Berdikari.co, Lampung
Utara - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara menahan Kepala Laboratorium
Pengujian Teknik Sipil (LPTS) Universitas Bandar Lampung (UBL) Ronny Hasudungan
usai ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Jasa
Konsultasi Konstruksi tahun anggaran 2021-2022 di Inspektorat Kabupaten Lampung
Utara (Lampura).
Kepala LPTS UBL, Ronny
Hasudungan mendatangi kantor Kejari Lampura, pada Selasa (30/4/2024) pukul
09.45 WIB menggunakan mobil Hyundai Stargazer berwarna silver nomor polisi
B-2210-UI untuk menjalani pemeriksaan.
Sekitar pukul 16.46
WIB, Ronny keluar dari ruang pemeriksaan Kantor Kejari Lampura sudah memakai
baju rompi tahanan warna merah dengan tangan diborgol.
Dengan dikawal petugas
kepolisian dan kejaksaan, Ronny digiring masuk mobil tahanan Kejari Lampura
untuk menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II Kotabumi selama 20
hari kedepan.
Kasi Intel Kejari
Lampura, Guntoro Jajang Saptodie menjelaskan penyidik kejaksaan sudah melakukan
serangkaian pemeriksaan selama 9 bulan sampai akhirnya disimpulkan RH (Ronny
Hasudungan) selaku kepala LPTS UBL statusnya ditingkatkan sebagai tersangka.
"Akibat perbuatan
tersangka terdapat kerugian negara sebesar Rp202.709.549 berdasarkan audit dari
BPKP perwakilan Provinsi Lampung yang diterima oleh tim penyidik. Tersangka
dilakukan penahanan selama 20 hari sejak hari ini sampai 19 Mei mendatang"
jelas Guntoro, Selasa (30/4/2024).
Guntoro menjelaskan
bahwa pihak LPTS UBL merupakan rekanan Inspektorat Lampura dalam proyek jasa
konsultasi konstruksi tahun 2021/2022. Namun, pekerjaan proyek tersebut hanya
berupa laporan saja, tetapi tersangka tetap menerima pembayaran dari Kepala
Inspektorat Lampura.
"Pasal yang
disangkakan kepada tersangka Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001
tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana
korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP," tegas Guntoro.
Guntoro menerangkan,
untuk saksi lainnya yakni M. Erwinsyah selaku Inspektur pada Inspektorat
Lampura selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dengan alasan sakit tidak
menghadiri pemanggilan kedua oleh pihak Kejari Lampura.
"Kita akan
panggil lagi ME (M. Erwinsyah), namun bila masih tidak hadir akan ada tindakan
tegas nantinya berdasarkan undang undang yang berlaku. Hingga kini pihak
penyidik tidak pernah menerima uang pengembalian hasil kerugian negara atau
menerima hal dalam bentuk apapun," ujarnya.
Sekadar diketahui,
Inspektorat Lampura diduga telah melakukan tindak pidana korupsi terhadap jasa
konsultasi konstruksi atas paket pekerjaan Dinas PUPR Lampura tahun 2018 dengan
nilai paket jasa konsultasi konstruksi sebesar Rp1,2 miliar dengan menunjuk LPTS
UBL sebagai rekanan.
Pada Jumat (21/7/2023)
lalu, Kejari Lampura juga telah melakukan penggeledahan kantor Inspektorat
Lampura dan membawa sejumlah dokumen dan memeriksa 13 saksi. Hingga sampai
dilakukan pemanggilan kedua untuk Kepala LPTS UBL dan Inspektur.
Berdasarkan hasil
audit BPK RI tahun anggaran 2021 diketahui Pemkab Lampura menganggarkan belanja
modal sebesar Rp257.155.728.741 dan terealisasi hanya 45,38 persen atau setara
dengan Rp116.686.232.476. Namun tidak semua difokuskan pada pembangunan infrastruktur
melainkan sebesar Rp37 miliar lebih digunakan untuk melakukan pembayaran atas
sengketa pekerjaan tahun 2018 silam melalui Dinas PUPR Lampura.
Sebagai tindak lanjut
hal tersebut, Inspektorat Lampura bekerjasama dengan pihak LPTS UBL
melakukan audit terhadap ratusan paket infrastruktur tahun 2018 itu.
Diantaranya 94 paket pekerjaan dengan nilai pagu anggaran hampir mencapai Rp100
miliar namun hanya dilakukan audit pada 50 paket pekerjaan saja di tahun 2021.
Diduga dalam audit
paket pekerjaan tersebut terdapat sejumlah permasalahan. Diantaranya dari nilai
kontrak tim Inspektorat tahun 2021 dengan anggaran Rp607.250.000 tidak
sepenuhnya dikerjakan pada tahun tersebut.
Selanjutnya dalam
hasil audit BPK RI tahun 2021 juga disebutkan dari 94 paket pekerjaan audit
tersebut, hanya 50 paket yang terealisasi pada pekerjaan jalan dan irigasi.
Lalu, pada tahun 2022
melalui APBD murni ada perubahan dari nilai awal pekerjaan konsultan audit
Rp500.000.000 naik menjadi Rp620.460.000 untuk 44 paket pekerjaan jalan,
irigasi, jembatan dan fasum serta sumur bor dengan kekurangan pengujian itu
(audit) dianggarkan pada pergeseran anggaran tahun 2022.
Hingga sampai
penetapan Ronny Hasudungan menjadi tersangka, pihak Kejari Lampura telah
menerima audit BPKP perwakilan provinsi Lampung terkait adanya total kerugian
negara sebesar Rp 202.709.549 yang disebabkan oleh perbuatan tersangka.
Adapun alasan pihak
LPTS UBL ditunjuk sebagai rekanan jasa konsultasi konstruksi oleh Inspektorat
Lampura karena telah memiliki akreditasi untuk 15 jenis pengujian. Hal ini
sesuai dengan Sertifikat Akreditasi yang sudah diterima oleh UBL Nomor:
LP-1449-IDN yang ditetapkan oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) pada tanggal
30 Desember 2020.
Adapun akreditasi
untuk 5 jenis pengujian yang dimiliki LPTS UBL adalah uji kuat tekan beton
silinder, uji kuat tekan beton kubus, uji kuat tekan beton paving block, uji
kuat tekan beton inti, uji kuat tekan beton mortar, uji angka pantul beton
keras, uji ketebalan perkerasan rigid dan uji penyelidikan tanah dengan alat
sondir.
Kemudian, uji tarik
logam, uji lengkung logam, uji ketebalan perkerasan aspal, uji kepadatan
perkerasan aspal, uji kadar aspal dengan metode ekstraksi, pengambilan sampel
beton inti core dan pengambilan sampel uji campuran beraspal.
Dengan diterimanya
sertifikat akreditasi ini, LPTS UBL menjadi salah satu bagian elit group
laboratorium yang terakreditasi oleh KAN. Saat ini ada 32 laboratorium
pengujian sipil di seluruh Indonesia, dan hanya 4 yang berbasis universitas
salah satunya LPTS UBL. (*)