Logo

berdikari BERITA LAMPUNG

Senin, 01 Juli 2024

Ratusan Pangkalan Gas di Metro Diminta Kurangi Jual LPG 3 Kilogram ke Pengecer

Oleh Arby Pratama

Berita
Pertamina bersama Disdag Metro saat mengunjungi salah satu pangkalan gas di kota setempat. Foto: Berdikari.co

Berdikari.co, Metro - PT Pertamina (Persero) Provinsi Lampung bersama Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Metro melakukan monitoring dan sosialisasi peraturan penjualan gas elpiji (LPG) 3 kilogram dari tingkat pangkalan ke pengecer.

Ratusan Pangkalan di Kota Metro diminta membatasi penyaluran dengan mengurangi penjualan gas elpiji nya ke tingkat pedagang eceran. Yang sebelumnya 20 persen ke pengecer, kini berkurang menjadi 10 persen dari jumlah yang tersedia di pangkalan.

Aturan yang dikeluarkan Dirjen Migas, Kementrian ESDM tersebut berlaku sejak 1 Juli 2024. Pertamina bersama Pemkot Metro melalui Dinas terkait bakal kembali melakukan inspeksi mendadak (Sidak) pada akhir bulan mendatang.

Sales Branch Manager Rayon II Lampung, Risal Arsyad yang memimpin jalannya monitoring ke sejumlah pangkalan gas di Kota Metro tersebut menjelaskan bahwa pihaknya berfokus pada sosialisasi peraturan terbaru dari Pertamina.

"Pada hari ini kita dari Pertamina dan Disperindag berkolaborasi melakukan pengecekan. Bahwa untuk peraturan terbaru, penyaluran LPG 3 kilogram dari pangkalan ke pengecer ini maksimal 10 persen," kata dia kepada awak media, Senin (1/72024).

"Jadi hari ini kita pastikan di pangkalan sudah terinfo dan sudah terealisasikan bahwa mereka menyalurkan ke pengecer maksimal hanya 10 persen," imbuhnya.

Pria yang akrab disapa Bung Risal tersebut menjelaskan bahwa terdapat 181 pangkalan gas yang beroperasi di Kota Metro. Dari ratusan pangkalan tersebut pihaknya melakukan monitoring ke-4 pangkalan yang menjadi sampel petugas gabungan.

"Dari 4 pangkalan yang kita kunjungi hari ini, sudah semuanya terinformasikan dan sebulan ke depan akan kita lakukan evaluasi. Ini baru dimulai sejak 1 Juli dan nanti pada tanggal 31 Juli akan kita lakukan pengecekan kembali terkait apakah realisasinya sudah sama atau belum," terangnya.

Dirinya juga memastikan seluruh pangkalan yang ada di Bumi Sai Wawai akan terus dilakukan pengawasan hingga waktu evaluasi berlangsung di akhir Juli mendatang.

"Ke depan kita akan lakukan pengecekan terkait dengan penjualannya apakah sesuai dengan persentase gol masyarakat pelaku usaha mikro, dan berapa persen yang ke pengecer, itu yang kita akan cek," jelasnya.

"Lalu ke depan kita juga akan mengecek ketersediaan stok di pangkalan, apakah penjualannya masih sama atau tidak. Karena saat ini informasi yang beredar masih banyak yang disalurkan ke pengecer, kalau kita batasi 10 persen seharusnya stok di pangkalan masih lebih banyak," sambungnya.

Jika nanti ditemukan masih ada pangkalan yang menjual LPG nya ke pengecer lebih dari 10 persen stok yang tersedia, PT Pertamina bakal memberikan sanksi hingga yang terberat ialah Pemutusan Hubungan Usaha (PHU).

"Untuk sanksinya bila terdapat pangkalan yang melanggar itu sesuai dengan kontraknya masing-masing, ada skorsing ada juga sampai dengan PHU. Di Kota Metro sampai saat ini hanya sebatas dengan pencatatan saja, di sini masih belum rapih seperti itu. Jadi sanksinya masih administrasi," pungkasnya.

Dalam kesempatan itu, Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan Disdag Kota Metro, Eni Purwati menerangkan bahwa pihaknya melakukan monitoring ke sejumlah pangkalan gas di kota setempat.

"Hari ini kita bersama Pertamina melakukan monitoring terkait peraturan baru yang mengharuskan pangkalan menjual ke pengecer itu 10 persen dari yang awalnya 20 persen," paparnya.

"Kami juga turun dalam rangka memberikan sosialisasi informasi agar seluruh pangkalan yang ada di kota Metro segera melaksanakan aturan tersebut terhitung sejak 1 Juli ini," lanjutnya.

Ia menyebut pembatasan penjualan dari tingkat pangkalan ke pengecer merupakan upaya pemerintah untuk memastikan masyarakat mendapatkan gas elpiji 3 kilogram sesuai peruntukannya.

"Ini salah satu kegiatan monitoring yang kita lakukan, nantinya kita akan terus memberikan masukan-masukan dan mudah-mudahan nanti ke depannya kalau pangkalan-pangkalan ini sudah tertib melaksanakan aturan tersebut maka masyarakat bisa terlayani dengan baik," ucapnya.

Akhir Juli mendatang Dinas Perdagangan dan Pertamina bakal kembali turun melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah pangkalan Gas elpiji di Metro secara random.

"Ke depannya kita bersama Pertamina dan agen akan berkoordinasi melakukan pengecekan serta turun ke bawah melakukan pengawasan karena gas ini merupakan barang penting. Jadi gas ini dalam kategori barang penting yang masuk dalam pengawasan beberapa OPD terkait," bebernya.

Tak hanya itu, Disdag Kota Metro dalam waktu dekat juga bakal membentuk tim terpadu untuk melakukan pengawasan terhadap peredaran gas elpiji di kota setempat.

"Ke depannya kita akan membentuk tim terpadu, artinya jika ada informasi terkait dengan pelanggaran boleh langsung melaporkan ke Dinas Perdagangan Kota Metro agar segera bisa kita tindaklanjuti. Kami nanti akan membentuk tim terpadu dengan melibatkan beberapa OPD terkait, supaya nanti kita lebih bisa menjalankan tugas-tugas yang menjadi tanggung jawab Dinas Perdagangan," tandasnya.

Diketahui, terdapat 181 pangkalan gas elpiji mitra Pertamina di kota Metro. Dari ratusan pangkalan tersebut, Pertamina dan Disdag Kota Metro melakukan monitoring keempat pangkalan yang menjadi sampel. (*)

Editor Sigit Pamungkas