau menerima hal dalam bentuk apapun," ujarnya.

Sekadar diketahui, Inspektorat Lampura diduga telah melakukan tindak pidana korupsi terhadap jasa konsultasi konstruksi atas paket pekerjaan Dinas PUPR Lampura tahun 2018 dengan nilai paket jasa konsultasi konstruksi sebesar Rp1,2 miliar dengan menunjuk LPTS UBL sebagai rekanan.

Pada Jumat (21/7/2023) lalu, Kejari Lampura juga telah melakukan penggeledahan kantor Inspektorat Lampura dan membawa sejumlah dokumen dan memeriksa 13 saksi. Hingga sampai dilakukan pemanggilan kedua untuk Kepala LPTS UBL dan Inspektur.

Berdasarkan hasil audit BPK RI tahun anggaran 2021 diketahui Pemkab Lampura menganggarkan belanja modal sebesar Rp257.155.728.741 dan terealisasi hanya 45,38 persen atau setara dengan Rp116.686.232.476. Namun tidak semua difokuskan pada pembangunan infrastruktur melainkan sebesar Rp37 miliar lebih digunakan untuk melakukan pembayaran atas sengketa pekerjaan tahun 2018 silam melalui Dinas PUPR Lampura.

Sebagai tindak lanjut hal tersebut, Inspektorat Lampura bekerjasama dengan pihak LPTS UBL melakukan audit terhadap ratusan paket infrastruktur tahun 2018 itu. Diantaranya 94 paket pekerjaan dengan nilai pagu anggaran hampir mencapai Rp100 miliar namun hanya dilakukan audit pada 50 paket pekerjaan saja di tahun 2021.

Diduga dalam audit paket pekerjaan tersebut terdapat sejumlah permasalahan. Diantaranya dari nilai kontrak tim Inspektorat tahun 2021 dengan anggaran Rp607.250.000 tidak sepenuhnya dikerjakan pada tahun tersebut.

Selanjutnya dalam hasil audit BPK RI tahun 2021 juga disebutkan dari 94 paket pekerjaan audit tersebut, hanya 50 paket yang terealisasi pada pekerjaan jalan dan irigasi.

Lalu, pada tahun 2022 melalui APBD murni ada perubahan dari nilai awal pekerjaan konsultan audit Rp500.000.000 naik menjadi Rp620.460.000 untuk 44 paket pekerjaan jalan, irigasi, jembatan dan fasum serta sumur bor dengan kekurangan pengujian itu (audit) dianggarkan pada pergeseran anggaran tahun 2022.

Hingga sampai penetapan Ronny Hasudungan menjadi tersangka, pihak Kejari Lampura telah menerima audit BPKP perwakilan provinsi Lampung terkait adanya total kerugian negara sebesar Rp 202.709.549 yang disebabkan oleh perbuatan tersangka.

Adapun alasan pihak LPTS UBL ditunjuk sebagai rekanan jasa konsultasi konstruksi oleh Inspektorat Lampura karena telah memiliki akreditasi untuk 15 jenis pengujian. Hal ini sesuai dengan Sertifikat Akreditasi yang sudah diterima oleh UBL Nomor: LP-1449-IDN yang ditetapkan oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) pada tanggal 30 Desember 2020.

Adapun akreditasi untuk 5 jenis pengujian yang dimiliki LPTS UBL adalah uji kuat tekan beton silinder, uji kuat tekan beton kubus, uji kuat tekan beton paving block, uji kuat tekan beton inti, uji kuat tekan beton mortar, uji angka pantul beton keras, uji ketebalan perkerasan rigid dan uji penyelidikan tanah dengan alat sondir.

Kemudian, uji tarik logam, uji lengkung logam, uji ketebalan perkerasan aspal, uji kepadatan perkerasan aspal, uji kadar aspal dengan metode ekstraksi, pengambilan sampel beton inti core dan  pengambilan sampel uji campuran beraspal.

Dengan diterimanya sertifikat akreditasi ini, LPTS UBL menjadi salah satu bagian elit group laboratorium yang terakreditasi oleh KAN. Saat ini ada 32 laboratorium pengujian sipil di seluruh Indonesia, dan hanya 4 yang berbasis universitas salah satunya LPTS UBL. (*)

Editor Sigit Pamungkas