Logo

berdikari Politik

Minggu, 30 Juni 2024

Kecewa Dengan Kasus yang Membelit Musa Ahmad, Ismet Roni: Bisa Dijadikan Modal Menjatuhkan Partai

Oleh Yudha Priyanda

Berita
Ismet Roni, Sekretaris DPD I Golkar Lampung. Foto: Berdikari.co

Berdikari.co, Bandar Lampung – Ismet Roni, Sekretaris DPD I Golkar Lampung, menyatakan kekecewaannya terhadap Bupati Lampung Tengah, Musa Ahmad, yang diduga terlibat dalam kasus penipuan proyek. Pernyataan ini muncul menyusul pemeriksaan Musa oleh penyidik Polres Metro di Jakarta pada Kamis (27/6/24) malam.

Ismet Roni menegaskan bahwa masalah hukum yang menimpa Musa Ahmad dapat merusak kepercayaan masyarakat dan berpotensi dimanfaatkan sebagai alat politik untuk merusak citra partai. "Kami sangat kecewa dengan permasalahan ini dan khawatir akan dampaknya terhadap reputasi partai di masa mendatang," ujarnya pada Minggu (30/6/2024).

Dia khawatir, atas kasus yang menerpa Musa Ahmad menjadi senjata politik untuk membredeli partai yang dipimpin Airlangga Hartarto tersebut.

BACA JUGA: Bupati Lamteng Musa Ahmad Diperiksa Penyidik Polres Metro di Jakarta

"Banyak problematika yang begitu rentan dijadikan modal untuk menjatuhkan partai atau calon yang akan diusung pada pemilihan kepala daerah mendatang," tambahnya.

Sebelumnya, Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro telah memeriksa Bupati Lampung Tengah, Musa Ahmad, di Jakarta terkait dugaan proyek palsu. Pemeriksaan dilakukan setelah Bupati kembali dari ibadah haji.

Bupati Musa Ahmad diperiksa dalam kasus dugaan penipuan proyek palsu yang melibatkan tersangka Erwin Saputra alias ES. Pemeriksaan dilakukan oleh penyidik Polres Metro di Polsek Gambir, Jakarta Pusat, pada Kamis (27/6/2024) malam selama tiga jam.

Kapolres Metro, AKBP Heri Sulistyo Nugroho, melalui Kasat Reskrim IPTU Rosali, membenarkan informasi tersebut. Ia menyampaikan bahwa Bupati Musa Ahmad diperiksa sebagai saksi dalam kasus penipuan proyek bernilai miliaran rupiah.

"Benar, kami melakukan pemeriksaan karena kami jemput bola," kata IPTU Rosali, saat dikonfirmasi pada Jumat (28/6/2024) pagi.

IPTU Rosali menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan untuk memenuhi P19 Kejaksaan, karena Bupati Musa Ahmad telah dua kali mangkir dari panggilan Polisi.

"Karena beliau belum bisa pulang ke Lampung, dan kami sudah koordinasi dengan pengacaranya. Kami melakukan pemeriksaan ini untuk memenuhi P19 dari Kejaksaan," tambahnya.

Kasat menjelaskan bahwa Bupati Musa Ahmad diperiksa selama tiga jam di Polsek Gambir setelah turun dari pesawat usai ibadah haji.

"Pemeriksaan dimulai sekitar pukul 20.00 dan selesai pukul 22.00. Penyidik bersama KBO saya melakukan pemeriksaan di Polsek Gambir, Jakarta Pusat," ungkapnya. (*)

Editor Sigit Pamungkas