Berdikari.co, Lampung Selatan - Rumah sekaligus Kantor
ekspedisi Mentari Mega Makmur di Desa Banjar Agung, Kecamatan Jati Agung,
Lampung Selatan (Lamsel) dibobol maling pada hari Minggu (5/5/2024) kemarin,
sekitar pukul 10.00 WIB.
Diketahui kemudian pelakunya adalah, Noviyanto (35) seorang sopir
asal Bandar Lampung, dia berdalih karena kepepet untuk membayar sekolah
anaknya.
"TKP rumah korban sekaligus Kantor ekspedisi Mentari
Mega Makmur di Desa Banjar Agung, Kecamatan Jati Agung," ungkap Kapolsek Kapolsek
Jati Agung, Iptu Olivia Jeniar Chaniagung, saat dikonfirmasi, Rabu (8/5).
Olivia menceritakan, waktu itu, korban Ainun (24) tengah
menghadiri pesta pernikahan di Perumahan Jati Mulyo Perdana, Kecamatan Jati
Agung.
"Senin (6/5/24) jam 8 pagi ketika korban akan mengambil
uang Rp1,3 juta yang disimpan di laci lemari dan ternyata sudah raib,"
sambung Kapolsek.
Tak hanya itu saja, ternyata pelaku juga menggasak handphone
merek Asus milik korban. Hal itu diketahui, saat korban akan menggunakan
handphone tersebut namun tidak ketemu.
"Setelah itu, korban dan keluarganya mengecek seputaran
garasi dan kamar tidur. Mereka menemukan ada bekas congkelan di jendela kamar
tidur korban," urai Kapolsek.
Setelah itu, lanjut Olivia, korban melaporkan kejadian
tersebut ke Mapolsek Jati Agung dengan laporan polisi nomor: LP/B-
14/V/2024/SPKT/Polsek Jati Agung/Polres Lamsel/Polda Lampung, tertanggal 6 Mei
2024.
"Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian
sekitar Rp3,1 juta," cetus Kapolsek.
Paska laporan korban, polisi bergerak melakukan penyelidikan
dan mengendus keberadaan terduga pelaku di Jalan Pajajaran Gang Supi, Kelurahan
Jaga baya II, Kecamatan Sukabumi, Kota Bandar Lampung pada Selasa (7/5/24)
sekitar pukul 16.00.
"Kemudian, petugas melakukan penangkapan terhadap
pelaku berikut barang bukti 1 unit handphone merek Asus warna hitam milik
korban," timpal Kapolsek.
Dari pengakuan pelaku, ia sudah melakukan 2 kali aksi curat.
Saat dikorek keterangan oleh petugas, ia nekat berbuat aksi kriminal karen
dorongan kebutuhan membayar uang sekolah anaknya.
"Tersangka menggunakan uang hasil curian untuk membayar
sekolah anaknya. Tersangka kita kenakan Pasal 363 KUH Pidana," pungkas
Kapolsek. (*)