Logo

berdikari HUKUM & KRIMINAL

Senin, 03 Juni 2024

Sebut Dakwaan JPU Cacat Formil, Komika Aulia Rakhman Minta Bebas Dari Tuntutan

Oleh Yudi Pratama

Berita
Aulia Rakhman usai menjalani persidangan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (Pledoi) di Pengadilan Negeri Tankungkarang, Senin (3/6/24). Foto: Berdikari.co

Berdikari.co, Bandar Lampung - Jalani sidang lanjutan perkara penistaan agama, komika asal Lampung Aulia Rakhman meminta Majelis Hakim membebaskan dirinya dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Hal tersebut disampaikan oleh Penasihat Hukum Terdakwa Aulia Rakhman, Ahmad Khudori dalam persidangan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (Pledoi) di Pengadilan Negeri Tankungkarang, Senin (3/6/24). 

Ahmad Khudori mengatakan, dengan segala keyakinan dan penuh harapan pihaknya meminta kepada Majelis Hakim untuk menerima nota pembelaan kliennya serta menolak tuntutan JPU secara keseluruhan, serta menyatakan tuduhan JPU batal demi hukum kemudian membebaskan Terdakwa dari Tuntutan.

Dengan pertimbangan surat dakwaan JPU cacat formil, dibuat secara terburu-buru kemudian tidak mengindahkan prinsip-prinsip penyusunan tanpa menguraikan peristiwa tindak pidananya.

BACA JUGA: Kasus Penistaan Agama, Komika Aulia Rakhman Dituntut 8 Bulan Penjara

"Saksi yang yang dihadirkan oleh JPU tidak memenuhi klasifikasi, sebab tidak mendengar dan menyaksikan langsung tindak pidana yang didakwakan terhadap Aulia Rakhman," kata Ahmad Khudori dalam bacaan pledoinya Senin (03/06/24) sore.

Selanjutnya Ahmad juga mengatakan bahwa, Ahli yang ikut dihadirkan oleh JPU tidak dapat menguraikan hal yang terkait dengan ujaran kebencian terhadap suatu golongan, tidak dapat mengurai unsur niat jahat tindak pidana yang didakwakan.

"JPU juga tidak bisa menguraikan dengan jelas dan telak tentang kegaduhan atau keresahan yang muncul sebagai akibat dari perbuatan Terdakwa Aulia Rakhman," katanya.

Lanjut Ahmad, Terdakwa Aulia Rakhman merupakan pengisi acara yang diminta dan diberikan honor oleh panitia penyelenggara kegiatan Desak Anis dalam kampanye pasangan calon presiden peserta pemilu 2024 Anis Baswedan dan Muhaimin Iskandar.

"Terdakwa juga sadar atas perbuatannya namun tidak menyangka akan berdampak sejauh ini, namun Terdakwa telah menyampaikan permohonan maaf lewat sebuah Video yang diunggah melalui Instagram pribadi Terdakwa," imbuhnya.

Untuk diketahui sebelumnya, Komika asal Lampung tersebut terjerat sebuah kasus dugaan penistaan agama yang dilakukannya saat mengisi acara desak Anis di Bento Kopi Daerah Sukarami Kota Bandar Lampung beberapa waktu lalu.

Atas perbuatannya tersebut, oleh Jaksa Penuntut Umum dirinya didakwa telah melanggar ketentuan Pasal 156a KUHP subpasal 156 KUHP tentang penodaan agama, atau pasal 156 KUHP tentang ujaran kebencian terhadap suatu golongan.

Aulia Rakhman dituntut 8 bulan penjara. Dalam tuntutannya, JPU Kandra Buana menyatakan, Terdakwa Aulia Rakhman telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana sesuai isi Pasal 156 KUHP tentang ujaran kebencian terhadap suatu golongan.

"Menyatakan Terdakwa Aulia Rakhman terbukti bersalah dan meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang untuk menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa dengan hukuman penjara selama 8 Bulan," kata JPU Kandra Buana dalam tuntutannya Rabu (29/05/24) Sore. (*)

Editor Sigit Pamungkas