Logo

berdikari BERITA LAMPUNG

Jumat, 21 Juni 2024

Polda Lampung Bakal Sanksi Tegas Polisi Terlibat Judi Online

Oleh ADMIN

Berita
Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika. Foto: Berdikari.co

Berdikari.co, Bandar Lampung - Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika akan memberikan tindakan tegas terhadap oknum polisi yang terlibat judi online, penyalahgunaan senjata api (Senpi) dan narkoba.

Menurut Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadilah Astutik, Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika tidak akan segan-segan menindak tegas anggotanya jika terlibat judi online, penyalahgunaan senpi dan narkoba.

"Bapak Kapolda Lampung senantiasa lugas menginstruksikan kepada seluruh anggota di seluruh jajarannya untuk saling mengingatkan, mengawasi, dan melakukan deteksi dini terhadap perubahan perilaku anggota Polri,” katanya.

Umi mengatakan, jika ada penyimpangan terhadap anggota, maka akan dilakukan berbagai tindakan mulai dari tahap konseling, diskusi dan penegakan hukum.

"Ini komitmen Bapak Kapolda Lampung untuk memproses apabila ada anggota yang melanggar sesuai dengan aturan yang berlaku. Tentunya secara proporsional dan akan tegas," kata Umi, pada Kamis (20/6/2024).

Selain itu, lanjut Umi, Kapolda Irjen Pol Helmy Santika juga mengingatkan jajarannya agar menghindari perilaku flexing.Sesuai perintah Kapolri, Kapolda Lampung telah melakukan deteksi dini jika ditemukan hal-hal yang tidak sesuai dengan aturan.

"Seperti pengecekan sikap disiplin anggota, penggunaan perlengkapan hingga alat komunikasi seperti handphone yang jika terindikasi memiliki aplikasi perjudian maka hal itu akan ditindak sesuai SOP," jelasnya.

Kapolda pun meminta anggotanya agar memperkuat jalinan komunikasi antara atasan dan bawahan.

"Bukan hanya sebagai tugas tapi mampu memposisikan diri sebagai komandan, orang tua, rekan atau teman, sehingga pola hubungan ini akan menjadi erat dan permasalahan secara personal atau pribadi dapat terselesaikan," imbuhnya.

Sementara itu, Ketua Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Daring, Hadi Tjahjanto menyebut, sedikitnya dua persen dari total pemain judi online di Indonesia berasal dari kalangan usia di bawah 10 tahun. 

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) itu mengatakan, jumlah anak-anak yang bermain judi online tercatat mencapai 80.000 orang.

Menurutnya, jumlah tersebut merupakan 2 persen dari keseluruhan pemain judi online di Indonesia yang berjumlah 2,3 juta orang. Dalam kesempatan yang sama, ia juga sempat mengungkapkan jumlah pemain judi online dari masing-masing kalangan umur.

“Kemudian, usia antara 10 tahun sampai dengan 20 tahun, itu ada 11 persen datanya. Konon, lebih dari 440.000, dan usia 21 sampai 30 tahun 13 persen, 520.000, dan usia 30 sampai 50 tahun itu 40 persen, 1.640.000, usia di atas 50 tahun itu 34 persen, jumlahnya 1.350.000,” katanya, pada Kamis (20/6/2024).

Pemain judi online itu rata-rata berasal dari kalangan masyarakat menengah ke bawah. Jumlahnya mencapai 80 persen dari total keseluruhan pemain judi online.  Nilai transaksi mereka berkisar antara Rp10.000 hingga Rp100.000. Hal ini lah yang menjadikan pinjaman online atau pinjol marak di tengah masyarakat.  

"Terkait judi online dan pinjaman online ini dua sisi mata uang. Yang lebih kasihan masyarakat yang bermain judi online, kalah punya pinjaman di pinjol," ujarnya.

Judi online juga diikuti oleh masyarakat ekonomi menengah ke atas, dengan rata-rata transaksi bernilai fantastis hingga Rp40 miliar. "Menurut data, untuk klaster nominal transaksi kelas menengah ke atas itu antara Rp100.000 sampai Rp40 miliar," ucapnya. (*)

Editor Sigit Pamungkas