Berdikari.co, Mesuji - Akibat nekat mencuri mesin diesel atau domfeng di Desa Mulya Agung, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji, seorang pria berinisial JE (29), warga Kecamatan Way Serdang ditangkap team Tekab 308 presisi Polres Mesuji.
Aksi pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi pada 16 April 2024 itu mengakibatkan korban mengalami kerugian Rp5 juta.
Saat dikonfirmasi, Kapolres Mesuji AKBP Ade Hermanto, melalui Kasat Reskrim AKP Sigit Barazili membenarkan atas penangkapan tersebut.
"Iya benar, pelaku diamankan oleh Team Tekab 308 Presisi Polres Mesuji saat berada di sebuah SPBU di Jalintim Desa Jaya Sakti, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji, tanpa perlawanan," kata Kasat Reskrim, saat dikonfirmasi, Rabu (8/5/2024).
Adapun kronologi kejadian berawal pada Senin (15/04/2024), pukul 07.00 WIB mesin domfeng milik korban masih ada yang disimpan di belakang kediamannya.
"Akan tetapi, pada keesokan harinya di 16 April, mesin tersebut telah raib. Selanjutnya korban mencari keberadaan mesinnya di tempat rongsokan dan didapati bahwa mesin miliknya telah dijual di tempat tersebut," lanjutnya, seperti dikutip dari kupastuntas.co.
Selanjutnya korban menanyakan kepada pemilik rongsokan siapa yang telah menjual mesin miliknya, pemilik rongsokan pun mengaku bahwa yang menjual barang tersebut adalah tersangka JE dan kawannya.
"Atas kejadian itu korban langsung melapor ke polisi," ujar Kasat.
AKP Sigit Barazili menjelaskan, atas laporan korban, pihaknya langsung melakukan serangkaian penyelidikan, dan didapati pada Selasa (07/05/2024) sekira pukul 16.00 WUB bahwa pelaku sedang berada di SPBU Desa Jaya Sakti.
"Kemudian tim langsung mendatangi lokasi tersebut, dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan," ungkapnya.
Selanjutnya pelaku dan 1 unit sepeda motor miliknya di bawa ke Mapolres Mesuji guna penyidikan lebih lanjut.
Dari pengakuan pelaku, Ia nekat melakukan Curat karena yaitu uangnya untuk judi online dan untuk kebutuhan sehari-hari, dua rekan pelaku lainnya masih di lidik keberadaannya.
"Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 Tahun penjara," tutupnya. (*)