Logo

berdikari HUKUM & KRIMINAL

Rabu, 26 Juni 2024

2 Pekan, Polisi Tangkap 77 Penyalahguna Narkoba di Lamteng

Oleh Didik Tri Putra Jaya

Berita
Konferensi pers yang digelar di Mapolres Lampung Tengah, Rabu (26/6/2024). Foto: Ist.

Berdikari.co, Lampung Tengah - Jajaran Polres Lampung Tengah, Polda Lampung menangkap sebanyak 77 orang tersangka kasus Narkotika selama dua pekan.

Puluhan tersangka itu kedapatan mengkonsumsi, mengedarkan dan mengendalikan peredaran Narkoba di wilayah hukum Kabupaten Lampung Tengah.

Hal tersebut dijelaskan Wakapolres Lampung Tengah, Kompol Poeloeng Arsa Sidanu, S.I.K., M.M saat menggelar konferensi pers dengan didampingi Kabag Ops Kompol Edi Qorinas, Plh. Kasat Narkoba AKP Eko Heri Susanto dan Kasi Humas AKP Sayidina Ali di Mapolres setempat, Rabu (26/6/2024) siang

Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M, melalui Wakapolres mengatakan, pihaknya gencarkan pemburuan tersangka Narkoba dalam Operasi Antik Krakatau sejak 10 sampai dengan 23 Juni 2024.

"Alhasil, 77 orang tersangka berhasil kami amankan. Para pelaku adalah pengguna, pengedar, dan bandar narkoba di wilayah Lampung Tengah," terang Wakapolres, seperti dikutip dari kupastuntas.co.

Adapun rinciannya, lanjut Wakapolres, 6 tersangka adalah bandar, pengedar ada 5 orang, kurir Narkoba ada 7 orang.

"Tersangka paling banyak berstatus sebagai pengguna sebanyak 59 orang," imbuhnya.

Selain mengamankan 77 orang tersangka, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti Narkotika jenis sabu seberat 211,89 gram, ganja seberat 49,77gram, pil extasi sebanyak 9 butir, dan uang tunai Rp400 ribu.

"Seluruh barang bukti yang terkumpul diperoleh dari pemeriksaan badan para tersangka, penggeledahan TKP, dan penyisiran sekitar TKP penyergapan," pungkasnya. (*)

Editor Didik Tri Putra Jaya