Logo

berdikari HUKUM & KRIMINAL

Senin, 06 Mei 2024

Polisi Tembak Residivis Pecah Kaca di Bandar Lampung

Oleh Andrius Martogi Pinem

Berita
Pelaku saat diamankan di Mapolresta Bandar Lampung. FotoL Ist.

Berdikari.co, Bandar Lampung - FS (34), residivis pelaku pencurian dengan modus pecah kaca terpaksa dihadiahi timah panas oleh Tim Tekab 308 Satreskrim Polresta Bandar Lampung.

Pelaku yang sudah beraksi di 14 TKP ini terpaksa ditembak polisi lantaran mencoba melawan polisi saat akan ditangkap di Jalan Untung Suropati, Labuhan Dalam, Bandar Lampung pada Senin (6/5/2024) dini hari.

Kini, pria yang berprofesi sebagai penjaga warung itu harus mendekam di balik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra membenarkan pihaknya memberikan tindakan tegas terukur terhadap pelaku.

"Ya pelaku FS terpaksa kita lakukan tindakan tegas terukur karena melawan dan mencoba melarikan diri," kata Dennis, saat memberikan keterangan, Senin (6/5/2024).

Hasil pemeriksaan, pelaku mengaku sudah 14 kali beraksi di wilayah Bandar Lampung, salah satunya di Jalan Way Abung, Pahoman, Bandar Lampung.

"Sudah 14 kali, sampai saat ini pelaku masih kami periksa secara mendalam," ucapnya, seperti dikutip dari kupastuntas.co.

Selain itu, pelaku juga ternyata sudah 4 kali masuk penjara dengan kasus yang sama.

"Pelaku baru selesai menjalani hukuman pada Februari 2024 kemarin," imbuhnya.

Dennis menjelaskan, setiap melancarkan aksinya, pelaku hanya seorang diri dengan modus pecah kaca.

"Jadi dalam aksinya, pelaku memecahkan kaca mobil dengan mata keramik busi sepeda motor, terus menggasak barang yang ada di dalam mobil," jelasnya.

Selain pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit motor honda Vario warna biru sebagai alat yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya, 2 buah pecahan busi, 1 buah Helm merk GM warna biru.

Kini pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolresta Bandar Lampung. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 Tahun. (*)

Editor Didik Tri Putra Jaya