Logo

berdikari Nasional

Rabu, 03 Juli 2024

KPK Ungkap Akar Masalah Tata Kelola di Pelabuhan Indonesia: 16 Lembaga Tumpang Tindih Tanpa Komando

Oleh ADMIN

Berita
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan. Foto: Ist

Berdikari.co, Bandar Lampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap akar masalah tata kelola di sistem Pelabuhan Indonesia. KPK menyebut adanya tumpang tindih belasan lembaga yang berjalan tanpa adanya komando.

"Mulai dari 2021 kita lakukan rencana aksi dan yang kita kaget di pelabuhan ada 16 lembaga yang main di situ dan tidak ada komandannya," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, dalam diskusi Perbaikan Tata Kelola Pelabuhan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, pada Selasa (2/7/2024).

Pahala mengatakan temuan itu jauh berbanding dengan tata kelola pelabuhan di luar negeri. Dia menyebut banyak negara lain memiliki satu lembaga yang bisa menjadi koordinator dalam pengelolaan pelabuhan.

"Kalau di luar negeri ada port authority. Dia yang menentukan standar keluar segala macam dia menentukan. Yang lainnya ada di belakang. Indonesia tidak ada port of authority," jelas Pahala.

"Problem pertama yang kita temui bahwa pembenahan pelabuhan ini melibatkan 16 (lembaga) termasuk swasta di dalamnya, termasuk pemerintah dan tidak ada komandannya. Oleh karena itu koordinasi di pelabuhan penting," sambungnya.

Pahala menjelaskan sejak tahun 2021 KPK kemudian melakukan sejumlah aksi perbaikan dalam tata kelola pelabuhan. Salah satu yang pertama kali diubah ialah berkaitan dengan sistem digitalisasi pelabuhan.

Dia menyebut kini peralihan sistem pelabuhan ke arah digital itu membuat proses pelayanan birokrasi menjadi lebih singkat. Pahala menyebut ratusan pelabuhan hingga ribuan pelabuhan milik swasta kini bisa diawasi pergerakannya.

"Sekarang pergerakan barang di 264 pelabuhan dan 2.000 pelabuhan swasta paling nggak kita bisa monitor kuantitasnya apa. Paling nggak negara ini makin baik lah," ujar Pahala.

Pahala menjelaskan dalam usai melakukan sejumlah perbaikan tata kelola di pelabuhan, proses pelayanan kedatangan dan keberangkatan kapal saat ini semakin cepat. Muatan kapal dibongkar dan barang keluar dari pelabuhan sampai kapal berangkat kembali kini bisa dipangkas dari 7 hari menjadi rata-rata 1 sampai 2 hari.

Pemangkasan waktu juga terjadi di proses dwelling time. Pahala mengatakan lewat digitalisasi proses dwelling time di pelabuhan kini memakan waktu 3 hari dari sebelumnya menelan waktu 7-10 hari.

"Reformasi pelabuhan udah dari 2021 lumayan sudah ada hasilnya. Poinnya cukan semua digitalkan. Kalau tadinya saya harus muter-muter di semua loket, sekarang saya nggak ke pelabuhan pun bisa. Sesederhana itu aja pencegahannya (korupsi)," ujar Pahala.

Sebelumnya diberitakan, dalam rapat koordinasi antara Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Lampung dengan KPK, terungkap dugaan praktik pungutan liar (pungli) dan suap di Pelabuhan Panjang, Bandar Lampung. Rakor ini berlangsung selama dua hari pada 26-27 Juni 2024 di Sekretariat Kadin Provinsi Lampung, dengan partisipasi berbagai asosiasi di Lampung.

Rapat ini dihadiri oleh Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Organisasi dan UMKM, Romy J. Utama, yang mewakili Ketua Umum Kadin Lampung, M. Khadafi, serta tokoh penting lainnya seperti Ketua Dewan Pertimbangan Kadin Lampung, Ardiansyah, dan Dewan Penasehat Kadin Lampung, M. Yusuf Kohar.

Dari pihak KPK, hadir tim dari Direktorat Antikorupsi Badan Usaha yang dipimpin oleh Kasatgas KPK wilayah Lampung, Rosana Fransiska, dan Analis Antikorupsi Badan Usaha KPK, Jeji Azizi.

Yusuf Kohar, salah satu peserta rapat, mengungkapkan bahwa praktik suap dan pungli terjadi di Pelabuhan Panjang dan sekitarnya, disebabkan oleh regulasi yang masih kurang jelas dan perilaku tidak etis dari oknum terlibat.

"Saat menjabat sebagai Pj Wali Kota Bandar Lampung, saya sering mendengar kesulitan pengusaha dalam mendapatkan izin. Saya berusaha menyelesaikan masalah ini tanpa imbalan apapun," kata Yusuf Kohar, saat dihubungi pada Jumat (28/6/2024).

Yusuf Kohar juga menyoroti kompleksitas dalam proses perizinan yang sering memaksa pengusaha untuk memberikan dana lebih besar demi mempercepat prosesnya.

Masalah fee proyek yang mencapai 25 persen dari nilai proyek yang harus dibayar di muka sebelum tender juga menjadi perhatian dalam rapat tersebut. Yusuf Kohar menyatakan keinginan agar KPK lebih fokus pada pencegahan korupsi dan merevisi regulasi yang mempersulit dunia usaha di Lampung. (*)

Editor Sigit Pamungkas