Berdikari.co, Bandar Lampung - Terbukti bersalah melakukan
tindak pidana pencucian uang (TPPU), Adelia Putri Salma selebgram asal
Palembang dijatuhi hukuman pidana penjara 5 Tahun dan denda 2 Miliar rupiah oleh
Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Kamis (16/05/24).
Dalam persidangan tersebut Hakim Ketua Lingga Setiawan
menyatakan, Terdakwa Adelia Putri Salma telah terbukti bersalah melanggar
ketentuan Pasal 137 huruf (a) junto Pasal 136 Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana tuntutan awal Jaksa Penuntut
Umum.
"Menyatakan Terdakwa Adelia Putri Salma telah terbukti
secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan tindak pidana turut serta
membelanjakan uang dalam bentuk bergerak atau tidak bergerak yang berasal dari
tindak pidana Narkotika," kata Hakim Lingga Setiawan dalam putusannya.
Dengan demikian dalam putusan Hakim Lingga Setiawan,
Terdakwa Adelia Putri Salma atas perbuatannya dijatuhi hukuman pidana penjara
selama 5 Tahun.
"Menjatuhkan hukuman pidana penjara terhadap Terdakwa
Adelia Putri Salma dengan pidana penjara selama 5 Tahun," katanya.
Selain itu, Adelia Putri Salma juga turut dijatuhi hukuman
berupa uang denda sebesar Rp 2 Miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan
diganti dengan hukuman penjara selama 1 bulan.
Atas putusan tersebut baik Terdakwa Adelia Putri Salma serta
Penasihat Hukumnya dan Juga Jaksa Penuntut Umum menyatakan sikap pikir-pikir
terlebih dahulu, dimana oleh Hakim Lingga setiawan sesuai peraturan
perundang-undangan diberikan waktu selama 7 hari untuk memberikan jawaban.
Diketahui sebelumnya, dalam dakwaan JPU bahwa terdakwa
menikah dengan Kadafi pada 2019 mereka menikah secara hukum dan tercatat di
Kantor Urusan Agama Kecamatan Tulung Selapan Kabupaten Ogan Ilir Provinsi
Sumatera Selatan pada Bulan Januari 2021.
Pernikahan antara terdakwa tersebut dilakukan di dalam Lapas
Narkotika Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan. Setelah pernikahan dilaksanakan
kehidupan rumah tangga terpisah jarak, karena terdakwa tinggal di Rumah
Kontrakan di Green Resort di Kecamatan Alang-Alang Lebar Kota Palembang
Provinsi Sumatera Selatan, sedangkan suami terdakwa yaitu Kadapi masih tetap
menjalani hukumannya di Lapas Narkotika Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan.
Lanjut JPU, Sekira tahun 2021 terdakwa Adelia pernah disuruh
oleh Kadapi membuat tabungan Bank BCA baru yang dipergunakan untuk menyimpan
uang yang berasal dari penjualan hasil narkotika.
"Rekening tersebut digunakan Kadapi untuk menyimpan
atau mentransfer uang yang ia peroleh dari hasil penjualan narkotika,"
bebernya.
Terdakwa Adelia terima rutin setiap 2 minggu sekali menerima
uang dari Kadafi untuk biaya hidup sehari-hari dengan rata-rata sebesar Rp15.000.000
sampai Rp20.000.000.
"Dari semua uang yang terdakwa Adelia dapat dari saksi
Kadapi digunakan untuk belanja keperluan sehari-hari dan kebutuhan anak
terdakwa, di belikan beberapa handphone, tas branded, baju branded, sepatu,
cincin berlian, emas, dan perhiasan, dengan total Rp300 Juta," terusnya.
Dari kesemua barang tersebut, terdakwa mendapatkan dari
suaminya dengan cara di transfer uang oleh suami terdakwa yang selanjutnya
terdakwa belanjakan sendiri uang tersebut.
"Bahwa pembelian barang-barang tersebut oleh terdakwa
tidak sesuai dengan profil Terdakwa sebagai ibu rumah tangga yang suaminya
sedang menjalani pidana penjara dalam kasus narkotika," imbuhnya.
Bahwa saksi Kadapi tahun 2020 membeli 1 (satu) unit rumah
yang beralamat di Kelurahan Kebun Bunga Kecamatan Sukarami Kota Palembang
Provinsi Sumatera Selatan senilai Rp1.200.000.000,- (satu milyar dua ratus juta rupiah) untuk ditempati
oleh terdakwa Adelia bersama anaknya sejak akhir tahun 2020.
"Perbuatan Terdakwa Adelia Putri sebagaimana diatur dan
diancam pidana dalam Pasal 137 huruf b jo. Pasal 136 Undang - Undang Republik
Indonesia Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1
KUHP," pungkasnya. (*)