Logo

berdikari HUKUM & KRIMINAL

Senin, 20 Mei 2024

Kejati Lampung Panggil 6 Saksi Kasus Dugaan Korupsi di Pesibar

Oleh Yudi Pratama

Berita
Kasipenkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan. Foto: Dok

Berdikari.co, Bandar Lampung - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung telah menerbitkan surat panggilan pemeriksaan terhadap saksi dugaan korupsi yang terjadi pada pengerjaan jalan di Kecamatan Lemong, Kabupaten Pesisir Barat Tahun Anggaran (TA) 2022.

Kasipenkun Kejati Lampung, Ricky Ramadhan mengatakan, pemanggilan itu dalam rangka menindaklanjuti proses penyidikan yang dilakukan Tim Penyidik Kejati Lampung berdasarkan surat Perintah Penyidikan Nomor Print – 02 / L.8 / Fd / 04 / 2024 Tanggal 03 April 2024 lalu.

Terhadap perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pekerjaan pembukaan badan Jalan Pekon Bambang - Batu Bulan Pekon Malaya, Kecamatan Lemong, Kabupaten Pesisir Barat Tahun Anggaran 2022, penyidik menerbitkan surat pemanggilan saksi berkaitan dengan hal tersebut 

"Saksi yang akan dipanggil dan dimintai keterangan yakni DS selaku Direktur CVRN, BS selaku Pengelola LPSE, AF selaku Direktur CVMJP,  AI, LS dan N selaku Tim Pokja," kata Ricky, melalui siaran pers, Senin (20/05/2024) sore.

Terhadap para saksi kata Ricky, diminta untuk hadir pada tanggal 21 dan 22 Mei 2024 dalam rangka pemeriksaan, permintaan data dan tindakan Lainnya yang dianggap perlu sehubungan kegiatan Pekerjaan Pembukaan Badan Jalan di Kecamatan Lemong Pesisir Barat.

Sebelumnya, pekerjaan pembukaan badan Jalan Pekon Bambang - Batu Bulan Pekon Malaya Kecamatan Lemong Kabupaten Pesisir Barat Tahun Anggaran 2022 nilai kontraknya sebesar Rp4.153.200.000.  

Dalam proses pemeriksaan oleh Kejati Lampung, ditemukan adanya perbuatan pengkondisian terhadap pemenang tender, manipulasi terhadap dokumen hasil pekerjaan dan dengan sengaja melaksanakan pekerjaan tidak sesuai kontrak, sehingga menyebabkan kekurangan volume pada pekerjaan yang berakibat terjadinya kerugian negara.

Yang mana terindikasi adanya potensi kerugian keuangan negara pada pelaksanaan pekerjaan pembukaan badan Jalan tersebut mencapai Rp925.713.448,90.

"Sampai saat ini proses penghitungan masih dilanjutkan dan tidak menutup kemungkinan kerugian keuangan negara akan bertambah," pungkasnya. (*)

Editor Didik Tri Putra Jaya