Berdikari.co, Bandar
Lampung - Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika akan memberikan tindakan
tegas terhadap oknum polisi yang terlibat judi online, penyalahgunaan senjata
api (Senpi) dan narkoba.
Menurut Kabid Humas
Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadilah Astutik, Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy
Santika tidak akan segan-segan menindak tegas anggotanya jika terlibat judi
online, penyalahgunaan senpi dan narkoba.
"Bapak Kapolda
Lampung senantiasa lugas menginstruksikan kepada seluruh anggota di seluruh
jajarannya untuk saling mengingatkan, mengawasi, dan melakukan deteksi dini
terhadap perubahan perilaku anggota Polri,” katanya.
Umi mengatakan, jika
ada penyimpangan terhadap anggota, maka akan dilakukan berbagai tindakan mulai
dari tahap konseling, diskusi dan penegakan hukum.
"Ini komitmen
Bapak Kapolda Lampung untuk memproses apabila ada anggota yang melanggar sesuai
dengan aturan yang berlaku. Tentunya secara proporsional dan akan tegas,"
kata Umi, pada Kamis (20/6/2024).
Selain itu, lanjut
Umi, Kapolda Irjen Pol Helmy Santika juga mengingatkan jajarannya agar
menghindari perilaku flexing.Sesuai perintah Kapolri, Kapolda Lampung telah
melakukan deteksi dini jika ditemukan hal-hal yang tidak sesuai dengan aturan.
"Seperti
pengecekan sikap disiplin anggota, penggunaan perlengkapan hingga alat
komunikasi seperti handphone yang jika terindikasi memiliki aplikasi perjudian
maka hal itu akan ditindak sesuai SOP," jelasnya.
Kapolda pun meminta
anggotanya agar memperkuat jalinan komunikasi antara atasan dan bawahan.
"Bukan hanya
sebagai tugas tapi mampu memposisikan diri sebagai komandan, orang tua, rekan
atau teman, sehingga pola hubungan ini akan menjadi erat dan permasalahan
secara personal atau pribadi dapat terselesaikan," imbuhnya.
Sementara itu, Ketua
Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Daring, Hadi Tjahjanto menyebut,
sedikitnya dua persen dari total pemain judi online di Indonesia berasal dari
kalangan usia di bawah 10 tahun.
Menteri Koordinator
Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) itu mengatakan, jumlah
anak-anak yang bermain judi online tercatat mencapai 80.000 orang.
Menurutnya, jumlah
tersebut merupakan 2 persen dari keseluruhan pemain judi online di Indonesia
yang berjumlah 2,3 juta orang. Dalam kesempatan yang sama, ia juga sempat
mengungkapkan jumlah pemain judi online dari masing-masing kalangan umur.
“Kemudian, usia antara
10 tahun sampai dengan 20 tahun, itu ada 11 persen datanya. Konon, lebih dari
440.000, dan usia 21 sampai 30 tahun 13 persen, 520.000, dan usia 30 sampai 50
tahun itu 40 persen, 1.640.000, usia di atas 50 tahun itu 34 persen, jumlahnya
1.350.000,” katanya, pada Kamis (20/6/2024).
Pemain judi online itu
rata-rata berasal dari kalangan masyarakat menengah ke bawah. Jumlahnya
mencapai 80 persen dari total keseluruhan pemain judi online. Nilai
transaksi mereka berkisar antara Rp10.000 hingga Rp100.000. Hal ini lah yang
menjadikan pinjaman online atau pinjol marak di tengah masyarakat.
"Terkait judi
online dan pinjaman online ini dua sisi mata uang. Yang lebih kasihan
masyarakat yang bermain judi online, kalah punya pinjaman di pinjol,"
ujarnya.
Judi online juga
diikuti oleh masyarakat ekonomi menengah ke atas, dengan rata-rata transaksi
bernilai fantastis hingga Rp40 miliar. "Menurut data, untuk klaster
nominal transaksi kelas menengah ke atas itu antara Rp100.000 sampai Rp40
miliar," ucapnya. (*)