Berdikari.co, Bandar
Lampung - Selain warga Kelurahan Sumur Putri, masyarakat Kelurahan Sumur Batu,
Kecamatan Telukbetung Utara, Bandar Lampung, juga mempertanyakan puluhan
sertifikat hak milik (SHM) mereka yang hingga kini belum diterbitkan oleh
Kantor Pertanahan atau Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bandar Lampung.
Jika memang tidak bisa
diterbitkan SHM, warga minta Kantor Pertanahan Bandar Lampung mengembalikan
berkas-berkas yang telah didaftarkan melalui program pendaftaran tanah
sistematis lengkap (PTSL).
Pengajuan penerbitan
SHM melalui program PTSL tersebut sudah diajukan warga ke Kantor Pertanahan
Bandar Lampung sejak tahun 2019 lalu.
Anggota kelompok
masyarakat (Pokmas) Sumur Batu, Joni mengatakan, awalnya di Kelurahan Sumur
Batu ada sebanyak 180 warga yang mengajukan penerbitan SHM melalui program PTSL
ke BPN Bandar Lampung.
Dari jumlah tersebut,
lanjut Joni, yang sudah diterbitkan oleh pihak BPN sebanyak 140 SHM. Sehingga
sisanya masih ada 40 SHM lagi belum terbit.
"Ada sekitar 40
SHM yang belum diterbitkan BPN. Tapi kemarin ada 4 SHM lagi yang sudah
dikembalikan ke warga, sehingga saat ini masih ada 36 SHM lagi yang masih
nyangkut di BPN,” katanya, pada Kamis (20\6\2024).
Joni mengungkapkan,
jika BPN Bandar Lampung tidak bisa menerbitkan sisa 36 SHM itu, sebaiknya
berkas yang sudah diserahkan dikembalikan saja ke warga.
"Kalau memang
tidak bisa diterbitkan SHM lagi, ya kita minta dikembalikan saja 36 berkas itu
ke masyarakat. Karena tanda terimanya kita juga punya dari BPN," ucap
Joni.
Joni mengatakan, sejak
tahun 2019 lalu pihaknya sudah beberapa kali mendatangi kantor BPN Bandar
Lampung untuk menanyakan kejelasan penerbitan SHM tersebut.
"Pastinya kami
sudah bosan menanyakan ke BPN. Sehingga kita minta dipulangkan saja
berkas-berkasnya kalau memang tidak sanggup. Karena kami sudah tidak enak
dengan masyarakat," ujar Joni.
Sebelumnya
diberitakan, sebanyak 150 SHM yang diajukan warga Kelurahan Sumur Putri, Bandar
Lampung, hingga kini masih nyangkut di BPN Bandar Lampung.
Padahal pembuatan SHM
tersebut sudah diajukan sejak tahun 2018 lalu melalui program PTSL.
Ketua RT 06 LK 1 Sumur
Putri, Bandar Lampung, Arif Rahmat mengatakan sertifikat tanah melalui program
PTSL yang belum diterbitkan di Kelurahan Sumur Putri ada 150 buku sejak tahun
2018.
"Berkas-berkas
aslinya warga sudah tidak pegang lagi. Karena berkas aslinya sudah diberikan ke
BPN Bandar Lampung melalui program PTSL saat itu," kata Arif Rahmat saat
acara konsultasi publik di Aula Kantor Pertanahan (BPN) Bandar Lampung, pada
Rabu (19/6/2024).
Arif Rahmat
mengungkapkan, ia sudah mendatangi kantor BPN Bandar Lampung sebanyak 3 kali
dari tahun 2018 namun terus ditolak.
"Kalau berkasnya
hilang maka BPN yang harus bertanggung jawab. Jangan seolah lepas tangan.
Karena kami sudah 6 tahun menantikan sertifikat tanah itu," tegasnya.
Menanggapi hal itu,
Kepala Kantor Pertanahan Bandar Lampung, Djudjuk Tri Handayani menjelaskan
bahwa persoalan pembuatan SHM melalui program PTSL sudah berakhir pada tahun
2021 lalu, dan sekarang sudah tidak ada lagi.
Djudjuk mengaku,
berkas-berkas PTSL milik warga yang katanya diajukan ke BPN buktinya tidak ada.
"Berkas PTSL
itukan belum tentu juga diserahkan ke BPN, karena tidak ada tanda terimanya.
Benar gak diserahkan ke BPN? Kan kita tidak mengerti," ujarnya.
Untuk itu, ia
memberikan solusi kepada masyarakat agar sertifikat tanah yang sudah dibuat
sejak 6 tahun lalu itu didaftarkan lagi ke BPN Bandar Lampung agar bisa
diproses.
"Kalau mereka
(warga) punya dokumennya, silahkan dilegalisir sama instansi yang mengeluarkan
surat itu. Nanti akan kita bantu proses. Karena kalau di BPN berkas itu tidak
ada, maka sampai kapan pun tidak akan diproses,” ucapnya.
“Jadi apa yang mau
kita kerjakan kalau dokumennya tidak ada. Maka solusinya itu, silahkan
masyarakat yang punya dokumen walaupun foto kopiannya untuk dilegalisir,"
sambungnya.
Menurutnya, jika
berkas PTSL itu ada di BPN dipastikan tidak akan ada masalah atau sudah
diterbitkan.
"Tapi kalau yang
belum jadi itu mungkin ada masalah. Mungkin tumpang tindih, bahkan sudah ada
sertifikat yang sudah terbit yang lebih tua," jelasnya.
Ia mengakui, persoalan
program PTSL sangat kompleks, sehingga penanganannya juga khusus karena itu
sudah lama dari tahun 2018 sehingga harus dicek benar-benar datanya.
“Saya tidak tahu
secara pasti berapa banyak sertifikat tanah melalui PTSL ini yang sudah maupun
belum diterbitkan. Itu harus melihat datanya, tapi paling puluhan lagi yang
belum terbit. Dan belum terbit ini pasti ada masalahnya," ungkapnya. (*)