Logo

berdikari BERITA LAMPUNG

Senin, 27 Mei 2024

Tukang Rongsok Gasak AC Outdoor di Bandar Lampung

Oleh Andrius Martogi Pinem

Berita
Pelaku dan barang bukti saat diamankan di Mapolsek Teluk Betung Selatan (TBS). Foto: Ist.

Berdikari.co, Bandar Lampung - Seorang tukang rongsok inisial MA (24) tidak berkutik saat dibekuk polisi di kediamannya Jalan Yos Sudarso, Gg M. Agus, Bumi Waras, Bandar Lampung.

Pria yang berprofesi sebagai tukang rongsok itu ditangkap pada Kamis (23/5/2024) sore, karena melakukan pencurian satu unit outdoor AC milik korban WN warga Jalan Ikan Semagar, Bumi Waras, Bandar Lampung, pada Sabtu (18/5/2024).

Kini pria itu harus mendekam di balik jeruji besi dan harus berurusan dengan Mapolsek Teluk Betung Selatan (TBS), Polresta Bandar Lampung, Polda Lampung.

"Jadi korban terkejut pagi hari karena melihat ada bangku dekat kamar suaminya, saat melihat ke atas, ternyata outdoor AC kamar sudah tidak ada," kata Kapolsek TBS, Kompol Enrico Donald Sidauruk, Senin (27/5/2024).

Hasil pemeriksaan, pelaku beraksi seorang diri dengan cara memanjat menggunakan bangku dan membongkar AC outdoor tersebut.

"Pelaku ini tinggal tidak jauh dari rumah korban, jadi tahu situasi di wilayah tersebut," ucapnya, seperti dikutip dari kupastuntas.co.

Ia menjelaskan saat peristiwa itu terjadi, rumah korban dalam keadaan kosong dan tidak berpenghuni. "Korban ini sedang menginap di rumah salah satu kerabatnya," Imbuhnya.

Selain pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa obeng, kunci shock alat yang digunakan oleh pelaku dan satu unit outdoor AC.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 Tahun penjara. (*)

Editor Didik Tri Putra Jaya