Logo

berdikari Nasional

Kamis, 20 Juni 2024

Satgas Pemberantasan Judol: 2,3 Juta Orang Indonesia Main Judi Online, 80.000 Anak-anak

Oleh Zainal Hidayat

Berita
Ilustrasi

Berdikari.co, Bandar Lampung - Ketua Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Daring, Hadi Tjahjanto menyebut, sedikitnya dua persen dari total pemain judi online di Indonesia berasal dari kalangan usia di bawah 10 tahun. 

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) itu mengatakan, jumlah anak-anak yang bermain judi online tercatat mencapai 80.000 orang.

Menurutnya, jumlah tersebut merupakan 2 persen dari keseluruhan pemain judi online di Indonesia yang berjumlah 2,3 juta orang. Dalam kesempatan yang sama, ia juga sempat mengungkapkan jumlah pemain judi online dari masing-masing kalangan umur.

“Kemudian, usia antara 10 tahun sampai dengan 20 tahun, itu ada 11 persen datanya. Konon, lebih dari 440.000, dan usia 21 sampai 30 tahun 13 persen, 520.000, dan usia 30 sampai 50 tahun itu 40 persen, 1.640.000, usia di atas 50 tahun itu 34 persen, jumlahnya 1.350.000,” katanya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara pada Kamis (20/6/2024).

Pemain judi online itu rata-rata berasal dari kalangan masyarakat menengah ke bawah. Jumlahnya mencapai 80 persen dari total keseluruhan pemain judi online. Nilai transaksi mereka berkisar antara Rp10.000 hingga Rp100.000. Hal ini lah yang menjadikan pinjaman online atau pinjol marak di tengah masyarakat.  

"Terkait judi online dan pinjaman online ini dua sisi mata uang. Yang lebih kasihan masyarakat yang bermain judol, kalah punya pinjaman di pinjol," ujarnya.

Judi online juga diikuti oleh masyarakat ekonomi menengah ke atas, dengan rata-rata transaksi bernilai fantastis hingga Rp40 miliar. "Menurut data, untuk klaster nominal transaksi kelas menengah ke atas itu antara Rp100.000 sampai Rp40 miliar," ucapnya.

Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan jumlah perputaran uang judi online (judol) hingga kuartal I-2024 tembus Rp 600 triliun. Sementara jumlah pemainnya tercatat mencapai sekitar 3 juta orang.

Menurut Koordinator Humas PPATK Natsir Kongah, 80% pemain judi online memasang taruhan relatif kecil yakni sebesar Rp 100 ribu.

"Berdasarkan data PPATK, bahwa lebih dari 80% (hampir 3 juta anggota masyarakat) yang bermain judol adalah mereka yang ikut melakukan judol dengan nilai transaksi relatif kecil (Rp 100 ribu)," katanya kepada detikcom, Selasa (18/6/2024).

Transaksi kecil itu umumnya dimainkan oleh kalangan ibu rumah tangga, pelajar, pegawai golongan rendah, hingga pekerja harian lepas. Meski kecil, namun secara agregat jumlah transaksinya mencapai Rp 30 triliun.

"Total agregat transaksi kalangan masyarakat umum ini (ibu rumah tangga, pelajar, pegawai golongan rendah, pekerja lepas, dan lain-lain) lebih dari Rp 30 triliun)," ujarnya.

Lalu berdasarkan data PPATK, pelaku judi online umumnya juga berkaitan dengan perbuatan lain yang melawan hukum, seperti pinjol hingga penipuan. Hal ini disebabkan karena tidak memadainya modal pribadi untuk main judi online lewat penghasilan yang legal.

"Beberapa data yang masuk ke kami, mengindikasikan keterkaitan dengan perbuatan melawan hukum lainnya, misalnya pinjol, penipuan, dan lain-lain karena tidak memadainya penghasilan yang legal untuk berpartisipasi dalam judi online ini," tuturnya. (*)

Editor Sigit Pamungkas