Berdikari.co, Bandar
Lampung - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham)
Provinsi Lampung menyerahkan 42 sertifikat hak paten kepada perguruan tinggi,
lembaga litbang, dan pelaku usaha pada pelayanan terpadu paten (Patent One Stop
Service).
Kepala Kanwil Kemenkumham Provinsi Lampung, Sorta Delima Lumban Tobing
menyerahkan langsung sertifikat hak paten itu di kantor setempat.
"Layanan Patent One Stop Service
merupakan program regular dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual yang
pada pokoknya untuk menyelesaikan permohonan paten dalam negeri dan meningkatkan
jumlah permohonan paten," kata Sorta, pada Selasa (2/7/2024).
Sorta menjelaskan, di Provinsi Lampung dari tahun 2020 hingga 2024
terdapat 160 hak paten telah terdaftar. Jumlah ini masih sangat sedikit jika
dibandingkan jumlah penduduk di Provinsi Lampung yang tercatat sekitar 9 juta
jiwa lebih di 15 kabupaten dan kota.
Menurutnya, hal ini menunjukkan potensi pendaftaran paten di Provinsi Lampung
masih sangat besar sejalan dengan perkembangan Provinsi Lampung yang terus
membangun.
“Berbagai inovasi dari para inventor masih perlu didorong demi kemajuan Lampung
dan kemanfaatan masyarakat. Pengurusan hak paten ini membutuhkan waktu
yang cukup lama, sehingga banyak yang sampai setengah jalan. Pemberian
penghargaan kepada 42 orang yang telah selesai melaksanakan seluruh tahapan
prosedur pendaftaran paten ini diharapkan menjadi inspirasi dan motivasi bagi
yang lain untuk mendaftarkan juga," ucapnya.
Sorta mengungkapkan, tantangan yang seringkali dihadapi para inventor soal
pendaftaran hak paten adalah penyusunan dokumen deskripsi karena para inventor
harus dapat mendeskripsikan invensinya dalam bentuk narasi.
Sorta menjelaskan, di Provinsi Lampung hingga saat ini tercatat ada sekitar 120
inventor yang berpotensi untuk mendaftarkan patennya, namun masih terkendala
dalam penyusunan dokumen deskripsi yang menjadi salah satu persyaratan
pendaftaran.
"Oleh karena itu, kami dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM
Lampung menyambut baik program Paten One Stop Service dari Ditjen KI
di Provinsi Lampung guna memberikan pendampingan secara langsung kepada para
inventor mulai dari tahapan penyusunan deskripsi, pengajuan permohonan
pendaftaran sampai dengan penyampaian dokumen kelengkapan yang masih
diperlukan," ujar Sorta.
Sorta berharap, ke depan program Paten One Stop Service ini dapat
secara signifikan meningkatkan jumlah pendaftaran paten di Provinsi
Lampung. (*)