Berdikari.co,
Bandar Lampung - Sebanyak Enam Terdakwa perkara perjokian Calon Pegawai Negeri
Sipil (CPNS) Pada Kejaksaan di Lampung Tahun 2023 jalani persidangan perdana
di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang,
Kamis (27/6/24).
Keenam
terdakwa tersebut yakni Indra Gunawan, Amantri Subarkah, Kamilian Yussi
Permata, Muhammad Reza Akbar, Ratna Devinta Salsabila, dan Cyrilla Zabrina Putri Arzano (ditutntut dalam 4
berkas tuntutan terpisah).
Dalam
dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kandra Buana, keenam
terdakwa telah melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam dalam
Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Perbuatan
Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 35 jo pasal 51 Ayat
(1) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang
RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55
Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 263 Ayat (2)
Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," kata Kandra Buana dalam dakwaannya,
Kamis (27/06/24) Sore.
Dalam
dakwaannya dijelaskan, keenam Terdakwa telah melakukan perbuatan melanggar
hukum yakni melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan
perbuatan, dengan sengaja memakai surat yang isinya tidak benar atau yang
dipalsukan seolah-olah benar.
"Akibat
perbuatan dari keenam Terdakwa, mengakibatkan Kejaksaan RI merasa dirugikan
dikarenakan tidak mendapatkan pegawai yang memenuhi standar dan pendaftar lain
juga merasa dirugikan dengan adanya kecurangan ini serta mengganggu proses
seleksi penerimaan CPNS di Kejaksaan RI, serta merusak kepercayaan masyarakat
terhadap proses seleksi penerimaan CPNS di Kejaksaan RI," katanya.
Menanggapi
isi dakwaan yang telah dibacakan oleh JPU, dari 6 terdakwa hanya satu yang
mengajukan Eksepsi atau keberatan atas dakwaan yaitu Ratna.
Dimana
oleh Majelis Hakim Ketua Lingga Setiawan persidangan terhadap satu Terdakwa
atas nama Ratna ditunda dan kembali digelar pada 1 Juli 2024 dengan agenda
pembacaan Eksepsi.
Sedangkan
5 Terdakwa lainnya juga ditunda dan akan kembali digelar pada 04 Juli 2024
mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi
Diketahui
terungkapnya kasus joki CPNS Kejaksaan di Lampung ini setelah tertangkapnya RDS
pada saat mengikuti tes CPNS di Gedung Graha Achava Join Jalan Pramuka Nomor 27,
Gang Bukit Alam Permai, Rajabasa, Bandar Lampung, pada Jumat 10 November 2023
Namun ia gagal karena aksinya diketahui karena tak lolos face recognition sesaat sebelum memasuki ruang tes. Dari hasil diamankannya RDS, secara bertahap pihak kepolisian berhasil menangkap para pelaku lainnya.
Kemudian
Ditreskrimsus Polda Lampung telah menetapkan 6 orang sebagai tersangka dalam
kasus joki CPNS Kejaksaan di Lampung pada akhir 2023 lalu.
Dirkrimsus
Polda Lampung, Kombes Pol. Donny Arif Praptomo mengatakan dari total 6
tersangka, 3 diantaranya dilakukan penahanan.
"3
tersangka yang ditahan inisial IG, RA, BO merupakan alumni ITB yang bekerja
sebagai karyawan swasta. Sedangkan 3 lainnya masih mahasiswi," ujarnya.
Kemudian
keanam tersangka dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bandar Lampung dan ketiga dari
enam tersangka yang sebelumnya tidak dilakukan penahanan ikut ditahan setelah
diterima oleh Kejaksaan Negeri Bandar Lampung. (*)