Logo

berdikari BERITA LAMPUNG

Senin, 27 Mei 2024

Pemkot Bakal Tarik Pajak Pekan Raya Lampung 10 Persen

Oleh Sri

Berita
Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bandar Lampung, Yusnadi Feriyanto, saat dimintai keterangan, Senin (27/5/2024). Foto: Sri

Berdikari.co, Bandar Lampung - Pemerintah kota (Pemkot) Bandar Lampung bakal menarik pajak pada pergelaran Pekan Raya Lampung (PRL) 2024 sebesar 10 persen.

PRL yang digelar di PKOR, dimulai sejak 22 Mei 2024 sampai dengan 10 Juni 2024. Yang mana, Pemerintah Provinsi Lampung menggandeng PT. Grand Modern Indonesia sebagai mitra penyelenggaranya.

Adapun tiket masuk dibanderol mulai dari harga Rp15 ribu sampai dengan Rp 50 ribu per orang nya.

Dalam PRL tersebut, pihak ketiga EO mengundang artis-artis Ibukota pada akhir pekan (weekend). Dimana untuk tiket masuknya mulai dari Rp35 ribu sampai Rp 50 ribu.

Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bandar Lampung, Yusnadi Feriyanto menyampaikan, pada PRL 2024 ini diselenggarakan juga hiburan Insidental, sehingga ada pajak hiburannya.

"Itu (PRL) pesta rakyat, tapi mereka kan jual tiket. Sehingga tetap ada pajaknya sebesar 10 persen," ujar Yusnadi, saat dimintai keterangan, Senin (27/5/2024).

Ia pun memastikan, bahwasanya yang dipungut pajak ini pada konser musiknya melalui tiket masuk.

"Tapi kalau tidak ada konser musik, tiket masuknya pun tidak dipungut pajak. Karena PRL itu yang menyelenggarakan adalah pemerintah," jelasnya, seperti dikutip dari kupastuntas.co.

Oleh karena itu lanjunya, terkait dengan adanya PRL itu pihaknya bersurat pada pihak ketiga atau EO nya untuk membahas hal tersebut.

"Nanti berapa tiket konsernya yang terjual, itu yang kena pajak. Karena konsernya juga tidak setiap hari," ungkapnya.

Sebelumnya, PRL yang diselenggarakan pada 2023 gagal dipungut pajaknya. Lantaran hal itu Apindo sebagai pengelola mengirimkan surat bernomor 056/DPP-APINDO/LPG/B/1X/2023 tentang klarifikasi tagihan pajak hiburan pada pelaksanaan PRL 2023.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa tiket konser musik pada waktu itu sama dengan tiket masuk PRL.

"Apindo mengirimkan surat dan Kepala Badan juga menyetujui untuk tidak dipungut pajaknya," ujar Kabid Pajak Bapenda, Gunawan. (*)

Editor Didik Tri Putra Jaya