Logo

berdikari BERITA LAMPUNG

Rabu, 26 Juni 2024

Kronologi KA Kuala Stabas Tabrak Innova di Lampung Selatan

Oleh Redaksi

Berita
Kereta Api Kuala Stabas menabrak mobil Innova nomor polisi BE-1447-UK di perlintasan jalan Stasiun Tegineneng-Stasiun Branti, Desa Branti Raya, Kecamatan Natar, Lampung Selatan, pada Selasa (25/6/2024) pukul 12.30 WIB. Foto: Ist

Berdikari.co, Lampung Selatan - Kecelakaan melibatkan Kereta Api (KA) Kuala Stabas dengan mobil Innova nomor polisi BE-1447-UK terjadi di perlintasan jalan Stasiun Tegineneng-Stasiun Branti, Desa Branti Raya, Kecamatan Natar, Lampung Selatan, pada Selasa (25/6/2024) pukul 12.30 WIB.

Dalam kecelakaan tersebut, kendaraan Innova terseret sejauh sekitar 5 meter dari lokasi kejadian dan mengakibatkan satu penumpang mobil atas nama Yunia Ningsih meninggal dunia di lokasi kejadian.

Lalu ada 2 orang penumpang mobil lainnya mengalami luka-luka yang langsung dibawa ke Rumah Sakit Medika.

Manager Humas PT KAI Divre IV Tanjung Karang, Azhar Zaki Assjari mengatakan, perlintasan kereta api tersebut merupakan perlintasan resmi yang dijaga oleh petugas Dinas Perhubungan (Dishub).

"Iya KA Kuala Stabas (Plb S5A) ditemper mobil di perlintasan Jpl 20 di km 34+9/0 Petak Jalan Stasiun Tegineneng-Stasiun Branti," kata Azhar Zaki, pada Selasa (25/6/2024).

Azhar Zaki mengatakan, sebelum kejadian temperan itu rambu-rambu yang berada menuju perlintasan tersebut lengkap. Seperti awak sarana perkeretaapian (ASP) KA Kuala Stabas sebelum melewati perlintasan JPL 20 sudah membunyikan semboyan 35 (suling/klakson) sebagai peringatan atau tanda bahwa KA akan melintas.

"Kendaraan mobil itu melaju dari arah Pasar Branti menuju jalan Branti Raya atau Jalan Lintas Sumatera. Sebelum melewati perlintasan, penjaga sudah mengingatkan akan ada KA yang melintas," jelasnya.

Namun, lanjut dia, pengemudi mobil Innova tidak mengindahkan peringatan tersebut sehingga terjadilah kecelakaan tersebut. Zaki mengklaim, akibat kejadian itu PT KAI pun mengalami kerugian.

Diantaranya kondisi lokomotif KA Kuala Stabas mengalami kerusakan. Selain itu, KA Kuala Stabas juga harus berhenti terlebih dahulu guna melakukan pemeriksaan rangkaian.

"Sehingga mengalami keterlambatan kedatangan di Stasiun Tanjungkarang selama 80 menit. Juga terdapat beberapa perjalanan KA barang yang mengalami keterlambatan perjalanan," ungkapnya.

Ia mengimbau kepada masyarakat pengguna kendaraan yang akan melintas di perlintasan sebidang KA untuk selalu berhati-hati.

Sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 disebutkan pengguna jalan wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama pada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.

"Jadi jangan nyelonong atau menerobos perlintasan, pastikan aman sebelum melintasi rel kereta api dengan berhenti sejenak. Tengok kanan dan kiri serta pastikan tidak ada kereta api yang mendekat," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, PT KAI Divisi Regional (Divre) IV Tanjungkarang mencatat, selama tiga tahun terakhir terdapat 134 kecelakaan di perlintasan sebidang, baik kereta api (KA) dengan mobil, motor maupun pejalan kaki. Dari jumlah kecelakaan tersebut, sebanyak 10 korban meninggal dunia.

Manager Humas PT KAI Divisi Regional IV Tanjungkarang,  Azhar Zaki Assjari mengatakan, dengan tingginya angka kecelakaan di perlintasan KA, ia mengajak setiap orang menjadi pahlawan untuk dirinya sendiri maupun untuk pengendara lainnya dengan mentaati rambu-rambu lalu lintas.

Azhar mengimbau kepada pengendara yang melewati pintu perlintasan kereta api untuk mendahulukan kereta api yang akan lewat.

"Karena kalau kita lihat di tiga tahun terakhir yaitu 2021 telah terjadi 48 kasus kecelakaan, tahun 2022 angkanya meningkat menjadi 50 kasus dan pada tahun 2023 ini hingga November sebanyak 36 kasus kecelakaan," katanya di sela-sela kegiatan sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang dan anti seksual di Jalan Pemuda Tanjung Karang JPL 6 Km.11+923, Jumat (10/11/2023) lalu.

Ia mengungkapkan, kecelakaan kereta api tersebut melibatkan 44 kendaraan roda empat, 30 roda dua dan 54 pejalan kaki. "Dengan 10 orang meninggal dunia, 5 luka berat, dan 47 luka ringan," jelasnya.

Untuk itu, ia mengatakan perlunya sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang kepada masyarakat. "Sosialisasi ini sebagai bentuk kepedulian PT KAI kepada masyarakat pengguna jalan raya dan seluruh pengguna transportasi kereta api," terangnya.

Sementara, Kepala Cabang PT Jasa Raharja Lampung, M Zulham Pane mengatakan, bagi korban kecelakaan yang melanggar rambu perlintasan sebidang tidak akan mendapatkan santunan dan klaim dari PT Jasa Raharja.

"Seperti menerobos palang pintu perlintasan, kemudian melompati tembok, lalu ada upaya bunuh diri, ini tidak dijamin oleh Jasa Raharja," kata Zulham.

Namun, lanjut dia, jika tertemper keretanya bukan karena kelalaian maka Jasa raharja akan menyerahkan santunannya.

"Kita akan berikan santunan kepada korban atau ahli waris. Dan jika ada yang luka-luka kami sudah bekerja sama dengan seluruh rumah sakit yang ada di Lampung," katanya.

Ia mengaku prihatin dengan masih banyaknya insiden yang terjadi di perlintasan sebidang karena melanggar rambu perlintasan sehingga mengakibatkan banyak korban meninggal dunia. (*)

Artikel ini telah terbit di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas, edisi Rabu 26 Juni 2024, dengan judul "KA Kuala Stabas Tabrak Innova, Satu Tewas"

Editor Didik Tri Putra Jaya