Berdikari.co, Lampung Selatan
- Polsek Jati Agung, Polres Lampung Selatan (Lamsel), menangkap Angga (24)
alias Cunong dan Angga Saputra (18) warga Desa Sindang Anom, Kecamatan
Sekampung Udik, Kabupaten Lampung Timur (Lamtim), gegara mencuri sepeda motor.
Kapolsek Jati Agung, Iptu
Olivia Jeniar Chaniagung mengatakan, pencurian dengan pemberatan (Curat) itu
terjadi hari Senin (25/12/2023) silam, sekitar jam 04.30 WIB.
"TKP di Dusun 5, Desa
Margo Mulyo, Kecamatan Jati Agung," kata Kapolsek, saat dikonfirmasi,
Minggu (19/5/2024).
Olivia menceritakan, waktu
itu, korban Rudianto sedang menjaga rental Play Station (PS) di ruang depan
rumahnya, yang kebetulan ramai.
"Lalu, ada orang tak
dikenal masuk melalui pintu dapur dan membawa kabur sepeda motor Honda Scoopy
berplat nomor BE 6384 OP berikut dompet korban," sambung Kapolsek.
Tak lama kemudian, anak-anak
yang merental PS bubar. Betapa kagetnya korban saat ke ruang dapur dan
mendapati sepeda motor miliknya telah raib entah kemana.
Akibat kejadian itu, korban
kehilangan sepeda motor Honda Scoopy, dompet berisi selembar STNK motor Honda
GL 100 Nopol 7310 DC, KTP, 4 kartu ATM dan 1 kartu ATM milik istrinya.
"Nilai kerugian
seluruhnya kurang lebih sebesar Rp18 juta," timpal Olivia.
Korban baru membuat laporan ke
polisi dengan nomor: LP/B/16/V/20224 /SPKT/ Polsek Jati Agung/Polres
Lamsel/Polda Lampung, pada tanggal 10 Mei 2024.
Polisi langsung bergegas
menggelar penyelidikan dan tepatnya hari Jumat (17/5), sekira pukul 02.00 WIB,
terendus keberadaan para terduga pelaku.
"Tekab 308 Polsek Jati
Agung berhasil melakukan penangkapan terhadap Angga Saputra dan Angga alias
Cunong di kediamannya masing-masing," cetus Kapolsek.
Saat dikorek keterangannya,
kedua tersangka mengaku melakukan pencurian di rumah korban dan sepeda motor
tersebut telah di jual kepada seseorang di daerah Tulang bawang Barat lewat
kakaknya.
"Kakak tersangka inisial
I kita tetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO)," tegas Kapolsek.
Dalam perkara itu, polisi
mengamankan barang bukti berupa 1 BPKB Honda Scoopy, selembar 1 STNK Honda
Scoopy mikik korban, dan sepotong kaos lengan pendek warna krim.
"Para tersangka dikenakan
Pasal 363 KUH Pidana," pungkas Kapolsek. (*)