Logo

berdikari BERITA LAMPUNG

Rabu, 03 Juli 2024

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari Terbukti Lakukan Pelecehan Seksual

Oleh Echa wahyudi

Berita
Suasana sidang putusan DKPP RI terkait kasus dugaan asusila Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu (3/7/2024). Foto: Ist.

Berdikari.co, Bandar Lampung - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemecatan kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari terkait dugaan tindakan asusila yang diadukan oleh perempuan berinisial CAT, anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua DKPP Heddy Lukito pada sidang pembacaan putusan di Gedung DKPP, Jakarta, Rabu (3/7/2024). Hasyim terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

"Mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya," ujar Heddy saat membacakan putusan. "Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku Ketua KPU Periode 2022-2027 terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Heddy.

DKPP dalam putusannya menyatakan ada hubungan seks antara Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari dengan seorang Anggota PPLN Den Haag inisial CAT.

DKPP mengatakan hubungan badan dilakukan secara paksa di kamar hotel tempat Hasyim menginap pada 3 Oktober 2024.

Saat itu, Hasyim berada di Den Haag berkaitan dengan kepemiluan. Kemudian, Hasyim menghubungi CAT dan memintanya datang ke kamar hotelnya. Di sana, Hasyim disebut merayu dan memaksa hingga akhirnya terjadi hubungan badan.

"Berdasarkan uraian fakta-fakta tersebut DKPP menilai telah terjadi hubungan badan antarateradu dan pengadu pada tanggal 3 Oktober 2023 sesuai dengan bukti P15A, P15B, P15C, P16, P20 dan P21," kata anggota anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo.

Sebelumnya, DKPP menerima aduan dari perempuan berinisial CAT tentang dugaan asusila oleh Hasyim Asy'ari. CAT merupakan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.

Perkara ini tercatat dengan nomor 90-PKE-DKPP/V/2024. Hasyim dilaporkan karena melakukan upaya pendekatan terhadap korban pada Agustus 2023 hingga Maret 2024. Pendekatan dilakukan dengan menggunakan relasi kuasa.

CAT kemudian mengundurkan diri sebagai PPLN karena hal yang diduga dilakukan oleh Hasyim. Dia memberikan kuasa hukum kepada Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) dan LBH Apik. DKPP telah beberapa kali menggelar sidang kasus ini.

Sejumlah pihak pun telah hadir dalam persidangan, termasuk korban yang hadir pada Kamis (23/5). Pada Rabu (22/5), Hasyim juga membantah seluruh pokok aduan yang disampaikan dalam sidang pertama dugaan pelanggaran kode etik terkait asusila terhadap anggota PPLN.

Hasyim mengklaim seluruh muatan dalam pokok aduan tersebut tidak sesuai dengan fakta yang ada. Namun, Hasyim tidak membeberkan apa saja pokok aduan yang disampaikan pengadu dalam sidang ini. Hasyim menyebut seluruh materi dalam sidang yang tertutup ini bukan untuk konsumsi publik. (*)

Editor Didik Tri Putra Jaya