Berdikari.co, Lampung Utara - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara (Lampura) kembali memeriksa 28 saksi terkait kasus dugaan korupsi jasa konsultasi konstruksi di Inspektorat Lampura senilai Rp1,2 miliar.
Saksi yang diperiksa berasal dari Universitas Bandar Lampung sebanyak 11 orang dan 17 pejabat Pemda Lampura.
"Sebanyak 28 saksi kita panggil. Pihak UBL 11 orang dan dari Pemda Lampung Utara 17 orang saksi untuk pemeriksaan lanjutan," kata Kasi Intelijen Kejari Lampura, Guntoro Janjang Saptodie, Selasa (14/5/2024).
Guntoro mengatakan, salah satu saksi yang diperiksa adalah mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lampura Desyadi dan Sekretaris Daerah (Sekda) Lekok.
"Kepala BPPRD sekaligus mantan Kepala BPKAD Lampura inisial D juga sudah kita panggil dan periksa. Termasuk Sekda yang sebelumnya dilakukan pemeriksaan umum, akan kita jadwalkan untuk pemeriksaan," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, Kejari Lampura menahan Inspektur Lampura Erwinsyah usai diperiksa sebagai tersangka selama 8 jam dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi jasa konsultasi konstruksi tahun anggaran 2021/2022 di Inspektorat Lampura, pada Jumat (3/5/2024). Ia ditahan di Rutan Kelas IIB Kotabumi selama 20 hari kedepan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lampura, Farid Rumdana menjelaskan, penetapan tersangka dan penahanan Erwinsyah telah sesuai dengan mekanisme dan tahapan pemeriksaan.
"Agenda hari ini pemeriksaan saksi atas nama ME (Muhammad Erwinsyah yang menjabat sebagai Inspektur Lampura dan KPA dan PPK kegiatan jasa konsultasi konstruksi. Berdasarkan hasil penyidikan maka status saksi telah ditingkatkan jadi tersangka dan ditahan," kata Farid, Jumat (3/5/2024) sore.
"Hingga saat ini dalam kasus tersebut telah dua orang yang ditahan yaitu Kepala LPTS UBL dan Inspektur Lampura dengan nilai kerugian lebih dari 200 juta rupiah," lanjutnya.
Ditanya kemungkinan ada tersangka lain, Farid mengatakan tim penyidik akan mendalami hal tersebut. "Untuk ada atau tidaknya tersangka lain, tim penyidik akan terus memeriksa kedua tersangka," tegasnya.
Sebelumnya, Kejari Lampura juga sudah menahan Kepala Laboratorium Pengujian Teknik Sipil (LPTS) Universitas Bandar Lampung (UBL) Ronny Hasudungan usai ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Jasa Konsultasi Konstruksi tahun anggaran 2021-2022 di Inspektorat Kabupaten Lampura, pada Selasa (30/4/2024).
Kasi Intel Kejari Lampura, Guntoro Jajang Saptodie menjelaskan penyidik kejaksaan sudah melakukan serangkaian pemeriksaan selama 9 bulan sampai akhirnya disimpulkan RH (Ronny Hasudungan) selaku kepala LPTS UBL statusnya ditingkatkan sebagai tersangka.
"Akibat perbuatan tersangka terdapat kerugian negara sebesar Rp202.709.549 berdasarkan audit dari BPKP perwakilan Provinsi Lampung yang diterima oleh tim penyidik. Tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari sejak hari ini sampai 19 Mei mendatang" jelas Guntoro, Selasa (30/4/2024).
Guntoro menjelaskan bahwa pihak LPTS UBL merupakan rekanan Inspektorat Lampura dalam proyek jasa konsultasi konstruksi tahun 2021/2022. Namun, pekerjaan proyek tersebut hanya berupa laporan saja, tetapi tersangka tetap menerima pembayaran dari Kepala Inspektorat Lampura.
"Pasal yang disangkakan kepada tersangka Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP," tegas Guntoro. (*)
Artikel ini telah terbit di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas, edisi Rabu 15 Mei 2024, dengan judul "Kasus Penipuan Proyek di Lamteng, Keponakan Bupati Musa Ahmad Masuk DPO"