Logo

berdikari HUKUM & KRIMINAL

Senin, 01 Juli 2024

Bawa Kabur Motor Vega R di Pelabuhan Bakauheni, Agus Pasrah Dibekuk Polisi

Oleh Handika

Berita
Agus Aprianto (56) hanya bisa pasrah setelah dibekuk polisi. Foto: Ist

Berdikari.co, Lampung Selatan - Seorang buruh bernama Agus Aprianto (56) hanya bisa pasrah setelah dibekuk polisi usai aksinya melakukan pencurian sepeda motor terekam close circuit television (CCTV) di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan (Lamsel).

Kepala Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni, AKP Firman Widyaputra Lukman Sumaatmadja mengatakan, aksi pencurian sepeda motor Yamaha Vega R terjadi hari Kamis (20/6/2024) lalu, sekira pukul 11.00 WIB.

"TKP di area parkiran Pelabuhan Bakauheni, Kecamatan Bakauheni," ujar Kapolsek, saat dikonfirmasi, Senin (1/7/24).

Firman menceritakan, waktu itu, pelaku secara tak sengaja menemukan kunci di sekitar area parkir di Pelabuhan Bakauheni.

"Pelaku kemudian mencoba memasukan kunci tersebut ke motor Vega R warna putih, dan berhasil dihidupkan," sambung Kapolsek.

Selanjutnya, pelaku mencoba membawa kabur sepeda motor itu keluar dari area pelabuhan yakni mengikuti mobil yang akan keluar gate Pelabuhan Bakauheni.

Sang pemilik motor Sutaji (41) warga Dusun Kenyayan, Desa Bakauheni, Kecamatan Bakauheni, baru menyadari motor miliknya telah raib.

"Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp6,5 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke KSKP Bakauheni," timpal Kapolsek.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mengumpulkan alat bukti untuk memburu pelaku pencurian motor tersebut. Usai melihat rekaman CCTV, polisi mengendus terduga pelaku.

"Tepatnya hari Minggu (30/6/2024), sekira jam 13.00 WIB, petugas berhasil mengamankan pelaku saat berada di seputaran mall eksekutif Pelabuhan Bakauheni," urai Kapolsek.

Tersangka pencurian sepeda motor yakni seorang buruh bernama Agus Aprianto warga Dusun Kenyayan Bawah, Desa Bakauheni, Kecamatan Bakauheni.

Dari penangkapan itu, polisi menyita barang bukti diantaranya selembar STNK motor Yamaha Vega R, sepotong kaos oblong warna hitam, sepotong celana panjang warna biru, 1 kunci rumah dan 1 flashdisk berisi rekaman CCTV.

"Tersangka dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-5 subsider 362 KUH Pidana," pungkas Kapolsek. (*)

Editor Sigit Pamungkas