Berdikari.co, Bandar Lampung - Hingga tanggal 24 Juni 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) telah menerima 33 permohonan penyelesaian sengketa pada tahapan penyerahan syarat dukungan perseorangan pemilihan 2024.
Anggota Bawaslu RI, Totok Hariyono mengatakan, para pengawas pemilu di daerah untuk menegakkan keadilan pemilu dalam menyelesaikan sengketa Pemilu 2024.
Berdasarkan catatan Bawaslu RI, kata Totok, dari 33 permohonan yang masuk Bawaslu provinsi dan Bawaslu kabupaten/kota, sebanyak empat permohonan tidak dapat diregister.
Lalu, sebanyak 29 permohonan diregister dengan hasil putusan, rinciannya sebanyak 14 permohonan tercapai kesepakatan, 8 permohonan menolak seluruhnya, satu permohonan mengabulkan seluruhnya, dan enam permohonan mengabulkan sebagian.
"Kita (pengawas pemilu) harus melaksanakan tugas dan fungsi secara sungguh-sungguh, harus berani, jangan takut. Kita aktualiasasikan tugas keseharian untuk menegakkan peraturan perundang undangan serta mewujudkan keadilan pemilu," kata Totok, pada Rabu (26/6/2024).
Totok mengingatkan penyelesaian sengketa dalam pemilihan berbeda dengan penyelesaian sengketa dalam pemilu.
"Mindset (penyelesaian sengketa) pemilu harus diubah di Pemilihan karena UU-nya berbeda, tenggang waktunya berbeda, hari kerja hari kalendernya," jelasnya, seperti dikutip dari kupastuntas.co.
Selain itu, ia juga meminta para pengawas pemilu di setiap tingkatan untuk melakukan pendampingan ke jajaran dibawahnya baik itu provinsi ke kabupaten/kota maupun pengawas pemilu kabupaten/kota ke pengawas pemilu ad hoc.
"Bawaslu secara berjenjang melakukan pendampingan dalam pelaksanaan musyawarah terbuka dan tertutup (mekanisme penyelesaian sengketa)," ujarnya.
Totok menjelaskan berdasarkan Pasal 4 ayat 3 dan ayat 4 Perbawaslu No. 2 Tahun 2020 disebutkan obyek sengketa pemilihan antara peserta pemilihan dan penyelenggara pemilihan yaitu Keputusan KPU Provinsi atau keputusan KPU Kabupaten/Kota berupa surat keputusan atau berita acara KPU Provinsi/KPU Kabupaten/Kota.
"Lalu berdasarkan SE Bawaslu Nomor 90 Tahun 2024 obyek sengketa pemilihan berupa pengembalian, perbaikan dukungan tau dokumen sejenis," kata Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa itu. (*)