Logo

berdikari Nasional

Minggu, 23 Juni 2024

Kemenkominfo Minta Penyelenggara Jasa Internet Putus Akses Berhubungan dengan Judi Online

Oleh Erik Handoko

Berita
Ilustrasi

Berdikari.co, Bandar Lampung - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) meminta penyelenggara jasa internet untuk memutus akses internet yang berhubungan dengan judi online.

Hal ini tercantum dalam surat nomor B-1678/M.KOMINFO/PI.02.02/06/2024 yang diteken Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) selaku Ketua Harian Satuan Tugas (Satgas) Judi Online, Budi Arie Setiadi, pada Jumat 21 Juni 2024.

Dalam surat yang ditujukan kepada penyelenggara jasa telekomunikasi layanan gerbang akses internet atau network access point (NAP), pemerintah meminta akses internet terkait judi online dari dan ke Kamboja dan Davao Filipina diputus.

"Melakukan pemutusan akses jalur komunikasi internet yang diduga digunakan untuk judi online terutama dari dan ke Kamboja dan Davao Filipina dalam waktu paling lambat 3 x 24 jam (hari kerja) sejak surat ini ditandatangani," demikian bunyi poin a surat tersebut dikutip, Minggu (23/6/2024).

Dalam surat ini, Pemerintah menyampaikan alasan serta dasar hukum meminta penyedia jasa layanan internet memutus akses internet yang terlibat judi online tersebut.

Salah satunya, menindaklanjuti hasil rapat Satgas Pemberantasan Perjudian Online yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI Hadi Tjahjanto selaku Ketua Satgas pada tanggal 19 Juni 2024.

Dalam surat ini juga disebutkan bahwa jangka waktu pemutusan akses Internet diberlakukan dengan elavuasi secara terus menerus. Pemutusan akses ini akan berakhir jika dinilai sudah kondusif.

"Jangka waktu pemutusan akses akan dievaluasi untuk segera dipulihkan apabila situasi telah kondusif," bunyi point b surat tersebut.

Pemerintah pun meminta penyedia jasa layanan internet untuk melaporkan langkah-langkah atas tindakan pemutusan dan hasil pelaksanaannya untuk evaluasi dan tindak lanjut.

Sementara itu, Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika akan memberikan tindakan tegas terhadap oknum polisi yang terlibat judi online, penyalahgunaan senjata api (Senpi) dan narkoba.

Menurut Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadilah Astutik, Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika tidak akan segan-segan menindak tegas anggotanya jika terlibat judi online, penyalahgunaan senpi dan narkoba.

"Bapak Kapolda Lampung senantiasa lugas menginstruksikan kepada seluruh anggota di seluruh jajarannya untuk saling mengingatkan, mengawasi, dan melakukan deteksi dini terhadap perubahan perilaku  anggota Polri.

Umi mengatakan, jika ada penyimpangan terhadap anggota, maka akan dilakukan berbagai tindakan mulai dari tahap konseling, diskusi dan penegakan hukum.

"Ini komitmen Bapak Kapolda Lampung untuk memproses apabila ada anggota yang melanggar sesuai dengan aturan yang berlaku. Tentunya secara proporsional dan akan tegas," kata Umi, pada Kamis (20/6/2024).

Selain itu, lanjut Umi, Kapolda Irjen Pol Helmy Santika juga mengingatkan jajarannya agar menghindari perilaku flexing.Sesuai perintah Kapolri, Kapolda Lampung telah melakukan deteksi dini jika ditemukan hal-hal yang tidak sesuai dengan aturan.

"Seperti pengecekan sikap disiplin anggota, penggunaan perlengkapan hingga alat komunikasi seperti handphone yang jika terindikasi memiliki aplikasi perjudian maka hal itu akan ditindak sesuai SOP," jelasnya.

Kapolda pun meminta anggotanya agar memperkuat jalinan komunikasi antara atasan dan bawahan.

"Bukan hanya sebagai tugas tapi mampu memposisikan diri sebagai komandan, orang tua, rekan atau teman, sehingga pola hubungan ini akan menjadi erat dan permasalahan secara personal atau pribadi dapat terselesaikan," imbuhnya. (*)

Editor Sigit Pamungkas