Logo

berdikari BERITA LAMPUNG

Jumat, 21 Juni 2024

Sudah Bertahun-tahun, BPN Bandar Lampung Belum Terbitkan Puluhan Sertifikat Warga Sumur Batu

Oleh ADMIN

Berita
Ilustrasi

Berdikari.co, Bandar Lampung - Selain warga Kelurahan Sumur Putri, masyarakat Kelurahan Sumur Batu, Kecamatan Telukbetung Utara, Bandar Lampung, juga mempertanyakan puluhan sertifikat hak milik (SHM) mereka yang hingga kini belum diterbitkan oleh Kantor Pertanahan atau Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bandar Lampung.

Jika memang tidak bisa diterbitkan SHM, warga minta Kantor Pertanahan Bandar Lampung mengembalikan berkas-berkas yang telah didaftarkan melalui program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL).

Pengajuan penerbitan SHM melalui program PTSL tersebut sudah diajukan warga ke Kantor Pertanahan Bandar Lampung sejak tahun 2019 lalu.

Anggota kelompok masyarakat (Pokmas) Sumur Batu, Joni mengatakan, awalnya di Kelurahan Sumur Batu ada sebanyak 180 warga yang mengajukan penerbitan SHM melalui program PTSL ke BPN Bandar Lampung.

Dari jumlah tersebut, lanjut Joni, yang sudah diterbitkan oleh pihak BPN sebanyak 140 SHM. Sehingga sisanya masih ada 40 SHM lagi belum terbit.

"Ada sekitar 40 SHM yang belum diterbitkan BPN. Tapi kemarin ada 4 SHM lagi yang sudah dikembalikan ke warga, sehingga saat ini masih ada 36 SHM lagi yang masih nyangkut di BPN,” katanya, pada Kamis (20\6\2024).

Joni mengungkapkan, jika BPN Bandar Lampung tidak bisa menerbitkan sisa 36 SHM itu, sebaiknya berkas yang sudah diserahkan dikembalikan saja ke warga.

"Kalau memang tidak bisa diterbitkan SHM lagi, ya kita minta dikembalikan saja 36 berkas itu ke masyarakat. Karena tanda terimanya kita juga punya dari BPN," ucap Joni.

Joni mengatakan, sejak tahun 2019 lalu pihaknya sudah beberapa kali mendatangi kantor BPN Bandar Lampung untuk menanyakan kejelasan penerbitan SHM tersebut.

"Pastinya kami sudah bosan menanyakan ke BPN. Sehingga kita minta dipulangkan saja berkas-berkasnya kalau memang tidak sanggup. Karena kami sudah tidak enak dengan masyarakat," ujar Joni.

Sebelumnya diberitakan, sebanyak 150 SHM yang diajukan warga Kelurahan Sumur Putri, Bandar Lampung, hingga kini masih nyangkut di BPN Bandar Lampung.

Padahal pembuatan SHM tersebut sudah diajukan sejak tahun 2018 lalu melalui program PTSL.

Ketua RT 06 LK 1 Sumur Putri, Bandar Lampung, Arif Rahmat mengatakan sertifikat tanah melalui program PTSL yang belum diterbitkan di Kelurahan Sumur Putri ada 150 buku sejak tahun 2018.

"Berkas-berkas aslinya warga sudah tidak pegang lagi. Karena berkas aslinya sudah diberikan ke BPN Bandar Lampung melalui program PTSL saat itu," kata Arif Rahmat saat acara konsultasi publik di Aula Kantor Pertanahan (BPN) Bandar Lampung, pada Rabu (19/6/2024).

Arif Rahmat mengungkapkan, ia sudah mendatangi kantor BPN Bandar Lampung sebanyak 3 kali dari tahun 2018 namun terus ditolak.

"Kalau berkasnya hilang maka BPN yang harus bertanggung jawab. Jangan seolah lepas tangan. Karena kami sudah 6 tahun menantikan sertifikat tanah itu," tegasnya.

Menanggapi hal itu, Kepala Kantor Pertanahan Bandar Lampung, Djudjuk Tri Handayani menjelaskan bahwa persoalan pembuatan SHM melalui program PTSL sudah berakhir pada tahun 2021 lalu, dan sekarang sudah tidak ada lagi.

Djudjuk mengaku, berkas-berkas PTSL milik warga yang katanya diajukan ke BPN buktinya tidak ada.

"Berkas PTSL itukan belum tentu juga diserahkan ke BPN, karena tidak ada tanda terimanya. Benar gak diserahkan ke BPN?  Kan kita tidak mengerti," ujarnya.

Untuk itu, ia memberikan solusi kepada masyarakat agar sertifikat tanah yang sudah dibuat sejak 6 tahun lalu itu didaftarkan lagi ke BPN Bandar Lampung agar bisa diproses.

"Kalau mereka (warga) punya dokumennya, silahkan dilegalisir sama instansi yang mengeluarkan surat itu. Nanti akan kita bantu proses. Karena kalau di BPN berkas itu tidak ada, maka sampai kapan pun tidak akan diproses,” ucapnya.

“Jadi apa yang mau kita kerjakan kalau dokumennya tidak ada. Maka solusinya itu, silahkan masyarakat yang punya dokumen walaupun foto kopiannya untuk dilegalisir," sambungnya.

Menurutnya, jika berkas PTSL itu ada di BPN  dipastikan tidak akan ada masalah atau sudah diterbitkan.

"Tapi kalau yang belum jadi itu mungkin ada masalah. Mungkin tumpang tindih, bahkan sudah ada sertifikat yang sudah terbit yang lebih tua," jelasnya.

Ia mengakui, persoalan program PTSL sangat kompleks, sehingga penanganannya juga khusus karena itu sudah lama dari tahun 2018 sehingga harus dicek benar-benar datanya.

“Saya tidak tahu secara pasti berapa banyak sertifikat tanah melalui PTSL ini yang sudah maupun belum diterbitkan. Itu harus melihat datanya, tapi paling puluhan lagi yang belum terbit. Dan belum terbit ini pasti ada masalahnya," ungkapnya. (*)

Editor Sigit Pamungkas