Logo

berdikari BERITA LAMPUNG

Sabtu, 15 Juni 2024

Pemuda di Tanjung Bintang Rekam Tetangga Wanita Mandi, Polisi: Pelaku Suka Pada Korban

Oleh Handika

Berita
Ahmad Rozikin (27) saat diamankan di Polsek Tanjung Bintang. Foto: Ist

Berdikari.co, Lampung Selatan - Polsek Tanjung Bintang, Polres Lampung Selatan (Lamsel), membekuk seorang pengangguran bernama Ahmad Rozikin (27) gegara kepergok merekam tetangganya sedang mandi.

Kapolsek Tanjung Bintang Kompol M Samsari mengatakan, pelaku ditangkap hari Kamis (13/6/2024) kemarin, sekira pukul 18.22 WIB, usai ketahuan merekam korban yang tengah mandi.

"TKP Dibelakang rumah korban di Desa Serdang, Kecamatan Tanjung Bintang," ujar Kapolsek, saat dikonfirmasi, Sabtu (15/6/24).

Samsari menceritakan, waktu itu, korban JP (19) sedang beraktivitas mandi sore seperti biasanya didalam kamar mandi di rumahnya.

Tanpa disadari, pelaku Ahmad Rozikin mengendap menuju kamar mandi lalu mengintip korban yang tengah asyik mandi dari lubang ventilasi sambil merekamnya dengan HP.

"Kemudian, korban kaget ketika melihat ada yang merekam aktifitasnya sedang mandi," cetus Kapolsek.

Sontak saja, korban berteriak histeris dan didengar oleh warga setempat yang langsung mendatangi lokasi kejadian karena penasaran.

"Salah seorang warga menghubungi Polsek Tanjung Bintang melaporkan kejadian tersebut dan anggota kami langsung menuju TKP," imbuh Kapolsek.

Polisi bersama warga langsung membekuk Ahmad Rozikin dan digelandang ke Mapolsek Tanjung Bintang untuk menghindari amuk massa.

"Atas kejadian tersebut, korban membuat laporkan ke Polsek Tanjung Bintang untuk proses hukum lebih lanjut," tegas Kapolsek.

Saat dikorek keterangan oleh polisi, tersangka mengaku tinggal di Desa Serdang, Kecamatan Tanjung Bintang, alias bertetangga dengan korban dan belum bekerja.

"Tersangka ini menyukai korban, sehingga terjadilah perbuatan itu," kata Kapolsek.

Samsari menyebut, tersangka Ahmad Rozikin dijerat dengan Pasal 35 Undang-Undang RI nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi.

"Ancaman pidananya paling singkat 1 tahun  dan maksimal 12 tahun kurungan badan," pungkas Kapolsek. (*)

Editor Sigit Pamungkas