Logo

berdikari BERITA LAMPUNG

Jumat, 28 Juni 2024

Kasus Korupsi Pengadaan Lahan Tol Lampung, KPK Periksa Pejabat BPN Lamsel dan Notaris

Oleh Redaksi

Berita
Kasus Korupsi Pengadaan Lahan Tol Lampung, KPK Periksa Pejabat BPN Lamsel dan Notaris. Foto: Ist.

Berdikari.co, Bandar Lampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk pembangunan jalan tol Lampung tahun anggaran 2018-2020. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami alasan transaksi pembelian tanah.

"Tiga saksi diperiksa terkait dengan transaksi jual beli lahan untuk pembangunan jalan tol oleh tersangka IZ dan PT STJ,” kata juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, pada Kamis (27/6/2024).

Ketiga saksi yang diperiksa yaitu Notaris Rudi Hartono dan dua stafnya Genda Eranda serta Ferry Irawan. Selain itu, KPK juga memeriksa Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan/Badan Pertanahan Nasional (BPN)  Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) Nikolas Palinggi.

"Saksi ini ditanyakan terkait dengan alas hak kepemilikan tanah para penjual. Berdasarkan informasi yang terhimpun, tersangka membeli tanah itu dari beberapa petani,” jelasnya.

Para pemilik tanah sebelumnya yang berprofesi sebagai petani yakni Abdul Rahman, Rohini, Intanmas, Syamsul Bahri, Hasan Yusup, Dedi Manda, dan Jayadi. Mantan Kepala Desa Bakauheni, Sahroni juga menjadi pemilik lahan sebelumnya.

"Juga bertanya tentang transaksi penjualan tanah mereka kepada tersangka IZ,” lanjut Tessa. Dalam perkembangan kasus tersebut, KPK telah menyita 54 bidang tanah senilai Rp150 miliar milik tersangka IZ yang berkaitan dengan perkara.

KPK mengatakan penyidik mengendus adanya kerugian negara dari pengadaan lahan itu. Nominalnya mencapai miliaran rupiah.

Dalam penyidikan perkara ini, KPK juga telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka. Para tersangka itu mulai BP selaku mantan Dirut pada BUMN PT HK, MRS sebagai mantan Kadiv pada BUMN PT HK, dan pihak swasta bernama IZ.

Tessa mengatakan, dari total 54 tanah yang disita penyidik, 32 di antaranya berlokasi di Desa Bakauheni, Lampung Selatan. Luas tanah yang disita di lokasi tersebut mencapai 436.305 m2.

Sementara 22 bidang tanah lainnya berada di Desa Canggu, Lampung Selatan. Luas tanah di lokasi tersebut mencapai 185.928 m2.

"Total ke 54 bidang tanah yang disita tersebut bernilai sekurang-kurangnya sebesar Rp 150 miliar," ujar Tessa.

"Bahwa pada sejak tanggal 19 Juni 2024 sampai dengan hari ini, penyidik telah melakukan pemasangan plang tanda penyitaan untuk ke-54 bidang tanah yang disita tersebut," sambungnya. (*)

Artikel ini telah terbit di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas, edisi Jumat 28 Juni 2024, dengan judul "Kasus Korupsi Pengadaan Lahan Tol Lampung"

Editor Didik Tri Putra Jaya