Logo

berdikari BERITA LAMPUNG

Kamis, 20 Juni 2024

150 Sertifikat Tanah Nyangkut di BPN Bandar Lampung, Warga Minta BPN Jangan Lepas Tangan

Oleh ADMIN

Berita
Suasana audiensi antara Warga Sumur Putri dan BPN Bandar Lampung, Rabu (19/6/24) kemarin. Foto: Berdikari.co

Berdikari.co, Bandar Lampung - Sebanyak 150 sertifikat hak milik (SHM) yang diajukan warga Kelurahan Sumur Putri, Bandar Lampung, hingga kini masih nyangkut di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bandar Lampung.

Padahal pembuatan SHM tersebut sudah diajukan sejak tahun 2018 lalu melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Ketua RT 06 LK 1 Sumur Putri, Bandar Lampung, Arif Rahmat mengatakan sertifikat tanah melalui program PTSL yang belum diterbitkan di Kelurahan Sumur Putri ada 150 buku sejak tahun 2018.

"Berkas-berkas aslinya warga sudah tidak pegang lagi. Karena berkas aslinya sudah diberikan ke BPN Bandar Lampung melalui program PTSL saat itu," kata Arif Rahmat saat acara konsultasi publik di Aula Kantor Pertanahan (BPN) Bandar Lampung, pada Rabu (19/6/2024).

Arif Rahmat mengungkapkan, ia sudah mendatangi kantor BPN Bandar Lampung sebanyak 3 kali dari tahun 2018 namun terus ditolak.

"Kalau berkasnya hilang oleh BPN, maka BPN yang harus bertanggung jawab. Jangan seolah lepas tangan. Karena kami sudah 6 tahun menantikan sertifikat tanah itu," tegasnya.

Menanggapi hal itu, Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Bandar Lampung, Djudjuk Tri Handayani menjelaskan bahwa persoalan pembuatan SHM melalui program PTSL sudah berakhir pada tahun 2021 lalu, dan sekarang sudah tidak ada lagi.

Djudjuk mengaku, berkas-berkas PTSL milik warga yang katanya diajukan ke BPN ternyanya buktinya tidak ada.

"PTSL itukan belum tentu juga diserahkan ke BPN, karena tidak ada tanda terimanya. Benar gak diserahkan ke BPN?  Kan kita tidak mengerti," ujarnya.

Untuk itu, ia memberikan solusi kepada masyarakat agar sertifikat tanah yang sudah dibuat sejak 6 tahun lalu itu didaftarkan lagi ke BPN Bandar Lampung agar bisa diproses.

"Kalau mereka (warga) punya dokumennya, silahkan dilegalisir sama instansi yang mengeluarkan surat itu. Nanti akan kita bantu proses. Karena kalau di BPN berkas itu tidak ada, maka sampai kapan pun tidak akan diproses,” ucapnya.

“Jadi apa yang mau kita kerjakan kalau dokumen di kita nya tidak ada. Maka solusinya itu, silahkan masyarakat yang punya dokumen walaupun foto kopiannya untuk dilegalisir," sambungnya.

Menurutnya, jika berkas PTSL itu ada di BPN  dipastikan tidak akan ada masalah atau sudah diterbitkan.

"Tapi kalau yang belum jadi itu mungkin ada masalah. Mungkin tumpang tindih, bahkan sudah ada sertifikat yang sudah terbit yang lebih tua," jelasnya.

Ia mengakui, persoalan program PTSL sangat kompleks, sehingga penanganannya juga khusus karena itu sudah lama dari tahun 2018 sehingga harus di cek benar-benar datanya.

“Saya tidak tahu secara pasti berapa banyak sertifikat tanah melalui PTSL ini yang sudah maupun yang belum diterbitkan. Itu harus melihat datanya, tapi paling puluhan lagi yang belum terbit. Dan belum terbit ini pasti ada masalahnya," ungkapnya.

"Seperti PTSL ini kan bertarget, dimana 1 kelurahan sekian bidang. Misalkan targetnya 10  yang daftar 30, sehingga yang 20 tidak bisa terbit," lanjutnya.

Untuk itu, Kantor Pertanahan Bandar Lampung mulai mensosialisasikan layanan sertifikat tanah elektronik. Menurutnya, layanan elektronik ini bagian dari upaya digitalisasi pelayanan publik yang rencananya akan dilakukan secara serentak mulai 25 Juni 2024 di Provinsi Lampung.

“Dengan layanan ini diharapkan akan membuat seluruh proses di kantor BPN dilakukan secara elektronik mulai dari pendaftaran hingga penerbitan sertifikat,” imbuhnya.

Ia melanjutkan, sertifikat tanah dalam bentuk konvensional (blanko hijau) tetap berlaku dan tidak ada kewajiban bagi masyarakat untuk menyerahkan sertifikat hijau yang mereka miliki ke kantor BPN. “Tapi nanti memang akan bertahap semuanya ke sertifikat elektronik,” kata Djudjuk.  (*)

Editor Sigit Pamungkas