Logo

berdikari BERITA LAMPUNG

Rabu, 03 Juli 2024

Hakim Tunda Bacakan Vonis Salman Raziq Perekrut Kurir Narkoba Jaringan Fredy Pratama

Oleh Yudi Pratama

Berita
Penasihat hukum Salman Raziq, Tarmizi, saat diwawancarai di Gedung PN Tanjungkarang, Rabu (03/07/2024). Foto: Yudi

Berdikari.co, Bandar Lampung - Pembacaan putusan terdakwa Salman Raziq, seorang perekrut kurir narkotika dalam jaringan internasional Fredy Pratama, ditunda oleh Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang.

Penasihat hukum Salman Raziq, Tarmizi, menyatakan bahwa penundaan ini disebabkan karena hakim belum selesai melakukan musyawarah.

"Majelis hakim menunda persidangan pembacaan putusan terhadap klien kami, Salman Raziq, karena hakim menyatakan belum selesai melakukan musyawarah," kata Tarmizi, saat diwawancarai di Gedung PN Tanjungkarang, Rabu (03/07/2024).

Dengan penundaan pembacaan putusan tersebut, Tarmizi berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan lebih lanjut pledoi terdakwa yang telah dibacakan pada persidangan sebelumnya.

"Tentu kita berharap hakim nantinya dapat memberikan putusan seadil-adilnya, sebab meskipun klien kami dinyatakan terbukti bersalah, namun dia masih mempunyai hak untuk hidup," tambahnya, seperti dikutip dari kupastuntas.co.

Sebelumnya, dalam persidangan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa Salman Raziq terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menyatakan terdakwa Salman Raziq terbukti bersalah dan menuntut serta meminta majelis hakim PN Tanjungkarang menjatuhkan hukuman pidana mati terhadap terdakwa," kata JPU Lia dalam bacaan tuntutannya, Rabu (12/06/2024).

JPU menjelaskan bahwa Salman Raziq berperan sebagai perekrut kurir untuk jaringan Fredy Pratama bersama Muhammad Nazwar Syamsu alias Letto.

Salman Raziq diketahui telah mempekerjakan 12 kurir untuk bekerja dalam jaringan Fredy Pratama, termasuk Muhammad Belly Saputra, Abduh, Jeje Hardiansyah alias Kakasi, Andi, Rizal, Deded, Leo, Gilang, Wibowo Fajar Prasetyo, Sholeh, dan Agus.

Pada April 2019, salah satu rekrutan terdakwa, Muhammad Belly Saputra, tertarik menjadi kurir sabu karena dijanjikan upah Rp 15 hingga Rp 20 juta per kilogram. Setelah setuju, Salman Raziq menghubungi Muhammad Nazwar Syamsu alias Letto yang berada di dalam Lapas Mata Merah Palembang.

Pada awal September 2019, Salman Raziq memberikan handphone dengan aplikasi BBM Enterprise kepada Muhammad Belly, yang kemudian dihubungi oleh The Secret alias Fredy Pratama untuk mengikuti instruksi pengiriman sabu. Belly menjadi kurir sabu jaringan Fredy Pratama selama satu tahun dan telah mengantar 125 kg sabu.

JPU juga menyebut bahwa terdakwa berperan dalam perekrutan Wibowo Fajar Prasetyo yang dikenalkan oleh Muhammad Belly. Fajar Prasetyo bersama Muhammad Soleh diperintah untuk mengantar 25 kg sabu dari Pekanbaru ke Surabaya dengan upah Rp150 juta.

Selain itu, Salman Raziq juga berperan dalam mengumpulkan rekening yang digunakan untuk menampung uang dari transaksi narkoba jaringan Fredy Pratama. (*)

Editor Didik Tri Putra Jaya