Berdikari.co, Bandar
Lampung - Komika asal Lampung Aulia Rakhman dituntut 8 bulan penjara perkara
dugaan penistaan agama saat melakukan Stand Up Comedy dalam acara desak Anies
beberapa waktu yang lalu.
Pengadilan Negeri
Tanjungkarang menggelar persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa
Penuntut Umum (JPU) pada Rabu (29/5/24).
Dalam tuntutannya,
JPU Kandra Buana menyatakan, Terdakwa Aulia Rakhman telah terbukti secara sah
melakukan tindak pidana sesuai isi Pasal 156 KUHP tentang ujaran kebencian
terhadap suatu golongan.
"Menyatakan
Terdakwa Aulia Rakhman terbukti bersalah dan meminta majelis hakim Pengadilan
Negeri Tanjungkarang untuk menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa dengan hukuman
penjara selama 8 Bulan," kata JPU Kandra Buana dalam tuntutannya Rabu (29/05/24)
Sore.
Mendengar tuntutan
yang dijatuhkan oleh JPU terhadap dirinya, Terdakwa Aulia Rakhman menyatakan
diri untuk mengajukan nota pembelaan atau yang dikenal dengan istilah Pledoi.
Sementara Penasihat Hukum Terdakwa Aulia Rakhman, Prabowo Pamungkas, menjelaskan jika peristiwa
yang dilakukan oleh kliennya tersebut bukan merupakan ujaran kebencian ataupun
penistaan agama, melainkan lebih kepada kritik dan kebebasan berpendapat.
Utamanya lanjut
Prabowo meskipun Aulia Rakhman ini dapat diduga melakukan suatu tindak pidana,
semestinya sejak awal diberlakukan hukum acara sebagaimana yang di atur dalam
undang-undang pemilu.
"Karena dia
melakukan itu di kegiatan Desak Anies yang mana kegiatan itu merupakan kegiatan
kampanye salah satu calon presiden saat itu," katanya.
"Akan tetapi
kami menilai tuntutan penjara selama delapan bulan terhadap klien kami
merupakan hak prerogatif dari JPU, namun kami berharap nantinya, majelis hakim
dapat menjatuhkan hukuman seadil-adilnya, sebab perkara yang menimpa Aulia
Rakhman ini seharusnya di proses melalui Gakkumdu," pungkasnya.
Untuk diketahui
sebelumnya, Komika asal Lampung tersebut terjerat sebuah kasus dugaan penistaan
agama yang dilakukannya saat mengisi acara desak Anis di Bento Kopi Daerah
Sukarame Kota Bandar Lampung beberapa waktu lalu.
Atas perbuatannya
tersebut, oleh Jaksa Penuntut Umum dirinya didakwa telah melanggar ketentuan
Pasal 156a KUHP subpasal 156 KUHP tentang penodaan agama, atau pasal 156 KUHP
tentang ujaran kebencian terhadap suatu golongan.
Dimana saat itu, Aulia
Rakhman tampil dengan narasi yang diduga ada unsur penistaan agama.
Adapun narasi yang
menjadi sorotan, yaitu "Kayak penting aja nama “Muhammad”, sekarang sudah
di penjara semua tuh”. (*)