Logo

berdikari HUKUM & KRIMINAL

Jumat, 31 Mei 2024

Polda Lampung Tetapkan 4 Tersangka Kasus Korupsi Bendungan Margatiga, Ada Mantan Kepala Desa Hingga Kepala BPN

Oleh Redaksi

Berita
Polda Lampung Tetapkan 4 Tersangka Kasus Korupsi Bendungan Margatiga. Foto: Ist.

Berdikari.co, Bandar Lampung - Polda Lampung telah menetapkan 4 tersangka terkait kasus korupsi Bendungan Margatiga, di Kabupaten Lampung Timur (Lamtim).

Keempat tersangka berinisial AR selaku Kepala BPN Lampung Timur tahun 2020-2022 sekaligus Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah, AS selaku mantan Kades Trimulyo dan penitip tanam tumbuh, IN selaku penitip tanam tumbuh dan OT selaku Satgas B.

"Penanganan kasus korupsi Bendungan Margatiga terus berjalan dan sudah ada empat tersangka," Kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik, Kamis (30/5/2024).

Dalam perkara tersebut, kata Umi, Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Lampung bersama Polres Lampung Timur telah memeriksa sebanyak 200 saksi dan 10 saksi ahli.

Selain itu, pihaknya juga telah mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp9,35 miliar, termasuk sejumlah barang elektronik laptop, handphone, hingga SIM card.

"Dalam melaksanakan penyidikan, petugas juga turut mengamankan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan pengadaan tanah berkaitan pengerjaan proyek," jelasnya.

"Seperti disampaikan bapak Kapolda, penanganan korupsi ini menjadi atensi demi kelancaran pembangunan di Provinsi Lampung," lanjutnya.

Sebelumnya diberitakan, Dirkrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Donny Arief Praptomo mengatakan, dalam kasus tersebut Polda Lampung telah menetapkan satu tersangka yakni mantan ASN BPN Lamtim.

Disinggung terkait peran tersangka yang sudah ditetapkan, Donny enggan membeberkan hal tersebut. Namun pihaknya memastikan mantan ASN BPN Lamtim itu merupakan tersangka utama korupsi.

Terkait adakah aliran dana korupsi ke orang lain atau pejabat lain, Donny juga enggan membeberkan hal tersebut. Dirinya menyebut hal itu merupakan ranah penyidikan.

"itu materi penyidikan, tidak bisa kami sampaikan," jelasnya, Selasa (6/2/2024).

Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Lampung melakukan penyitaan barang bukti uang sebanyak Rp9.352.244.932 dari perkara korupsi Bendungan Margatiga, Lamtim.

"Uang itu disita dari Bank BRI Kantor Cabang Metro yang merupakan barang bukti uang korupsi dari penggantian ganti rugi bidang lahan yang terdampak genangan Bendungan Margatiga Lamtim yang sudah terbayar namun terpending kepada 48 orang pemilik bidang lahan," kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik saat konferensi pers di Mapolda Lampung, Senin (27/11/2023).

Sebanyak 262 saksi telah diperiksa dan dimintai keterangan oleh Ditreskrimsus Polda Lampung terkait perkara dugaan korupsi Bendungan Margatiga, Lamtim.

Adapun rincian 262 saksi yang diperiksa tersebut yakni 1 orang PPK pengadaan tanah, 1 orang PPK bendungan, 1 orang ketua pelaksanaan pengadaan tanah (KA BPN Lamtim), 1 orang sekretaris pelaksana pengadaan tanah, 28 orang anggota satgas B, 32 penitip tanam tumbuh, bangunan dan kolam.

Lalu, 1 orang kepala desa, 191 orang pemilik bidang lahan dengan jumlah bidang sebanyak 331 bidang, 2 orang BPN pusat, 1 orang KJPP Jakarta, dan 1 orang LMAN Kemenkeu RI.

Sementara nilai audit kerugian negara pada kasus korupsi tersebut terbilang cukup fantastis sebesar Rp43 Miliar. (*)

Artikel ini telah terbit di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas, edisi Jumat 31 Mei 2024, dengan judul "Polda Tetapkan 4 Tersangka Kasus Korupsi Bendungan Margatiga"

Editor Didik Tri Putra Jaya