Logo

berdikari HUKUM & KRIMINAL

Kamis, 16 Mei 2024

Divonis 5 Tahun Penjara Denda 2 Miliar, Adelia Putri Salma Pikir-pikir untuk Banding

Oleh Yudi Pratama

Berita
Adelia Putri Salma selebgram asal Palembang dijatuhi hukuman pidana penjara 5 Tahun dan denda 2 Miliar rupiah oleh Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Kamis (16/05/24). Foto: Yudi/Berdikari.co

Berdikari.co, Bandar Lampung - Terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Adelia Putri Salma selebgram asal Palembang dijatuhi hukuman pidana penjara 5 Tahun dan denda 2 Miliar rupiah oleh Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Kamis (16/05/24).

Dalam persidangan tersebut Hakim Ketua Lingga Setiawan menyatakan, Terdakwa Adelia Putri Salma telah terbukti bersalah melanggar ketentuan Pasal 137 huruf (a) junto Pasal 136 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana tuntutan awal Jaksa Penuntut Umum.

"Menyatakan Terdakwa Adelia Putri Salma telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan tindak pidana turut serta membelanjakan uang dalam bentuk bergerak atau tidak bergerak yang berasal dari tindak pidana Narkotika," kata Hakim Lingga Setiawan dalam putusannya.

Dengan demikian dalam putusan Hakim Lingga Setiawan, Terdakwa Adelia Putri Salma atas perbuatannya dijatuhi hukuman pidana penjara selama 5 Tahun.

"Menjatuhkan hukuman pidana penjara terhadap Terdakwa Adelia Putri Salma dengan pidana penjara selama 5 Tahun," katanya.

Selain itu, Adelia Putri Salma juga turut dijatuhi hukuman berupa uang denda sebesar Rp 2 Miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan diganti dengan hukuman penjara selama 1 bulan.

Atas putusan tersebut baik Terdakwa Adelia Putri Salma serta Penasihat Hukumnya dan Juga Jaksa Penuntut Umum menyatakan sikap pikir-pikir terlebih dahulu, dimana oleh Hakim Lingga setiawan sesuai peraturan perundang-undangan diberikan waktu selama 7 hari untuk memberikan jawaban.

Diketahui sebelumnya, dalam dakwaan JPU bahwa terdakwa menikah dengan Kadafi pada 2019 mereka menikah secara hukum dan tercatat di Kantor Urusan Agama Kecamatan Tulung Selapan Kabupaten Ogan Ilir Provinsi Sumatera Selatan pada Bulan Januari 2021.

Pernikahan antara terdakwa tersebut dilakukan di dalam Lapas Narkotika Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan. Setelah pernikahan dilaksanakan kehidupan rumah tangga terpisah jarak, karena terdakwa tinggal di Rumah Kontrakan di Green Resort di Kecamatan Alang-Alang Lebar Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan, sedangkan suami terdakwa yaitu Kadapi masih tetap menjalani hukumannya di Lapas Narkotika Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan.

Lanjut JPU, Sekira tahun 2021 terdakwa Adelia pernah disuruh oleh Kadapi membuat tabungan Bank BCA baru yang dipergunakan untuk menyimpan uang yang berasal dari penjualan hasil narkotika.

"Rekening tersebut digunakan Kadapi untuk menyimpan atau mentransfer uang yang ia peroleh dari hasil penjualan narkotika," bebernya.

Terdakwa Adelia terima rutin setiap 2 minggu sekali menerima uang dari Kadafi untuk biaya hidup sehari-hari dengan rata-rata sebesar Rp15.000.000 sampai Rp20.000.000.

"Dari semua uang yang terdakwa Adelia dapat dari saksi Kadapi digunakan untuk belanja keperluan sehari-hari dan kebutuhan anak terdakwa, di belikan beberapa handphone, tas branded, baju branded, sepatu, cincin berlian, emas, dan perhiasan, dengan total Rp300 Juta," terusnya.

Dari kesemua barang tersebut, terdakwa mendapatkan dari suaminya dengan cara di transfer uang oleh suami terdakwa yang selanjutnya terdakwa belanjakan sendiri uang tersebut.

"Bahwa pembelian barang-barang tersebut oleh terdakwa tidak sesuai dengan profil Terdakwa sebagai ibu rumah tangga yang suaminya sedang menjalani pidana penjara dalam kasus narkotika," imbuhnya.

Bahwa saksi Kadapi tahun 2020 membeli 1 (satu) unit rumah yang beralamat di Kelurahan Kebun Bunga Kecamatan Sukarami Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan senilai Rp1.200.000.000,- (satu  milyar dua ratus juta rupiah) untuk ditempati oleh terdakwa Adelia bersama anaknya sejak akhir tahun 2020.

"Perbuatan Terdakwa Adelia Putri sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 137 huruf b jo. Pasal 136 Undang - Undang Republik Indonesia Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," pungkasnya. (*)

Editor Sigit Pamungkas