Logo

berdikari BERITA LAMPUNG

Rabu, 19 Juni 2024

Warga Bandar Lampung Mengeluh, Sejak 2018 Ratusan Sertifikat Tanah Tak Kunjung Terbit

Oleh Sri

Berita
Audiensi warga Sumur Putri dengan BPN Bandar Lampung di Aula Kantor Pertanahan kota setempat, Rabu (19/6/2024). Foto: Berdikari.co

Berdikari.co, Bandar Lampung – 150 sertifikat tanah warga Bandar Lampung yang telah didaftarkan melalui program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) sejak 2018 hingga saat ini tak kunjung diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) kota setempat.

 

Ketua RT 06 LK 1 Sumur Putri, Kecamatan Teluk Betung Selatan, Kota Bandar Lampung, Arif Rahmat menyampaikan, sertifikat tanah melalui PTSL yang belum diterbitkan di Kelurahan Sumur Putri ada 150 sejak 2018.

 

"Berkas-berkas yang aslinya warga sudah tidak megang, karena yang aslinya sudah diberikan ke BPN melalui program PTSL itu," ungkapnya, saat konsultasi publik di Aula Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung, Rabu (19/6/2024).

 

Arif Rahmat menjelaskan, ia sendiri sudah mendatangi kantor BPN sebanyak 3 kali dari 2018 namun terus ditolak.

 

"Maka kalau berkasnya hilang oleh BPN, maka BPN yang harus bertanggungjawab, jangan seolah lepas tangan. Karena kita sudah 6 tahun menanti sertifikat itu," pintanya.

 

Sementara, Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung, Djudjuk Tri Handayani menyampaikan, persoalan program PTSL itu sudah berakhir di 2021 dan sekarang sudah tidak ada lagi.  Ia mengaku, berkas-berkas PTSL yang katanya diajukan ke BPN, buktinya tidak ada.

 

"PTSL itu kan belum tentu juga diserahkan ke BPN, karena tidak ada tanda terimanya. Benar enggak diserahkan ke BPN, kan kita tidak mengerti," kata dia.

 

Oleh karena itu, kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung memberikan solusi kepada masyarakat, agar sertifikat tanah yang sudah 6 tahun didaftarkan itu bisa diproses.

 

"Kalau mereka (warga) punya dokumen maka silahkan di legalisir sama instansi yang mengeluarkan surat itu, nanti akan kita bantu proses," ucapnya.

 

Karena jelasnya, kalau di BTN berkas itu tidak ada, maka sampai kapan pun tidak akan di proses.

 

'Jadi apa yang mau kita kerjakan kalau dokumen di kita nya tidak ada. Maka solusinya itu, silahkan masyarakat yang punya dokumen walaupun foto kopiannya untuk dilegalisir," Katanya.

Menurutnya, jika berkas PTSL itu ada di BTN  dan tidak ada masalah pasti sudah jadi atau sudah diterbitkan oleh pihaknya.

 

"Tapi kalau yang belum jadi itu, mungkin ada masalah. Mungkin tumpang tindih bahkan sudah ada sertifikat yang sudah terbit yang lebih tua, persoalan PTSL ini sangat kompleks, sehingga penanganannya juga khusus karena itu sudah lama dari 2018 sehingga harus dicek benar-benar datanya,” urainya.

 

Ia pun tak bisa menyebutkan secara pasti berapa banyak sertifikat tanah melalui PTSL yang sudah maupun yang belum diterbitkan.

 

"Itu harus melihat datanya, tapi paling puluhan lagi yang belum terbit. Dan belum terbit ini pasti ada masalahnya, seperti PTSL ini kan bertarget, dimana 1 kelurahan sekian bidang. Misalkan targetnya 10  yang daftar 30, sehingga yang 20 tidak bisa terbit, " timpalnya.

 

Sehingga, Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung mulai mensosialisasikan layanan sertifikat tanah elektronik.

 

Menurutnya, layanan elektronik ini bagian dari upaya digitalisasi pelayanan publik, yang rencananya secara serentak akan dimulai pada 25 Juni 2024 di Provinsi Lampung.

 

Sehingga layanan ini akan membuat seluruh proses di kantor BPN dilakukan secara elektronik, mulai dari pendaftaran hingga penerbitan sertifikat.

"Sertifikat dalam bentuk konvensional (blanko hijau) tetap berlaku dan tidak ada kewajiban bagi masyarakat untuk menyerahkan sertifikat hijau yang mereka miliki ke kantor BPN. Tapi nanti memang akan bertahap semuanya ke sertifikat elektronik,” kata Djudjuk.  (*)

Editor Sigit Pamungkas