Berdikari.co, Bandar
Lampung - Ketua Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Daring, Hadi
Tjahjanto menyebut, sedikitnya dua persen dari total pemain judi online di
Indonesia berasal dari kalangan usia di bawah 10 tahun.
Menteri Koordinator
Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) itu mengatakan, jumlah
anak-anak yang bermain judi online tercatat mencapai 80.000 orang.
Menurutnya, jumlah
tersebut merupakan 2 persen dari keseluruhan pemain judi online di Indonesia
yang berjumlah 2,3 juta orang. Dalam kesempatan yang sama, ia juga sempat
mengungkapkan jumlah pemain judi online dari masing-masing kalangan umur.
“Kemudian, usia antara
10 tahun sampai dengan 20 tahun, itu ada 11 persen datanya. Konon, lebih dari
440.000, dan usia 21 sampai 30 tahun 13 persen, 520.000, dan usia 30 sampai 50
tahun itu 40 persen, 1.640.000, usia di atas 50 tahun itu 34 persen, jumlahnya
1.350.000,” katanya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara pada Kamis
(20/6/2024).
Pemain judi online itu
rata-rata berasal dari kalangan masyarakat menengah ke bawah. Jumlahnya
mencapai 80 persen dari total keseluruhan pemain judi online. Nilai transaksi
mereka berkisar antara Rp10.000 hingga Rp100.000. Hal ini lah yang menjadikan
pinjaman online atau pinjol marak di tengah masyarakat.
"Terkait judi
online dan pinjaman online ini dua sisi mata uang. Yang lebih kasihan
masyarakat yang bermain judol, kalah punya pinjaman di pinjol," ujarnya.
Judi online juga
diikuti oleh masyarakat ekonomi menengah ke atas, dengan rata-rata transaksi
bernilai fantastis hingga Rp40 miliar. "Menurut data, untuk klaster
nominal transaksi kelas menengah ke atas itu antara Rp100.000 sampai Rp40
miliar," ucapnya.
Sebelumnya, Pusat
Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan jumlah perputaran
uang judi online (judol) hingga kuartal I-2024 tembus Rp 600 triliun. Sementara
jumlah pemainnya tercatat mencapai sekitar 3 juta orang.
Menurut Koordinator
Humas PPATK Natsir Kongah, 80% pemain judi online memasang taruhan relatif
kecil yakni sebesar Rp 100 ribu.
"Berdasarkan data
PPATK, bahwa lebih dari 80% (hampir 3 juta anggota masyarakat) yang bermain
judol adalah mereka yang ikut melakukan judol dengan nilai transaksi relatif
kecil (Rp 100 ribu)," katanya kepada detikcom, Selasa (18/6/2024).
Transaksi kecil itu
umumnya dimainkan oleh kalangan ibu rumah tangga, pelajar, pegawai golongan
rendah, hingga pekerja harian lepas. Meski kecil, namun secara agregat jumlah
transaksinya mencapai Rp 30 triliun.
"Total agregat
transaksi kalangan masyarakat umum ini (ibu rumah tangga, pelajar, pegawai
golongan rendah, pekerja lepas, dan lain-lain) lebih dari Rp 30 triliun),"
ujarnya.
Lalu berdasarkan data
PPATK, pelaku judi online umumnya juga berkaitan dengan perbuatan lain yang
melawan hukum, seperti pinjol hingga penipuan. Hal ini disebabkan karena tidak
memadainya modal pribadi untuk main judi online lewat penghasilan yang legal.
"Beberapa data
yang masuk ke kami, mengindikasikan keterkaitan dengan perbuatan melawan hukum
lainnya, misalnya pinjol, penipuan, dan lain-lain karena tidak memadainya
penghasilan yang legal untuk berpartisipasi dalam judi online ini,"
tuturnya. (*)