Logo

berdikari BERITA LAMPUNG

Senin, 01 Juli 2024

Gaji ke-13 dan THR Guru Belum Dibayar, Ini Kata Kepala BKAD Bandar Lampung

Oleh Sri

Berita
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Bandar Lampung, M Nur Ramdhan, saat memberikan konferensi pers di BKAD setempat, Senin (1/7/2024). Foto: Sri

Berdikari.co, Bandar Lampung - Pemerintah Kota Bandar Lampung diduga belum membayarkan gaji ke-13 dan tambahan uang jasa Hari Raya (THR) tahun anggaran 2023 kepada ASN guru di lingkungan pemkot setempat.

Informasi ini berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Lampung yang diterbitkan pada tanggal 2 Mei 2024.

Dalam laporan tersebut tercatat bahwa Pemerintah Kota Bandar Lampung belum membayarkan tambahan THR dan gaji ke-13 kepada ribuan ASN guru, yang totalnya hampir mencapai Rp10 miliar.

Namun, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Bandar Lampung, M Nur Ramdhan membantah klaim tersebut. Menurutnya, Pemkot telah membayarkan semua tambahan THR dan gaji ke-13 kepada seluruh pegawai termasuk ASN guru.

"Pemberian THR dan gaji ke-13 di tahun 2023 sudah diberikan kepada semua pegawai Pemkot Bandar Lampung, termasuk ASN guru, kesehatan, dan pegawai lainnya. Jika belum dibayarkan, tentu saja para ASN guru sudah sejak lama memprotesnya,” ujar Ramdhan, dalam konferensi pers di BKAD setempat, Senin (1/7/2024).

Ramdhan menegaskan bahwa pembayaran THR dan gaji ke-13 telah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dia juga menyebut bahwa Pemkot Bandar Lampung menerima dana tambahan dari pemerintah pusat pada akhir Desember 2023 untuk memenuhi kewajibannya.

"Dana ini diterima untuk mengganti sebagian dana yang telah dikeluarkan oleh Pemkot dalam pembayaran THR dan gaji ke-13, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207/PMK.2/2023 tentang Dana Alokasi Umum Tambahan untuk Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13,” jelasnya, seperti dikutip dari kupastuntas.co.

Ramdhan menambahkan, isu yang menyatakan Pemkot Bandar Lampung tidak membayar THR dan gaji ke-13 kepada guru adalah tidak benar.

Dia menyebut bahwa Pemkot sedang mempertimbangkan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk memberikan tunjangan kepada para guru yang belum mendapatkan sertifikasi.

"Kami akan berusaha memastikan semua guru, termasuk yang belum memiliki sertifikasi, mendapatkan hak mereka sesuai dengan kemampuan APBD,” tutup Ramdhan. (*)

Editor Didik Tri Putra Jaya