Logo

berdikari HUKUM & KRIMINAL

Selasa, 21 Mei 2024

Komika Aulia Rakhman Jalani Sidang Lanjutan Kasus Penistaan Agama

Oleh Yudi Pratama

Berita
Komika Aulia Rakhman usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (21/05/2024). Foto: Yudi

Berdikari.co, Bandar Lampung - Salah dalam menggunakan tata bahasa, Komika asal Lampung Aulia Rakhman mengaku tidak bermaksud menistakan Agama.

Hal itu diungkapkan Aulia saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, dengan agenda mendengarkan kesaksian Terdakwa atas dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Komika Aulia Rakhman saat Stand Up, Selasa (21/05/2024).

Dalam keterangannya, Aulia Rakhman mengakui kesalahannya dalam bahasa yang ia pergunakan saat menyampaikan isi materi stand up dalam acara desak Anis beberapa waktu lalu.

"Saya mengakui kesalahan saya yang menyinggung nama Muhammad tidak disertai penjelasan serta tidak menggunakan tata bahasa yang baik dan benar," kata Aulia, kepada Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

Aulia juga mengaku bahwa materi yang ia sampaikan bukan secara sengaja, melainkan materi spontanitas saat ia diminta melakukan stand up sembari menunggu kehadiran Anis Baswedan yang telat menghadiri acara tersebut.

Aulia menjelaskan, penggunaan nama Muhammad dalam materinya sebagai bentuk penyesalan terhadap orang yang memiliki nama muhammad yang perilakunya tidak sesuai dengan namanya.

Dalam ceritanya, ia bermaksud menyesalkan orang-orang yang di penjara, padahal memiliki nama 'Muhammad'.

Penekanannya yang ingin ia sampaikan, adalah orang-orang jahat di penjara. "Jadi bukan orang yang memiliki nama Muhammad terlebih itu nabi, tapi orang-orang yang mempunyai nama sebagus Nabi namun di penjara lantaran berperilakuan tidak baik," katanya

Lebih lanjut Aulia menegaskan, dari materi yang ia sampaikan, sejatinya ingin membuka wawasan orang tentang tindakan baik yang dilakukan oleh nabi Muhammad SAW.

"Dengan harapan, semua orang terlebih yang mempunyai nama sama dengan seseorang yang menjadi suri tauladan umat islam tersebut untuk dapat berperilaku baik saka seperti halnya yang dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW," lanjutnya

Untuk diketahui, Aulia Rakhman disangkakan pasal 156a KUHP subpasal 156 KUHP tentang penodaan agama, atau pasal 156 KUHP tentang ujaran kebencian terhadap suatu golongan.

Ancaman jeratan itu bermula dari pekerjaan sebagai stand up comedy dalam acara Desak Anies, kampanye calon presiden di Bandar Lampung, 7 Desember 2023 lalu.

Saat itu, Aulia Rakhman tampil dengan narasi yang diduga ada unsur penistaan agama.

Adapun narasi yang menjadi sorotan, yaitu "KAYAK PENTING AJA NAMA 'MUHAMMAD' SEKARANG SUDAH DIPENJARA SEMUA TUH". (*)

Editor Didik Tri Putra Jaya