Logo

berdikari BERITA LAMPUNG

Selasa, 25 Juni 2024

APD Pekerja Belum Lengkap, PT San Xiong Steel Sudah Beroperasi

Oleh Redaksi

Berita
APD Pekerja Belum Lengkap, PT San Xiong Steel Sudah Beroperasi. Foto: Ist.

Berdikari.co, Bandar Lampung - Alat Pelindung Diri (APD) pekerja belum lengkap, PT San Xiong Steel Indonesia yang terletak di Jalan Lintas Sumatera, Tarahan, Kecamatan Katibung, Lampung Selatan, sudah kembali beroperasi.

Pengawas Ketenagakerjaan pada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung, Eko Heru Misgianto mengatakan, perusahaan tersebut diperbolehkan kembali beroperasi karena sudah memenuhi persyaratan yang diminta.

"Iya PT San Xiong Steel Indonesia sudah kembali beroperasi sejak minggu lalu. Syarat yang diminta oleh Disnaker sudah mereka penuhi," kata Eko, pada Minggu (23/6/2024).

Sementara HRD PT San Xiong Steel Indonesia, Clara mengatakan, perusahaannya sudah kembali beroperasi pada Jumat (14/6/2024) lalu. "Ya benar (sudah beroperasi)," kata Clara.

Clara mengatakan, pihaknya telah memenuhi seluruh syarat yang diwajibkan oleh Disnaker Provinsi Lampung dan telah disepakati dengan para serikat pekerja.

"Sudah dipenuhi sesuai kesepakatan dengan pengurus serikat pekerja. Termasuk kemarin ada tiga poin yang akan dibahas juga sudah disepakati," jelasnya.

Ia juga menjelaskan perusahaan sudah melakukan rekayasa pemenuhan kesehatan dan keselamatan kerja (K3) di tungku peleburan baja yang kerap terjadi kecelakaan kerja.

"Ada rekayasa yang dilakukan oleh pihak perusahaan dan sudah dilakukan simulasi kerja di bagian tungku disaksikan pengawas, dan telah disepakati dengan semua karyawan bagian tungku," ungkapnya.

Sementara itu, serikat buruh setempat mengancam melakukan mogok jika PT San Xiong Steel Indonesia tidak melengkapi APD untuk pekerja hingga akhir bulan Juni 2024.

Ketua Federasi Pergerakan Serikat Buruh Indonesia Konfederasi Serikat Nasional (FPSBI-KSN), Yohanes Joko Purwanto mengatakan, beroperasinya PT San Xiong Steel Indonesia itu baru uji coba.

"Baru uji coba. Masing-masing tungku dapat 2 stel APD. Padahal seharusnya seluruh pekerja di area tungku wajib mengenakan APD sesuai anjuran Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung,” kata Joko, pada Senin (24/6/2024).

Joko mengungkapkan, pihaknya masih menunggu sampai akhir bulan Juni mendatang. Jika tidak juga ada APD untuk seluruh pekerja di bagian tungku maka PT San Xiong Steel Indonesia telah melanggar kesepakatan.

"Memang sudah beroperasi tapi APD untuk pekerja belum lengkap. Akhir bulan Juni ini jika APD tidak lengkap maka buruh mau mogok kerja," tegasnya.

Joko mengimbau para buruh di PT San Xiong Steel Indonesia tetap bekerja seperti biasanya sambil memantau keseriusan perusahaan melengkapi kesepakatan.

"Para buruh bekerja saja dulu, berikutnya kita lihat bagaimana perusahaan ini patuh terhadap kesepakatan yang dibuat bersama dengan serikat buruh dan disnaker atau tidak," imbuhnya.

Sekadar diketahui, PT San Xiong Steel Indonesia ditutup sementara pada Selasa (21/5/2024) lalu. Hal itu dilakukan usai terjadi kecelakaan kerja yang mengakibatkan satu pekerja meninggal dunia. Perusahaan diizinkan kembali beroperasi, pada Jumat (14/6/2024).

Disnaker Provinsi Lampung menyampaikan sembilan rekomendasi yang harus dipenuhi oleh PT San Xiong Steel Indonesia agar bisa kembali beroperasi.

Rekomendasi tersebut, diantaranya perusahaan diminta menambahkan personel di bagian peleburan untuk melakukan sortir bahan baku agar bahan yang dimasukkan ke mulut tungku dipastikan aman.

Kemudian, pekerja pada bagian peleburan harus ada 8 orang terdiri dari 1 orang koordinator, 1 orang wakil koordinator dan 6 orang anggota.

Koordinator dan wakil koordinator wajib menggunakan alat pelindung diri (APD) berbahan anti bakar (apron) dari penutup kepala, muka, baju, celana, sarung tangan dan sepatu.

Dan untuk 6 anggota dan bagian sortir wajib menggunakan APD yang dari penutup kepala, muka, baju, celana, sarung tangan dan sepatu.

Lalu, sebelum bahan baku dinaikkan ke atas tungku menggunakan hoist, terlebih dahulu dilakukan penyortiran di bawah. Setelah itu dilakukan penyortiran di atas agar bahan yang dimasukkan ke mulut tungku dipastikan aman.

Sebelum memulai peleburan pekerja harus melakukan briefing dan pemberitahuan tentang K3 pada bagian produksi seperti penggunaan APD, SOP, dan potensi bahaya.

Kemudian sebelum tungku digunakan diadakan pengecekan terlebih dahulu oleh petugas yang berkompeten. Perusahaan juga diminta memasang pemberitahuan tentang potensi terjadinya kecelakaan kerja dan menyusun SOP pada setiap bagian produksi dan mewajibkan pekerja mematuhinya.

Selanjutnya, perusahaan harus menerapkan pengelolaan K3 di tempat kerja secara tersistem dalam manajemen perusahaan dan memasang CCTV di area produksi. (*)

Artikel ini telah terbit di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas, Edisi Selasa 25 Juni 2024, dengan judul "APD Pekerja Belum Lengkap, PT San Xiong Steel Sudah Kembali Beroperasi"

Editor Didik Tri Putra Jaya