Logo

berdikari BERITA LAMPUNG

Jumat, 31 Mei 2024

LCW Ajak Semua Pihak Awasi Penyaluran Bantuan Benih Padi di Lampung

Oleh Andrius Martogi Pinem

Berita
Ketua LCW, Juendi Leksa Utama. Foto: Ist.

Berdikari.co, Bandar Lampung - Lampung Corruption Watch (LCW) mengajak semua pihak agar bekerjasama turut mengawasi proses penyaluran bantuan benih padi kepada para petani di Provinsi Lampung.

"LCW berkomitmen untuk terus memantau dan mendukung upaya pencegahan korupsi dalam penyaluran bantuan ini agar bantuan yang diberikan benar-benar bermanfaat bagi para petani di Lampung," kata Ketua LCW, Juendi Leksa Utama, Jumat (31/5/2024).

Dirinya pun menyambut baik dengan adanya program yang dilakukan pemerintah provinsi Lampung yang memberikan bantuan benih padi di 6 kabupaten.

"Program ini diharapkan dapat mendukung petani lokal dan meningkatkan produksi pertanian di daerah," ucapnya, seperti dikutip dari kupastuntas.co.

Namun, guna memastikan keberhasilan program tersebut, penting dilakukan pengawasan yang ketat guna mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.

Adapun antisipasi atau langkah-langkah yang bisa mencegah terjadinya korupsi dalam program tersebut diantaranya transparansi data penerima bantuan.

"Jadi LCW meminta pemerintah untuk mempublikasikan data penerima bantuan secara terbuka. Transparansi ini akan memudahkan masyarakat dan pihak terkait dalam memantau dan memastikan bahwa bantuan tepat sasaran," Jelasnya.

Kemudian, pengawasan berjenjang, dimana pembentukan tim pengawas independen di setiap kabupaten sangat diperlukan. Tim ini harus terdiri dari unsur masyarakat sipil, media, dan LSM yang bertugas memantau proses penyaluran bantuan di lapangan serta melaporkan setiap temuan secara tranpparan.

"Terus pengaduan dan tindak lanjut, jadi LCW mendorong pemerintah untuk menyediakan kanal pengaduan yang mudah diakses oleh masyarakat. Setiap pengaduan yang masuk harus ditindaklanjuti dengan serius dan transparan oleh pihak berwenang untuk memastikan tidak ada penyimpangan yang terjadi," Imbuhnya.

Lalu, audit berkala, dimana proses penyaluran bantuan harus diaudit secara berkala oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Inspektorat Daerah. Hasil audit harus dipublikasikan dan tindakan hukum yang tegas harus diambil terhadap setiap temuan penyimpangan.

"Masyarakat penerima bantuan juga perlu mendapatkan sosialisasi tentang hak-hak mereka dan prosedur penyaluran bantuan yang benar. Dengan pengetahuan ini, masyarakat dapat turut mengawasi dan melaporkan jika ada penyimpangan," ucapnya.

Terakhir, harus ada sanksi tegas bagi pelanggar, dimana penegakan sanksi yang tegas bagi aparat atau pihak-pihak yang terbukti melakukan korupsi atau penyimpangan dalam proses penyaluran bantuan sangat penting untuk memberikan efek jera dan menjaga integritas program.

Untuk diketahui, Tahun 2024 ini, Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura (DKPTPH) Provinsi Lampung gelar proyek penyaluran bantuan benih padi senilai Rp4.420.000.000.

Diakses dari laman sirup.lkpp.go.id pada Rabu (29/5/2024), proyek penyaluran bantuan benih padi tersebut bersumber dari APBN tahun Anggaran (TA) 2024 melalui Kementerian Pertanian (Kementan). 

Bantuan benih padi itu akan disalurkan ke 6 kabupaten melalui kelompok tani atau gabungan kelompok tani (gapoktan) untuk total luas lahan 13.000 hektar.

Adapun keenam kabupaten penerima bantuan benih padi yaitu Lampung Selatan (Lamsel), Lampung Timur (Lamtim), Lampung Tengah (Lamteng), Tulang Bawang (Tuba), Pringsewu dan Mesuji. (*)

Editor Didik Tri Putra Jaya