Berdikari.co, Lampung Tengah - Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah, Polda Lampung hentikan langkah pelarian spesialis pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) lintas Kabupaten Kota, setelah dilakukan tindakan tegas dan terukur oleh petugas, pada Rabu (29/5/2024).
Tersangka MM (22) warga Kampung Tanjung Ratu Ilir, Kecamatan Way Pengubuan, Kabupaten Lampung Tengah, yang merupakan bandit yang dikenal licin tersebut ditangkap petugas di salah satu penginapan di kawasan Bandar Jaya, saat bersama seorang teman wanitanya.
Namun, saat diminta untuk menunjukan tempat dirinya menyembunyikan barang-bukti hasil kejahatannya, bandit tersebut berusaha kabur dan melawan petugas.
Tak ingin ambil risiko, Polisi pun menghentikan langkah MM dengan memberikan tindakan tegas dan terukur.
Kasat Reskrim AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia S.I.K., M.H., MSi mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit S.H., S.I.K., M.M mengatakan, tersangka MM merupakan buronan lama, yang juga dicari sejumlah Polres Kabupaten lainnya di Lampung.
Menurut AKP Nikolas, dalam catatan Kepolisian, MM telah melakukan 5 aksi kejahatan spesialis pencurian dengan pemberatan di wilayah hukum Polres Lampung Tengah.
"Terakhir, MM mencuri 1 unit sepeda motor Honda Beat Street di parkiran Indomart Yukum Jaya pada hari Senin 8 April 24 sekira pukul 15. 30 WIB," kata Kasat, saat memberikan keterangan, Jumat (31/5/24)
Kasat menjelaskan, saat itu korban Selly Ayu Lestari (24) karyawan Indomart, warga Dusun IV kampung Donoarum, Kecamatan Seputih Agung, Lampung Tengah masuk kerja sip sore.
Setibanya di parkiran Indomart, korban memarkirkan sepeda motor miliknya di tempat biasa, lalu masuk ke toko retail modern tersebut.
"Namun, korban lupa mencabut kuncinya. Ia lupa bahwa kunci kontaknya masih menempel di sepeda motor," ujarnya, seperti dikutip dari kupastuntas.co.
Setelah korban masuk ke dalam Indomart, tak berselang lama, korban melihat ada dua orang tak dikenal yang berada di dekat motor miliknya dan salah satu pelaku langsung membawa kabur sepeda motor korban.
"Sempat dilakukan pengejaran oleh korban dan rekannya, namun pelaku berhasil melarikan diri," imbuhnya.
Atas kejadian tersebut, korban kehilangan 1 unit sepeda motor seharga Rp15 juta, dan melaporkannya ke Mapolres Lampung Tengah.
Berbekal laporan dari korban dan CCTV di lokasi kejadian, Polisi langsung memburu para pelaku. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku.
Ternyata, MM masuk daftar pencarian orang (DPO) petugas sejak beberapa waktu lalu.
"Pelaku MM akhirnya berhasil kami tangkap di salah satu Hotel di kawasan Bandar Jaya, sekira pukul 21.00 WIB," ungkapnya.
MM tak dapat berkutik saat ditangkap. Dia kooperatif dan menuruti perintah petugas. Namun, saat diminta menunjukan lokasi barang-bukti, MM justru berusaha kabur dan melawan petugas. Alhasil, MM terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur oleh petugas.
Kasat mengatakan, sepekan yang lalu, MM sempat digerebek petugas. Namun, bandit berbadan kurus tersebut berhasil lolos, sementara satu orang rekannya berhasil ditangkap.
Kini, pelaku berikut barang-bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna pengembangan lebih lanjut. "Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana, ancaman hukuman 7 tahun penjara," pungkasnya. (*)