Logo

berdikari BERITA LAMPUNG

Rabu, 22 Mei 2024

Pendaftaran PKD di 177 Desa Way Kanan Diperpanjang

Oleh Yogi Wahyudi

Berita
Pendaftaran PKD yang berlangsung di sekretariat Bawaslu Kabupaten Way Kanan. Rabu,(22/5/2024). Foto: Yogi/berdikari.co

Berdikari.co, Way Kanan - Pendaftaran Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) di 177 Desa di Kabupaten Way Kanan, dilakukan perpanjangan.

Perpanjangan waktu pendaftaran ini, lantaran adanya kekurangan pendaftar, kurangnya keterwakilan perempuan hingga ada pula yang masih belum ada pendaftar.

Menurut data Bawaslu Kabupaten Way Kanan, ada 50 Desa tidak dilakukan perpanjangan, sementara 177 Desa dilakukan perpanjangan. 

Sementara ada beberapa Desa juga yang belum ada pendaftar sama sekali.

Adapun rinciannya yakni 21 Kampung yang ada di 11 Kecamatan. Kecamatan Bumi Agung 1 kampung, Kecamatan Gunung Labuhan 2 Kampung, Kasui 3 Kampung, Negara Batin 3 Kampung. Negeri Agung 2 Kampung. 

Lalu Kecamatan Negeri Besar 1, Pakuan Ratu 3 Kampung. Bahuga 1 Kampung, Blambangan Umpu 1 Kampung. Umpu Semenguk 2 Kampung dan Kecamatan Way Tuba 2 Kampung. 

Hal ini diungkapkan Anggota Bawaslu Kabupaten Way Kanan Koordinator Divisi SDMO dan Diklat, Sigit Dwi Suwardi saat dikonfirmasi, Rabu (22/5/2024). 

"Memang, ada sebagian yang sudah mencukupi, ada juga yangasih perlu dilakukan pendaftaran PKD," kata Sigit. 

Pihaknya menyebutkan, akan melakukan perpanjangan pendaftaran PKD, pada hari ini. 

"Kemarin hari terakhir pendaftaran PKD dan hasilnya masih ada beberapa desa di beberapa kecamatan yang belum memenuhi dua kali kebutuhan serta keterwakilan perempuan," ujarnya. 

"Oleh sebab itu, kami melakukan perpanjangan pendaftaran di hari ini Rabu (22/5/2024)," sambungnya. 

Adapun jumlah pendaftar PKD yang telah menyerahkan berkas administrasi di Bawaslu Way Kanan, sebanyak 338 orang. 

Sementara, kebutuhan PKD untuk Kabupaten Way Kanan, ada sebanyak 227 orang. 

"Jumlah PKD yang kita butuhkan sebanyak 227 orang, sesuai dengan jumlah kampung atau kelurahan yang ada di Kabupaten Way Kanan. Tapi jumlah pendaftar harus dua kali dari kebutuhan dan harus ada keterwakilan perempuan," sebutnya. 

Selain itu, Sigit juga memaparkan jadwal perekrutan Adhock PKD ini. 

"Untuk tahap penelitian dan verifikasi berkas oleh Bawaslu yakni pada 22-24 Mei 2024, dan pengumuman hasil seleksi administrasi pada 25 Mei 2024," tuturnya.  

Kendati demikian, pihaknya berharap agar hari ini seluruh Desa yang masih kurang pendaftar tersebut, dapat segera terpenuhi. 

"Para pendaftar bisa melakukan pendaftaran di kantor Bawaslu Kabupaten Way Kanan, dan untuk tahap seleksi wawancara nanti, akan langsung dilakukan oleh Panwascam masing-masing," jelasnya. 

Ia mengajak masyarakat yang memenuhi persyaratan, untuk dapat berpartisipasi dalam pilkada 2024, yakni untuk mendaftar menjadi PKD di Desa masing-masing. (*)

Editor Yugo Dwi Prasetyo