Logo

berdikari BERITA LAMPUNG

Rabu, 03 Juli 2024

Kanwil Kemenkumham Lampung Serahkan 42 Sertifikat Hak Paten

Oleh ADMIN

Berita
Kepala Kanwil Kemenkumham Provinsi Lampung, Sorta Delima Lumban Tobing. Foto: Berdikari.co

Berdikari.co, Bandar Lampung - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Lampung menyerahkan 42 sertifikat hak paten kepada perguruan tinggi, lembaga litbang, dan pelaku usaha pada pelayanan terpadu paten (Patent One Stop Service).

Kepala Kanwil Kemenkumham Provinsi Lampung, Sorta Delima Lumban Tobing menyerahkan langsung sertifikat hak paten itu di kantor setempat.

"Layanan Patent One Stop Service merupakan program regular dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual yang pada pokoknya untuk menyelesaikan permohonan paten dalam negeri dan meningkatkan jumlah permohonan paten," kata Sorta, pada Selasa (2/7/2024).

Sorta menjelaskan, di Provinsi Lampung dari tahun 2020 hingga 2024 terdapat 160 hak paten telah terdaftar. Jumlah ini masih sangat sedikit jika dibandingkan jumlah penduduk di Provinsi Lampung yang tercatat sekitar 9 juta jiwa lebih di 15 kabupaten dan kota.

Menurutnya, hal ini menunjukkan potensi pendaftaran paten di Provinsi Lampung masih sangat besar sejalan dengan perkembangan Provinsi Lampung yang terus membangun.

“Berbagai inovasi dari para inventor masih perlu didorong demi kemajuan Lampung dan kemanfaatan masyarakat. Pengurusan hak paten ini membutuhkan waktu yang cukup lama, sehingga banyak yang sampai setengah jalan. Pemberian penghargaan kepada 42 orang yang telah selesai melaksanakan seluruh tahapan prosedur pendaftaran paten ini diharapkan menjadi inspirasi dan motivasi bagi yang lain untuk mendaftarkan juga," ucapnya.

Sorta mengungkapkan, tantangan yang seringkali dihadapi para inventor soal pendaftaran hak paten adalah penyusunan dokumen deskripsi karena para inventor harus dapat mendeskripsikan invensinya dalam bentuk narasi.

Sorta menjelaskan, di Provinsi Lampung hingga saat ini tercatat ada sekitar 120 inventor yang berpotensi untuk mendaftarkan patennya, namun masih terkendala dalam penyusunan dokumen deskripsi yang menjadi salah satu persyaratan pendaftaran.

"Oleh karena itu, kami dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung menyambut baik program Paten One Stop Service  dari Ditjen KI di Provinsi Lampung guna memberikan pendampingan secara langsung kepada para inventor mulai dari tahapan penyusunan deskripsi, pengajuan permohonan pendaftaran sampai dengan penyampaian dokumen kelengkapan yang masih diperlukan," ujar Sorta.


Sorta berharap, ke depan program Paten One Stop Service ini dapat secara signifikan meningkatkan jumlah pendaftaran paten di Provinsi Lampung. (*)

Editor Sigit Pamungkas