Logo

berdikari HUKUM & KRIMINAL

Senin, 13 Mei 2024

Kompak, Pasutri di Bandar Lampung Bersekongkol Maling Motor Teman

Oleh Andrius Martogi Pinem

Berita
Geo Fahran dan Lisa Aprilia, pasutri di Bandar Lampung yang kompak curi motor temannya sendiri dengan modus diajak nonton bioskop. Foto: Ist

Berdikari.co, Bandar Lampung - Suami istri di Bandar Lampung nekat mencuri sepeda motor di halaman parkir depan Mall Kartini.

Dimana kejadian itu terjadi pada Rabu 17 Januari 2024 lalu dengan korban atas nama Eli Yunani warga Sukarame, Bandar Lampung.

Adapun identitas pelaku yakni Geo Fahran (29) dan Lisa Aprilia (28) yang merupakan suami istri. Lalu, satu pelaku lainnya yang merupakan teman korban bernama Anita Hefi Oktavia (20).

Para pelaku diamankan pada Minggu (12/5/2024) sekitar 22.00 di tempat yang berbeda.

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra mengatakan para pelaku merupakan komplotan dan sudah merencanakan aksinya.

"Jadi pada saat kejadian sekitar pukul 19.30, korban diajak oleh pelaku yang merupakan temannya bernama Anita Hefi nonton di Mall Kartini," Ujarnya Senin (13/5/2024).

Korban dan pelaku pun berangkat ke Mall Kartini berboncengan menggunakan motor korban Honda Beat berplat BE 2756 AAS.

"Sampai di Mall Kartini, pelaku Anita menyuruh korban untuk parkir di halaman parkir depan mall saja," Ucapnya.

Usai nonton sekitar pukul 22.00, korban pun kaget melihat motornya sudah tidak ada di parkiran, lalu melapor ke pihak kepolisian.

"Hasil pemeriksaan, ternyata pelaku Anita sudah menduplikat kunci kontak milik korban dan diserahkan ke rekannya Geo dan Lisa," Imbuhnya.

"Jadi mereka ini sudah merencanakan untuk mencuri motor korban, setelah korban dan pelaku Anita nonton, pelaku Geo dan Lisa datang ke parkiran langsung mengambil motor korban menggunakan kunci duplikat," Sambungnya.

Usai berhasil menggasak motor korban, para pelaku langsung menjual motor tersebut ke seseorang seharga Rp 3,5 juta. "Uang hasil pencurian motor itu dibagi-bagi oleh para pelaku," jelasnya.

 Kini para pelaku telah diamankan di Mapolresta Bandar Lampung guna proses hukum lebih lanjut.

 Selain para pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit motor Honda Beat warna merah putih milik pelaku, dokumen kendaraan korban, dan motor korban Honda Beat warna putih biru berplat BE 2756 AAS milik korban masih dalam pencarian.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman penjara maksimal 7 Tahun. (*)

Editor Sigit Pamungkas