Berdikari.co, Bandar
Lampung - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung Erwan Bustami
menyebut pelaksanaan Pemilu 2024 di Provinsi Lampung habiskan anggaran sebesar
Rp29 miliar. Sayangnya, Erwan Bustami tidak bersedia membeberkan rincian
penggunaan anggaran Pemilu.
Erwan Bustami
mengatakan, KPU Provinsi Lampung habiskan anggaran sebesar Rp29.077.781.764
selama pelaksanaan Pemilu 2024.
“Anggaran tersebut
digunakan untuk memenuhi beberapa kebutuhan, diantaranya masa kampanye,
pemungutan dan penghitungan suara, pengelolaan pengadaan laporan dan
dokumentasi logistik,” kata Erwan, pada Rabu (19/6/2024).
Selain itu, lanjut
Erwan, anggaran Pemilu 2024 juga dipakai untuk penetapan hasil pemilu,
pengucapan sumpah atau janji presiden dan wakil presiden serta anggota DPD,
DPRD provinsi kabupaten/kota, lalu perencanaan program dan anggaran serta
penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu.
"Itu jumlah
realisasi anggaran Pemilu di Provinsi Lampung sampai Mei 2024 dan itulah
rinciannya," jelang Erwan.
Erwan mengungkapkan,
total anggaran Pemilu yang terpakai Rp29 miliar lebih itu berasal dari APBN. Ia
menerangkan, apabila terdapat anggaran yang tidak terealisasi di luar dari Rp29
miliar tersebut akan dikembalikan kepada KPU RI.
Sayangnya, Erwan
Bustami tidak bersedia merincikan lebih jauh penggunaan anggaran Rp29 miliar
yang sudah terpakai dan berapa jumlah total anggaran Pemilu yang diterima oleh
KPU Provinsi Lampung.
Hal yang sama juga
terjadi di KPU Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) yang menolak merinci
penggunaan anggaran Pemilu 2024. KPU setempat hanya menyebut menerima dana
penyelenggaraan pemilihan legislatif (Pileg) dan pemilihan presiden (Pilpres)
tahun 2024 sebesar Rp68 miliar.
Sekretaris KPU Lamsel,
Suprihatin menjelaskan, anggaran pileg dan pilpres sebesar Rp68 miliar
bersumber dari APBN. "Dana berasal dari APBN," kata Suprihatin, pada
Rabu (19/6/2024).
Ia menyebutkan, dana
tersebut telah digunakan untuk memfasilitasi serangkaian tahapan pileg dan
pilpres hingga hari pencoblosan. "Dana terpakai untuk seleksi ad hoc,
pemutakhiran data, kampanye, logistik dan penghitungan suara," jelasnya.
Sayangnya, Suprihatin
juga tidak bersedia membeberkan lebih rinci penggunaan anggaran itu. Ia hanya
mengklaim sudah melaksanakan kegiatan sesuai dengan aturan dan rencana kerja
anggaran (RKA) yang sudah ditentukan oleh pusat.
Suprihatin
mengungkapkan, penggunaan anggaran Pemilu 2024 sudah dibuat dan dilaporkan ke
KPU RI melalui KPU Provinsi Lampung. "Misalnya ingin mendapatkan data
tersebut nanti bisa berkirim surat ke KPU RI melalui KPU Provinsi," saran
Suprihatin. (*)