Logo

berdikari HUKUM & KRIMINAL

Jumat, 31 Mei 2024

Jaksa Tolak Pledoi Terdakwa Guru Cabul di Kota Metro

Oleh Arby Pratama

Berita
Penasehat Hukum terdakwa FNR, Suwarno (Kiri, jas hitam) dan Penasehat Hukum korban, Darmanto (kanan, kemeja putih). Foto: Ist.

Berdikari.co, Metro - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Metro menolak pledoi terdakwa dugaan kasus pencabulan oleh oknum guru Madrasah Ibtidaiyah Muhammadiyah (MIM) Hadimulyo Metro.

Hal tersebut terungkap dalam persidangan dengan agenda penyampaian replik yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kota Metro pada Kamis (30/5/2024).

Penasehat Hukum terdakwa FNR, Suwarno membenarkan informasi tersebut. Dirinya tidak menampik bahwa JPU Kejari Metro menolak pembelaan terdakwa dan kuasa hukumnya

"Kemarin itu agendanya penyampaian replik dari JPU yang intinya JPU tetap bertahan sesuai dengan argumentasinya, sesuai dengan tuntutannya. Dalam sidang kemarin JPU tegas menolak pledoi kita, ya itu hak mereka namun pada prinsipnya kita juga tetap konsisten dengan argumentasi kita di pledoi," kata Suwarno, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Jumat (31/5/2024).

Suwarno menegaskan, pihaknya tetap akan melakukan upaya hukum hingga jadwal sidang putusan pada 12 Juni 2024 mendatang digelar.

"Kemudian kita juga pada saat sidang langsung menyampaikan rubrik secara lisan dan sidang selanjutnya akan dijadwalkan di tanggal 12 Juni untuk putusan. Biar nanti majelis hakim yang menilai soal itu, kami Tetap berharap majelis hakim dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya dan seringan-ringannya," ucapnya, seperti dikutip dari kupastuntas.co.

Saat ditanya terkait dengan hal yang disampaikan JPU dalam sidang replik tersebut, Penasehat Hukum terdakwa FNR menerangkan bahwa JPU tidak berkenan jika terdakwa dibebaskan.

"Kalau JPU itu menyampaikan bahwa tidak jadi alasan pembenar untuk kemudian membebaskan terdakwa, begitu poinnya. Pada prinsipnya kita tetap bertahan sesuai dengan pledoi kita," ujarnya.

Ia mengaku bahwa tim penasehat hukum tetap kekeuh dengan pandangannya untuk melakukan pembelaan terhadap terdakwa FNR.

"Artinya masing-masing punya pandangan hukum soal argumentasinya masing-masing, kalau kami di tim penasehat hukum tetap sesuai dengan apa yang menjadi tanggapan kami di pledoi," terangnya.

"Kami akan menunggu sampai nanti jadwal sidang dan hasil keputusannya seperti apa baru kemudian kita bisa melakukan langkah hukum. Keputusannya seperti apa nanti, itu yang menjadi dasar pertimbangan kita untuk melakukan langkah hukum," sambungnya.

Sementara ketika disinggung jika hasil putusan majelis hakim dapat memberatkan terdakwa, pihaknya dimungkinkan bakal melakukan langkah hukum ke tingkat kasasi.

"Bisa jadi, tinggal nanti putusannya seperti apa. Potensi upaya hukum yang akan kita lakukan itu tetap ada. Pada prinsipnya kita menunggu putusan majelis hakim," pungkasnya.

Sementara Penasehat Hukum korban dugaan pencabulan anak di bawah umur, Darmanto juga membeberkan informasi penolakan pledoi kuasa hukum terdakwa yang disampaikan oleh JPU dalam sidang replik kemarin.

"Jaksa menyampaikan replik tetap sesuai dengan tuntutan, Jaksa tetap bertahan untuk argumentasinya, sesuai fakta di persidangan semua penjelasan saksi pihak korban itu runtut dan saling berkaitan," jelasnya singkat.

Darmanto juga menjelaskan bahwa pihaknya akan menunggu hasil sidang dengan agenda pembacaan putusan majelis hakim PN Metro pada 12 Juni mendatang.

"Selanjutnya kita akan terus kawal sidang putusannya tanggal 12 Juni 2024 yang akan datang," tandasnya. (*)

Editor Didik Tri Putra Jaya