Berdikari.co, Bandar
Lampung - Sebanyak 150 sertifikat hak milik (SHM) yang diajukan warga Kelurahan
Sumur Putri, Bandar Lampung, hingga kini masih nyangkut di Badan Pertanahan
Nasional (BPN) Kota Bandar Lampung.
Padahal pembuatan SHM
tersebut sudah diajukan sejak tahun 2018 lalu melalui program Pendaftaran Tanah
Sistematis Lengkap (PTSL).
Ketua RT 06 LK 1 Sumur
Putri, Bandar Lampung, Arif Rahmat mengatakan sertifikat tanah melalui program
PTSL yang belum diterbitkan di Kelurahan Sumur Putri ada 150 buku sejak tahun
2018.
"Berkas-berkas aslinya
warga sudah tidak pegang lagi. Karena berkas aslinya sudah diberikan ke BPN
Bandar Lampung melalui program PTSL saat itu," kata Arif Rahmat saat acara
konsultasi publik di Aula Kantor Pertanahan (BPN) Bandar Lampung, pada Rabu
(19/6/2024).
Arif Rahmat
mengungkapkan, ia sudah mendatangi kantor BPN Bandar Lampung sebanyak 3 kali
dari tahun 2018 namun terus ditolak.
"Kalau berkasnya
hilang oleh BPN, maka BPN yang harus bertanggung jawab. Jangan seolah lepas
tangan. Karena kami sudah 6 tahun menantikan sertifikat tanah itu,"
tegasnya.
Menanggapi hal itu,
Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Bandar Lampung, Djudjuk Tri Handayani
menjelaskan bahwa persoalan pembuatan SHM melalui program PTSL sudah berakhir
pada tahun 2021 lalu, dan sekarang sudah tidak ada lagi.
Djudjuk mengaku,
berkas-berkas PTSL milik warga yang katanya diajukan ke BPN ternyanya buktinya
tidak ada.
"PTSL itukan
belum tentu juga diserahkan ke BPN, karena tidak ada tanda terimanya. Benar gak
diserahkan ke BPN? Kan kita tidak mengerti," ujarnya.
Untuk itu, ia
memberikan solusi kepada masyarakat agar sertifikat tanah yang sudah dibuat
sejak 6 tahun lalu itu didaftarkan lagi ke BPN Bandar Lampung agar bisa
diproses.
"Kalau mereka
(warga) punya dokumennya, silahkan dilegalisir sama instansi yang mengeluarkan
surat itu. Nanti akan kita bantu proses. Karena kalau di BPN berkas itu tidak
ada, maka sampai kapan pun tidak akan diproses,” ucapnya.
“Jadi apa yang mau
kita kerjakan kalau dokumen di kita nya tidak ada. Maka solusinya itu, silahkan
masyarakat yang punya dokumen walaupun foto kopiannya untuk dilegalisir,"
sambungnya.
Menurutnya, jika
berkas PTSL itu ada di BPN dipastikan tidak akan ada masalah atau sudah
diterbitkan.
"Tapi kalau yang
belum jadi itu mungkin ada masalah. Mungkin tumpang tindih, bahkan sudah ada
sertifikat yang sudah terbit yang lebih tua," jelasnya.
Ia mengakui, persoalan
program PTSL sangat kompleks, sehingga penanganannya juga khusus karena itu
sudah lama dari tahun 2018 sehingga harus di cek benar-benar datanya.
“Saya tidak tahu
secara pasti berapa banyak sertifikat tanah melalui PTSL ini yang sudah maupun
yang belum diterbitkan. Itu harus melihat datanya, tapi paling puluhan lagi
yang belum terbit. Dan belum terbit ini pasti ada masalahnya," ungkapnya.
"Seperti PTSL ini
kan bertarget, dimana 1 kelurahan sekian bidang. Misalkan targetnya 10
yang daftar 30, sehingga yang 20 tidak bisa terbit," lanjutnya.
Untuk itu, Kantor
Pertanahan Bandar Lampung mulai mensosialisasikan layanan sertifikat tanah
elektronik. Menurutnya, layanan elektronik ini bagian dari upaya digitalisasi
pelayanan publik yang rencananya akan dilakukan secara serentak mulai 25 Juni
2024 di Provinsi Lampung.
“Dengan layanan ini
diharapkan akan membuat seluruh proses di kantor BPN dilakukan secara
elektronik mulai dari pendaftaran hingga penerbitan sertifikat,” imbuhnya.
Ia melanjutkan,
sertifikat tanah dalam bentuk konvensional (blanko hijau) tetap berlaku dan
tidak ada kewajiban bagi masyarakat untuk menyerahkan sertifikat hijau yang
mereka miliki ke kantor BPN. “Tapi nanti memang akan bertahap semuanya ke
sertifikat elektronik,” kata Djudjuk. (*)