Logo

berdikari Politik

Rabu, 29 Mei 2024

Pengamat Ingatkan Penyelenggara Pilkada di Lampung Jaga Integritas dan Independensi

Oleh Redaksi

Berita
Pengamat Politik Universitas Saburai Lampung, Kamal Fahmi Kurnia. Foto: Ist.

Berdikari.co, Bandar Lampung - Pengamat Politik Universitas Saburai Lampung, Kamal Fahmi Kurnia memprediksi dalam pelaksanaan Pilkada 2024 serentak di Provinsi Lampung nanti akan semakin banyak laporan pengaduan dugaan kecurangan dari masyarakat.

Indikatornya, masyarakat akan semakin aktif dan berani untuk melaporkan tindak tanduk penyelenggara Pilkada baik KPU maupun Bawaslu apabila terindikasi melakukan kecurangan atau penyimpangan dalam melaksanakan tugasnya. Selain itu, sudah adanya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) perwakilan di Provinsi Lampung, sehingga semakin memudahkan masyarakat untuk melapor.    

Untuk diketahui, Pemprov Lampung bersama 15 Pemda Kabupaten/Kota telah mengalokasikan dana hibah untuk pelaksanaan  Pilkada Serentak 2024 total sebesar Rp763.391.325.585.

Kamal mengatakan, secara normatif melihat anggaran penyelenggaraan Pilkada 2024 yang sedemikian besar maka idealnya bisa menghasilkan pesta demokrasi yang secara konstitusional bisa berlangsung jujur dan adil (jurdil).

Untuk itu, kata Kamal, penyelenggara Pilkada harus bisa menjaga indepedensi dan integritasnya karena itu menjadi syarat mutlak mewujudkan Pilkada yang jurdil.

"Secara tidak langsung, kita atau rakyat lah sebenarnya memodali pilkada melalui pembayaran pajak. Pastinya masyarakat berharap penyelenggara pemilu bisa menjaga integritas dan independensinya agar pelaksanaan pilkada berlangsung jurdil,” kata Kamal, Selasa (28/5/2024).

Menurutnya, penyelenggara Pilkada dalam hal ini KPU dan Bawaslu diberikan dibebankan porsi yang cukup besar untuk bisa melaksanakan Pilkada secara jurdil. Selain memang ada juga porsinya calon kepala daerah, parpol dan masyarakat.

"Apalagi kemarin sempat ada oknum anggota KPU Bandar Lampung yang dilaporkan ke Bawaslu yang kemudian kasusnya dilimpahkan ke DKPP karena diduga menerima uang Rp530 juta dari calon anggota legislatif. Tentu ini menjadi warning atau peringatan agar kasus serupa tidak terulang di Pilkada 2024,” tegasnya.

Kamal menerangkan, sebenarnya ada sisi menarik dalam penyelenggaraan Pilkada 2024 di Lampung nanti, dimana jika masyarakat ada kecurigaan atau menemukan dugaan pelanggaran oleh penyelenggara Pilkada bisa langsung melaporkan ke perwakilan DKPP yang ada di daerah termasuk di Provinsi Lampung.

Paling tidak terobosan tersebut bisa menjadi warning atau peringatan kepada penyelenggara Pilkada untuk bisa menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan aturan yang ada.

"Intinya, peran penyelenggara Pilkada harus menjadi perhatian khusus untuk mencegah terjadinya penyelenggaraan Pilkada yang tidak netral. Karena ini bisa berpengaruh terhadap  tingkat kepercayaan publik,” ujarnya.

"Independensi dan integritas penyelenggara Pilkada menjadi kunci untuk mensukseskan pesta demokrasi Pilkada. Jika selama ini sukses atau tidaknya pelaksanaan Pilkada seolah-olah hanya dilihat dari tingkat partisipasi pemilih, saya pikir tidak tepat lagi. Itu hanya bisa menjadi salah satunya,” lanjutnya.

Menurutnya, keberhasilan Pilkada selain dilihat dari tingkat partisipasi pemilih yang tinggi, juga harus dibarengi minimnya laporan dugaan kecurangan Pilkada. Sehingga banyak sedikitnya laporan pengaduan Pilkada juga menjadi tolak ukur kesuksesan penyelenggaraan Pilkada.

"Dan yang menarik, saat ini publik sudah berani untuk mengungkap atau menyampaikan tindak tanduk penyelenggara Pemilu. Contohnya ketika berkali-kali ketua KPU pusat dilaporkan berbagai dugaan pelanggaran ke DKPP, dan dimintai keterangan di Bareskrim. Artinya saya melihat publik semakin berani melaporkan dugaan kecurangan,” paparnya.

Kamal memprediksi, akan semakin banyak aduan dugaan laporan penyimpangan atau kecurangan yang masuk di Pilkada 2024 nanti. Karena pemilih semakin aktif dan berani untuk ikut mengawasi penyelenggaraan pesta demokrasi.

"Saya melihat ada kecenderungan masyarakat semakin berani ikut mengawasi pelaksanaan pesta demokrasi termasuk Pilkada, apabila terjadi hal-hal yang tidak sesuai dengan aturan,” imbuhnya.

Pengamat Politik Universitas Lampung, Robi Cahyadi mengingatkan KPU dan Bawaslu di Provinsi Lampung untuk melaksanakan tugas dengan baik di Pilkada serentak 2024.

"Saat ini pengawasan terhadap KPU semakin ketat baik yang dilakukan oleh Bawaslu maupun DKPP perwakilan Provinsi Lampung. Untuk itu, komisioner KPU tidak bisa berbuat macam-macam lagi,” kata Robi, Selasa (28/5/2024).

Menurutnya, dalam sistem mekanisme Pilkada itu tidak ada api kalau tidak ada asap dan simbiosis mutualisme antara penyelenggara Pilkada dan peserta Pilkada.

"Harus ditekankan kepada peserta Pilkada untuk menghindari melakukan intimidasi atau mengintervensi penyelenggara Pilkada,” jelasnya.

Ia mengungkapkan, biasanya penyimpangan itu pemicunya bukan disebabkan oleh komisioner KPU tapi karena ada pihak peserta Pilkada yang melakukan perbuatan melanggar hukum.

"Kasus seperti itu kemungkinan besar masih akan terus terjadi kedepan. Jika penyelenggara terus digoda oleh peserta Pilkada lama-lama akhirnya bisa luluh dan melanggar aturan,” katanya.

Ia memprediksi, di Pilkada 2024 kecenderungan laporan dugaan penyimpangan masih akan banyak. Namun, belum tentu semua ditindaklanjuti jika laporan itu tidak berdasarkan bukti yang cukup dan otentik. (*)

Artikel ini telah terbit di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas, edisi Rabu 29 Mei 2024, dengan judul "Pengamat Ingatkan Penyelenggara Pilkada Jaga Integritas dan Independensi"

Editor Didik Tri Putra Jaya