Logo

berdikari HUKUM & KRIMINAL

Rabu, 08 Mei 2024

Rumah Warga Jati Agung Lamsel Dibobol Maling, Kerugian 3,1 Juta

Oleh Handika

Berita
Noviyanto saat diamankan di Polsek Jati Agung Lamsel. Foto: Ist

Berdikari.co, Lampung Selatan - Rumah sekaligus Kantor ekspedisi Mentari Mega Makmur di Desa Banjar Agung, Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan (Lamsel) dibobol maling pada hari Minggu (5/5/2024) kemarin, sekitar pukul 10.00 WIB.

Diketahui kemudian pelakunya adalah, Noviyanto (35) seorang sopir asal Bandar Lampung, dia berdalih karena kepepet untuk membayar sekolah anaknya.

"TKP rumah korban sekaligus Kantor ekspedisi Mentari Mega Makmur di Desa Banjar Agung, Kecamatan Jati Agung," ungkap Kapolsek Kapolsek Jati Agung, Iptu Olivia Jeniar Chaniagung, saat dikonfirmasi, Rabu (8/5).

Olivia menceritakan, waktu itu, korban Ainun (24) tengah menghadiri pesta pernikahan di Perumahan Jati Mulyo Perdana, Kecamatan Jati Agung.

"Senin (6/5/24) jam 8 pagi ketika korban akan mengambil uang Rp1,3 juta yang disimpan di laci lemari dan ternyata sudah raib," sambung Kapolsek.

Tak hanya itu saja, ternyata pelaku juga menggasak handphone merek Asus milik korban. Hal itu diketahui, saat korban akan menggunakan handphone tersebut namun tidak ketemu.

"Setelah itu, korban dan keluarganya mengecek seputaran garasi dan kamar tidur. Mereka menemukan ada bekas congkelan di jendela kamar tidur korban," urai Kapolsek.

Setelah itu, lanjut Olivia, korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Jati Agung dengan laporan polisi nomor: LP/B- 14/V/2024/SPKT/Polsek Jati Agung/Polres Lamsel/Polda Lampung, tertanggal 6 Mei 2024.

"Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp3,1 juta," cetus Kapolsek.

Paska laporan korban, polisi bergerak melakukan penyelidikan dan mengendus keberadaan terduga pelaku di Jalan Pajajaran Gang Supi, Kelurahan Jaga baya II, Kecamatan Sukabumi, Kota Bandar Lampung pada Selasa (7/5/24) sekitar pukul 16.00.

"Kemudian, petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku berikut barang bukti 1 unit handphone merek Asus warna hitam milik korban," timpal Kapolsek.

Dari pengakuan pelaku, ia sudah melakukan 2 kali aksi curat. Saat dikorek keterangan oleh petugas, ia nekat berbuat aksi kriminal karen dorongan kebutuhan membayar uang sekolah anaknya.

"Tersangka menggunakan uang hasil curian untuk membayar sekolah anaknya. Tersangka kita kenakan Pasal 363 KUH Pidana," pungkas Kapolsek. (*)

Editor Sigit Pamungkas